Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Roy Suryo Ditahan Pada 19 Juni 2022

Senin, 27 Juni 2022 11:12 WIB

Keliru, Video Roy Suryo Ditahan Pada 19 Juni 2022

Halaman Facebook Garuda News, mengunggah video berjudul Dikenakan Pasal Berlapis Roy Suryo Langsung Ditahan. Video berdurasi 8,05 menit ini, memuat gabungan video kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, setelah mengunggah meme suntingan stupa candi Borobudur berwajah Jokowi. 

Video itu beredar di tengah proses hukum yang dihadapi Roy Suryo pasca mengunggah dua meme tersebut di akun twitternya, @KMRTRoySuryo2.  Meme itu sendiri telah dihapus. 

Namun kemudian Organisasi Dharmapala Nusantara, melalui pengacaranya melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 17 Juni 2022. Tagar #TangkapRoySuryo pada Rabu (15/06/2022) sempat menjadi Twitter  trending di Indonesia. 

Tangkapan layar unggahan video dengan klaim Roy Suryo Ditahan Pada 19 Juni 2022

Pemeriksaan Fakta

Tim Cek Fakta Tempo menonton video tersebut hingga tuntas, namun tidak menemukan video maupun keterangan di dalamnya yang menunjukkan Roy Suryo telah ditahan. Faktanya, sejak 19 Juni saat video itu dipublikasikan hingga artikel ini diturunkan, tidak ada penahanan terhadap Roy Suryo.

Video tersebut merupakan gabungan sejumlah video yang dibuka dengan pernyataan permintaan maaf Roy Suryo atas meme yang diunggah. Video berikutnya merupakan pernyataan dari Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Vu. 

Bagian video pada menit ke 2:35 menunjukkan saat Roy Suryo berada di Polda Metro Jaya, tapi tidak terkait dengan penahanan dirinya. Sebab potongan video itu diambil saat mendatangi Polda bersama kuasa hukum untuk melaporkan 3 akun yang diduga mengedit dan menyebarluaskan pertama kali terkait dengan postingan plesetan Candi Borobudur. Video identik pernah dimuat di kanal Youtube Kompas.com pada 17 Juni 2022.

Pada menit 2:40, tampak Roy Suryo menunjukan selembar kertas yang berisi tangkapan layar percakapan. Hasil penelusuran menggunakan Yandex Images, potongan gambar tersebut identik dengan foto yang ditampilkan Detik News, Rabu, 02 Jun 2021. 

[CEK FAKTA] Tangkapan layar foto yang digunakan dalam video identik dengan foto yang ditampilkan Detik News, Rabu, 02 Jun 2021

Dilansir dari Detik News, foto ini  terkait laporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah yang dianggap melakukan pencemaran nama baik. Tangkapan layar yang ditunjukkan merupakan satu dari 6 tangkapan layar Instastory yang dia jadikan sebagai barang bukti laporan. Baju yang dikenakan pun berbeda dengan potongan video sebelumnya.

Selanjutnya pada menit 3:01, Roy Suryo kembali muncul dengan baju yang berbeda. Begitu pula orang yang berdiri di belakangnya yang mengenakan baju dengan motif loreng coklat hitam. 

Hasil pemeriksaan menunjukan potongan gambar ini identik dengan video Youtube BeritaSatu  pada 24 Februari 2022 dengan judul “Roy Suryo Polisikan Menag Namun Ditolak”. 

[CEK FAKTA] Tangkapan layar video Youtube BeritaSatu pada 24 Februari 2022 dengan judul “Roy Suryo Polisikan Menag Namun Ditolak”.

Dilansir dari Tempo, kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022, adalah dalam rangka melaporkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Laporan itu terkait pernyataan Menag yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Roy Suryo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya.

Roy Suryo jadi pelapor dan terlapor

Hingga Senin 26 Juni 2022, kasus Roy Suryo masih ditangani Polda Metro Jaya. Tidak ada pemberitaan dia diperiksa maupun ditahan atas kasus mengunggah meme tersebut. 

Dia dilaporkan oleh organisasi Dharmapala Nusantara pada tanggal 16 juni 2022 dan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso, melalui kuasa hukumnya Herna Sutana. Selain disangkakan dengan UU ITE, dalam laporan ini Roy Suryo dikenakan pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah dilaporkan, Roy pada tanggal 16 Juni 2022  untuk melaporkan 3 akun Twitter yang dianggap pertama kali membuat dan menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo. 

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta terkait pasal berlapis dan status hukum terlapor Roy Suryo yang diklaim langsung ditahan, dapat disimpulkan video yang diklaim penahanan terhadap Roy Suryo adalah keliru. Video tersebut adalah hasil suntingan dengan menggabungkan dua video Roy Suryo dari peristiwa lain, yang tidak terkait dengan kasus meme.  

Tim Cek Fakta Tempo

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.