Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Perusahaan Cina Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di Morowali

Senin, 14 Agustus 2023 20:24 WIB

Menyesatkan, Perusahaan Cina Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di Morowali

Sebuah video berisi klaim bahwa perusahaan Cina melarang bendera Merah Putih berkibar, beredar di media sosial Snack. Narasi dalam video itu menyebut, perusahaan asal Cina, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melarang pengibaran bendera merah putih.  

Video itu menampilkan dua orang pekerja menurunkan bendera dari atas truk merah, yang diduga karena dilarang perusahaan. Dikatakan pelarangan itu justru terjadi saat masyarakat bersiap merayakan kemerdekaan RI ke-78.

Tempo menerima permintaan pembaca untuk menelusuri kebenaran narasi tersebut. Benarkah klaim yang disebarkan itu?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video itu sebenarnya terjadi di kawasan operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Pencopotan bendera Merah Putih dari kendaraan itu bukan bentuk pelarangan melainkan untuk menghindari kecelakaan kerja.  

Dilansir Detik.com pada 7 Agustus 2023, video yang menghebohkan tersebut sesungguhnya terjadi di PT IWIP, di Halmahera Tengah. Kejadian dalam video bukan di kawasan operasi PT IMIP, Morowali, sebagaimana narasi yang beredar. 

Deputi Manajer Komunikasi PT IWIP Mappalara Simatupang mengatakan kejadian dalam video itu berlangsung pada Minggu, 6 Agustus 2023. Penurunan bendera merah putih dari atas kepala truk itu dilakukan oleh dua pekerja lokal yang bertugas sebagai operator.

Menurut dia, aturan perusahaan memang melarang semua aksesoris, termasuk kain berukuran besar pada kendaraan. Aturan itu bertujuan untuk menghindari kecelakaan kerja di lingkungan industri tambang.

"Ya bukan cuma bendera Merah Putih, karena tidak dibolehkan memasang atribut dan aksesoris tambahan di unit alat berat yang dapat mengganggu pandangan operator atau driver (sopir), karena itu berpotensi menimbulkan insiden kecelakaan," kata Mappalara.

Tempo pernah menulis, titik buta atau blind spot bisa berbahaya bagi sopir kendaraan. Sejumlah fitur pendukung telah ditambahkan di kendaraan untuk mengurangi blind spot, termasuk kaca spion, dan kamera belakang. 

Tertutupnya pandangan ke depan dan ke samping juga bisa menyebabkan blind spot yang bisa membahayakan. Perusahaan yang mengkampanyekan keselamatan kerja, Safety Sign, menyatakan kelayakan alat berat, termasuk dump truck, dan area pandang operator harus diperhatikan untuk menghindari kecelakaan kerja.

KESIMPULAN

Berdasarkan verifikasi Tempo, klaim yang mengatakan video penurunan bendera dari kepala truk merupakan bentuk pelarangan pengibaran bendera merah putih oleh PT IMIP di Morowali adalah menyesatkan

Sesungguhnya kejadian itu berada di wilayah operasional PT IWIP di Halmahera Tengah.

Selain itu, sesungguhnya PT IWIP melarang pemasangan aksesoris terlalu besar pada kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan kerja di area industri tambang. PT IWIP menyatakan tidak melarang pengibaran bendera merah putih di tempat operasionalnya.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id