Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Persiapan Khusus Polri untuk Eksekusi Mati Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 23 Agustus 2022 13:59 WIB

Keliru, Video Persiapan Khusus Polri untuk Eksekusi Mati Irjen Ferdy Sambo

Video berdurasi 14.20 menit dengan narasi Polri melakukan persiapan khusus untuk eksekusi mati Irjen Ferdy Sambo, beredar di sosial media Facebook

Video tersebut berisi gabungan beberapa video yang memperlihatkan Luhut Binsar panjaitan, Kapolri, Ferdy Sambo, dan cuplikan dari peristiwa penembakan Brigadir J. 

Dalam video itu, terdengar suara mirip Menteri Luhut Binsar Pandjaitan yang memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto untuk jangan ragu-ragu mengusut tuntas kasus Irjen Ferdy Sambo.  

Video yang dibagikan 20 Agustus 2022 itu telah ditonton 52 ribu kali dan disukai 1900 warganet. 

Video dengan narasi polisi melakukan persiapan khusus untuk eksekusi mati Irjen Ferdy Sambo, beredar di Facebook.

Benarkah Polri tengah menyiapkan eksekusi mati bagi Ferdy Sambo?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo bahwa isi video tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya persiapan khusus yang dilakukan Polri untuk eksekusi mati Irjen Ferdy Sambo. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polri, belum masuk pada tahap persidangan, alih-alih vonis terhadap Ferdy Sambo. 

Untuk memverifikasi isi video,  TEMPO mula-mula memfragmentasi video tersebut diatas menjadi beberapa gambar dengan tools InVID. Selanjutnya, gambar ditelusuri dengan tools Google Image dan Yandex Image. Berikut adalah fakta-faktanya:

Video 1

Pemeriksaan video 1

Pada bagian awal video, terlihat Luhut Binsar Pandjaitan. Faktanya, potongan video ini tidak terkait dengan kasus Irjen Ferdy Sambo. Video itu adalah saat Menteri Luhut diwawancarai oleh salah satu stasiun TV terkait peningkatan kasus Covid-19. Video serupa identik dengan video yang ditayangkan kanal Youtube Kompas TV pada 03 Juli 2021. 

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, seperti dimuat oleh laman Maritim, juga membantah Luhut Pandjaitan pernah memerintahkan Kabareskrim Agus Ardianto terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. 

Sebab momen Luhut dalam video tersebut terjadi saat rapat tentang PPKM darurat pada 3 Juli 2021.  

"Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid. Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu," kata Jodi, Jumat 12 Agustus 2022.

Tim Cek Fakta Tempo juga telah membantah video pada 15 Agustus yang berisi perintah kepada Kabareskrim Komjen Agus Ardianto. 

Video 2

Pemeriksaan video 2

Pada menit 01.00-01.04 terlihat video konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Video terkait peristiwa ini salah satunya ditayangkan CNN Indonesia pada kanal Youtubenya pada 09 Agustus 2022 dengan judul “Keterangan Pers Kapolri Terkait Penembakan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Tersangka”.  

Perkembangan Kasus Irjen Ferdy Sambo

Seperti dikutip dari TEMPO, hingga Jumat 19 Agustus 2022, polisi setidaknya masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Penyidik bahkan tengah memeriksa sedikitnya 16 orang dalam perkara penghilangan, perusakan, dan pemindahan barang bukti CCTV dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 09 Agustus 2022. 

Irjen Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo ke Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Kejagung menerima berkas pelimpahan berkas perkara Tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal pada, Jumat, 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB. 

KESIMPULAN 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, video dengan narasi polisi sedang melakukan persiapan khusus untuk eksekusi mati Irjen Ferdy Sambo, Keliru.  

isi video tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya persiapan khusus yang dilakukan Polri untuk eksekusi mati Irjen Ferdy Sambo. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polri, belum masuk pada tahap persidangan, alih-alih vonis terhadap Ferdy Sambo. 

Video yang dibagikan di atas merupakan gabungan beberapa video dari peristiwa yang berbeda. Kutipan pernyataan menteri Luhut yang minta  Kabareskrim untuk jangan ragu-ragu mengusut tuntas kasus tersebut seperti dalam video yang dibagikan, diketahui tidak berhubungan dengan peristiwa kasus Irjen Ferdy Sambo. 

Pernyataan tersebut merupakan arahan menteri Luhut pada saat rapat tentang PPKM darurat pada 03 Juli 2021. Video itu dibagikan ulang dengan konteks yang salah. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id