Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, PBB Jatuhkan Sanksi atas Penyadapan Australia di Indonesia Jelang KTT G20

Senin, 24 Oktober 2022 16:20 WIB

Keliru, PBB Jatuhkan Sanksi atas Penyadapan Australia di Indonesia Jelang KTT G20

Salah satu akun di Facebook mengunggah video berisi klaim PBB menjatuhkan sanksi atas penyadapan yang dilakukan Australia di Indonesia. Video berdurasi 8 menit tersebut diunggah pada 13 Oktober 2022.

Isi video itu antara lain menampilkan pertemuan sejumlah forum yang dihadiri Sekretaris Jenderal PBB dan Menteri Luar Negeri Indonesia. 

Sementara narasi video menjelaskan tentang sebuah dokumen PBB yang berisi Pemerintah Australia memantau pembicaraan para pemimpin negara termasuk Indonesia menjelang penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Dokumen itu dibocorkan seorang staf intelijen Australia yang ikut memantau dan merekam pembicaraan para pejabat dunia. 

Akibat praktik penyadapan itu, Indonesia lalu mengajukan gugatan pada PBB agar bisa mendapatkan seluruh dokumen pembicaraan dan menganggap praktek penyadapan yang dilakukan intelijen Australia adalah tindakan bodoh.

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan klaim PBB menjatuhkan sanksi kepada Australia atas penyadapan yang dilakukannya terhadap Indonesia

Lantas benarkah Australia dijatuhi sanksi PBB karena melakukan penyadapan terhadap Indonesia menjelang KTT G20?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo membuktikan bahwa kumpulan video di atas berasal dari peristiwa yang berbeda dan tidak terkait dengan aksi penyadapan menjelang KTT G20 di Bali. Bahkan tidak ada pemberitaan Australia dijatuhi sanksi oleh PBB karena menyadap Indonesia.

Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta TEMPO mula-mula memfragmentasi menjadi gambar dengan menggunakan tools InVID. Potongan gambar kemudian dicek dengan tools Google Image dan Yandex Image.  

Video 1

Fragmen video 1

Fakta: Video di bagian awal saat menampilkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres,  adalah terkait tuduhan genosida dan tindakan keras terhadap Muslim Rohingya di Myanmar pada 29 Agustus 2022.  

Video serupa diunggah resmi PBB dengan menambahkan narasi “Myanmar & the Rohingya Refugee Crisis - with Cate Blanchett & António Guterres”.   

Video 2

Fragmen video 2

Fakta: Video lain pada durasi 01.58-02.00 menit, 07.30-07.33 menit dan 7.48-7.50 menit diketahui merupakan pertemuan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne dan Menteri Pertahanan Australia, Peter Dutton pada 9 September 2021. 

Video serupa diunggah akun YouTube resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia @MoFA Indonesia pada 10 September 2021. Pertemuan 2+2 tersebut untuk membahas kerja sama antara Indonesia dan Australia, di mana Australia membantu vaksin Astrazeneca selama pandemi Covid-19. 

Tidak ada kasus penyadapan terkait G20

Menjelang pelaksanaan G20 di Bali, tidak ada kasus penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. Kasus penyadapan pernah terjadi di era  Presiden Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut arsip Tempo, laporan penyadapan itu pertama kali dimuat di harian Sydney Morning Herald pada 31 Oktober 2013. Harian itu memberitakan tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan negara-negara lain. Laporan juga menyebutkan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan AS di Jakarta.

Sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disadap Australia pada pertengahan 2009 lalu. Presiden bahkan disadap selama 15 hari. Selain SBY, penyadapan dilakukan kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri. Semua laporan itu berdasarkan pada bocoran dokumen dari mantan intelijen AS, Edward Snowden.

Snowden mengatakan aksi penyadapan itu merupakan bagian dari program kerja otoritas nasional penyadapan Australia alias Australian Signals Directorate (ASD). Program itu diberi sandi "Stateroom" serta meliputi intersepsi radio, telekomunikasi, dan lalu lintas Internet.

Dilansir dari The Guardian, berdasarkan dokumen tertanggal November 2009, menyebut selain presiden SBY ada sembilan lingkar dalamnya yang sebagai target pengintaian Australia, termasuk Wakil Presiden Boediono yang berkunjung ke Australia. Target orang ternama lainnya termasuk menteri dari waktu yang sekarang mungkin calon dalam pemilihan presiden Indonesia tahun depan, dan ibu negara, Kristiani Herawati, lebih dikenal sebagai Ani Yudhoyono.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaaan fakta, video yang diklaim merupakan peristiwa Perserikatan Bangsa-Bangsa saat menjatuhkan sanksi pada Australia lantaran melakukan penyadapan terhadap Indonesia menjelang KTT G20, keliru. 

Tempo tidak menemukan Informasi dari sumber kredibel yang menyebutkan Australia dijatuhi sanksi oleh PBB karena menyadap Indonesia. Video yang dibagikan diatas diketahui merupakan kumpulan video dari peristiwa yang berbeda dan tidak terkait dengan aksi penyadapan menjelang KTT G20 di Bali.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id