Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Video DPR Pecat Hakim yang Akan Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 10 Oktober 2022 16:22 WIB

Menyesatkan, Video DPR Pecat Hakim yang Akan Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebuah video bernarasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memecat calon hakim yang akan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, beredar di media sosial. Video tersebut beredar seiring dengan keputusan DPR mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung.

Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 4 Oktober 2022. Akun ini pun menuliskan narasi, “Calon hakim yang akan vonis mati Sambo dipecat DPR.” Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat 900 komentar. 

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi "DPR Pecat Hakim yang Akan Vonis Mati Ferdy Sambo"

Apa benar ini video DPR memecat hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo? 

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut dengan menggunakan tool InVid. Selanjutnya fragmen-fragmen video ditelusuri jejak digitalnya dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex. 

Hasilnya, tak ada sama sekali narasi dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa calon hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo dipecat DPR. Video tersebut juga hasil suntingan yang menggabungkan beberapa cuplikan video yang berbeda.

Video Pertama

Video 1

Fragmen yang menampilkan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar identik dengan tayangan program acara televisi, Indonesia Lawyers Club, yang diunggah ke YouTube pada 3 Oktober 2022 dengan judul, Zainal Arifin, calon hakim yang rekam jejaknya baik, biasanya tertolak di DPR.  

Video Kedua

Video 2

Fragmen selanjutnya, tepatnya pada 1:31 menampilkan tiga narasumber dengan dua diantaranya mengenakan batik serta properti berupa bunga berwarna merah. Fragmen tersebut identik dengan tayangan program Indonesia Lawyers Club dengan judul, Saut Situmorang, ada PNS bisa atur hhakim.  

Program tersebut diunggah ke YouTube pada 3 Oktober 2022. Fragmen yang identik terlihat pada menit ke-2:04.

Video Ketiga

Video 3

Sementara fragmen yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan yakni pada menit ke 2:08 identik dengan fragmen di menit ke-2:25 dalam video yang diunggah kanal KOMPASTV pada 29 September 2022 dengen judul, Kamaruddin Beberkan Bukti Yosua Dibunuh Sambo Masuk Pasal Pembunuhan Berencana.

Video Keempat

Video 4

Fragmen lainnya yang menampilkan Ketua Indonesia Police Wath dan Irma Hutabarat identik dengan video yang diunggah ke YouTube oleh kanal Irma Hutabarat - HORAS INANG pada 22 September 2022 dengan judul, “LIVE! Jenderal HEDON Naik Jet Pribadi Untuk Intimidasi Kel Josua. Konfirmasi Diagram 303 itu benar”.

Klaim DPR Pecat Hakim yang Akan Vonis Mati Ferdy Sambo

Tempo juga tidak menemukan adanya pemberitaan dari media kredibel yang menyebutkan bahwa DPR memecat calon hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo.

Dengan menggunakan kata kunci “DPR pecat hakim” ditemukan pemberitaan yang merujuk pada keputusan DPR mencabut persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan arsip berita Tempo, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyebut komisinya telah menggelar rapat internal pada Senin, 3 Oktober 2022. Hasilnya, mereka mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Keputusan ini kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023.

“Memutuskan bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan Komisi III pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu,” kata Pangeran dalam forum Rapat Paripurna, Selasa, 4 Oktober 2022.

Kasus Ferdy Sambo

Sejauh ini kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2022. Berdasarkan arsip berita Tempo, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti terlebih dahulu pada hari ini.

Pasalnya, kata Agus, hal itu sesuai kesepakatan dengan pihak Kejaksaan. Meski begitu, Agus tidak merinci barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan," kata Agus saat dihubungi Selasa 4 Oktober 2022. Adapun penyerahan para tersangka Ferdy Sambo cs, Agus mengatakan akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022. "Besok tersangkanya," kata dia.

Para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan tetap disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana merespons usulan pemindahan lokasi sidang dari Komisi Yudisial (KY).

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim DPR memecat hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo adalah menyesatkan.

Tidak ada sama sekali narasí dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa DPR memecat hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo. Video di atas merupakan hasil suntingan yang menggabungkan beberapa cuplikan video berbeda.

Sejauh ini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2022. Kasus ini rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan di Mahkamah Agung.

Salah satu tugas dan wewenang Hakim Agung di antaranya Pasal 20 ayat (1) huruf a, Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA, kecuali UU menentukan lain.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id