Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Narasi dan Video SK Gubernur DKI Jakarta Dicabut Presiden RI

Jumat, 16 September 2022 19:13 WIB

Menyesatkan, Narasi dan Video SK Gubernur DKI Jakarta Dicabut Presiden RI

Sebuah akun Facebook membagikan video dengan narasi bahwa Presiden RI mencabut SK Gubernur DKI Jakarta. Dalam video berdurasi 10 menit 25 detik ini, kolase video tersebut berjudul, Berita Viral, SK Gubernur DKI Dicabut Presiden, Tokoh Ini Naik Jabatan Gantikan Anies’.

Video itu menampilkan beberapa video Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Effendi Simbolon.

Benarkah Presiden RI Joko Widodo mencabut SK Gubernur DKI?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil pemeriksaan fakta Tempo, potongan video yang diunggah tersebut tidak berhubungan dengan pencabutan surat keputusan Gubernur DKI, apalagi dikaitkan dengan tokoh yang akan menggantikan Anies Baswedan.

Dikutip dari pemberitaan Tempo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah merilis pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga tengah membahas mengenai Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Pemilihan Pj Gubernur DKI ini bertujuan untuk mengisi kekosongan masa jabatan Gubernur yang sudah habis masa jabatannya hingga Pilkada 2024 mendatang. Hingga artikel ini diturunkan, belum ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk. DPRD DKI Jakarta baru memutuskan tiga nama Penjabat Gubernur yang akan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pengisian kekosongan jabatan tersebut mengacu pada Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Tidak hanya Anies Baswedan, ada enam gubernur lainnya yang akan habis masa jabatan pada 2022 ini.

Menurut arsip Tempo, mereka yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Banten Wahidin dan wakilnya Andika Hazrumy, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan wakilnya Idris Rahim, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan wakilnya Abdul Fatah, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan wakilnya, Mohamad Lakotani, dan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal dan Wakil Gubernur Eny Anggraeny Anwar. 

Sementara itu, untuk memverifikasi kebenaran video itu, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut menjadi gambar, dan menelusurinya menggunakan tools milik Google, diantaranya Google Reverse Image, Yandex Image, dan pencarian berdasarkan kata kunci ‘Anies Baswedan’.

Video 1

Potongan video 1

Pada detik ke-28 muncul potongan video Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Foto ini pernah dipublikasikan di Sonora.id. Pertemuan ini dilakukan Jokowi bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia meminta agar kedua lembaga itu  terus mengawal realisasi komitmen pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk dalam negeri.

Jokowi muncul lagi pada detik ke-41 dalam momen yang sama di acara peresmian pembukaan koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah tahun 2022 di Istana Negara. Terakhir dia ditampilkan menit ke-1:52 di acara yang berbeda yaitu Pengarahan Presiden Tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia 2022 yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, 25 Maret 2022.

Video 2

Potongan video 2

Menit ke-2:32, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria terlihat sedang memberikan keterangan. Potongan video sudah banyak beredar di media-media nasional, termasuk di Kompas TV yang diberi judul ‘Pernyataan Ahmad Riza Patria Usai Dilantik Jadi Wagub DKI’.

Politisi Gerindra itu resmi menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana pada Rabu, 15 April 2020. Riza Patria akan membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Video 3

Potongan video 3

Video berikutnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, muncul pada menit ke-3:09. Video ini pernah dipublikasikan di kanal YouTube Kompas TV saat Anies sedang mengunjungi rumah warga yang terbakar di Pasar Gembrong Jakarta Timur pada Senin, 25 April 2022 pagi.

Saat itu, Anies memeluk dan menghibur warga korban kebakaran Pasar Gembrong saat dirinya meninjau lokasi kebakaran Pasar Gembrong Jakarta Timur pada Senin, 25 April 2022 pagi. Dalam kesempatan ini, Anies Baswedan bertemu dengan para korban terdampak kebakaran.

Video 4

Potongan 4

Pada potongan video ini, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Effendi Simbolon terlihat dalam satu ruangan saat mengikuti rapat di gedung Nusantara II, kompleks DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

Dikutip dari Tribunnews.com, video tersebut diberi judul ‘Cekcok dalam Rapat Kerja Perdana Antara Menteri Prabowo Subianto dan Komisi I DPR RI’. Pertemuan itu merupakan rapat kerja perdana Prabowo sebagai menteri pertahanan dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, narasi dan video SK Gubernur DKI dicabut Presiden, adalah menyesatkan.

Pasalnya, setiap potongan video yang ditampilkan tidak berhubungan dengan pencabutan surat keputusan Gubernur DKI, apalagi dikaitkan dengan tokoh yang akan menggantikan Anies Baswedan.

Masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022, dan proses pergantiannya masih berjalan, termasuk penyaringan nama-nama calon penggantinya. DPRD DKI Jakarta nantinya akan mengusulkan tiga nama untuk dipertimbangkan Jokowi dalam menentukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id