Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Berisi Klaim Aparat Tembak Mati Ferdy Sambo

Kamis, 30 Maret 2023 19:27 WIB

Keliru, Video Berisi Klaim Aparat Tembak Mati Ferdy Sambo

Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul “Sambo tewas di tempat, aparat langsung tembak mati” pada 27 Maret 2023. 

Salah satu dari potongan video itu menampilkan aparat kepolisian sedang mengelilingi seseorang yang tidur di jalan, dan pengunggah mengklaim bahwa itu adalah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo merupakan terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hingga saat ini, video tersebut sudah mendapat 1,7 ribuan tanggapan, 404 komentar dan 195 ribu kali ditonton. Namun, benarkah potongan video tersebut adalah Ferdy Sambo saat dihukum mati?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar pakai tools Keyframe dan menelusurinya menggunakan Google Reverse Images dan Yandex Image Search.

Verifikasi Tempo menunjukkan, potongan gambar pada awal video tersebut bukan Ferdy Sambo saat dihukum mati. Faktanya, gambar itu adalah proses rekonstruksi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kecelakaan maut yang menewaskan salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Syaputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Gambar

Potongan gambar di awal video ini terlihat menampilkan aparat Kepolisian dan masyarakat sedang mengelilingi seorang pria terlentang di jalan. Pengunggah video ini mengklaim, bahwa pria tersebut adalah Ferdy Sambo, terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Hasil penelusuran, Tempo menemukan, potongan gambar tersebut bukan Ferdy Sambo saat dihukum mati, tetapi itu adalah proses rekonstruksi kecelakaan maut yang menimpa salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga tewas.

Gambar ini sebelumnya sudah diterbitkan di situs media online Viva.co.id berjudul Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Kasus Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, pada Kamis, 9 Februari 2023.

Di dalam berita itu dijelaskan, Polda Metro Jaya kembali membuka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syaputra. Polisi mengeluarkan surat penyidikan terkait kasus tersebut.

Hasya tewas dalam kecelakaan maut usai tertabrak mobil eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional. Dan, kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 8 Februari 2023.

Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding

Proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum hingga saat ini masih terus berjalan, karena dia bersama tiga terdakwa lainnya mengajukan banding. Dikutip dari situs resmi Tempo, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dianggap sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kemudian, Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.

Empat orang terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa hukum mereka. Hal itu dibenarkan oleh Pranata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim Ferdy Sambo dihukum mati, keliru.

Potongan gambar pada awal video tersebut bukan Ferdy Sambo saat dihukum mati. Fakta sebenarnya, itu adalah proses rekonstruksi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kecelakaan maut yang menewaskan salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Syaputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id