Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Dilarang dan Akan Ditilang

Kamis, 23 Juni 2022 12:10 WIB

Sebagian Benar, Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Dilarang dan Akan Ditilang

Beredar informasi di Facebook dengan judul ‘Polisi Resmi Larang Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit’. Unggahan ini berupa foto pengendara motor yang memakai sandal jepit dan narasi yang mengutip pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Dalam unggahan itu, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyatakan bahwa kebiasaan itu harus mulai dihilangkan. Karena sandal jepit tak dapat melindungi bagian kaki pengendara motor. "Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita terlebih dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat" tutur Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Di bagian bawah narasi disebutkan, kemungkinan sandal jepit akan ditilang. Pemilik akun juga menyertakan sebuah tautan produk sepatu yang dijual secara online.Sejak dibagikan pada 15 Juni 2022, unggahan itu telah dikomentari dua ribuan warganet, disukai seribuan orang dan dibagikan 341 kali.

[CEK FAKTA] Tangkapan layar unggahan dengan klaim Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Dilarang dan Akan Ditilang

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa pernyataan Korlantas Irjen Firman Shantyabudi tersebut memang benar. Tapi pernyataan tersebut bersifat imbauan, bukan larangan. Juga tidak ada sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit. 

Tempo menelusuri pernyataan Irjen Firman Shantyabudi itu di laman resmi Korlantas Polri. Pernyataan Korlantas tersebut dipublikasikan pada 14 Juni 2022. Isinya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Para pemotor diminta untuk memilih mengenakan sepatu.

Firman juga benar menyatakan hal ini:

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Akan tetapi tidak ada keterangan bahwa polisi akan menilang pengendara yang menggunakan sandal jepit. Pada pernyataan tertulis Korlantas Polri pada 15 Juni 2022, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

Pada 15 Juni 2022, dalam berita Tempo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, tidak memuat penggunaan sandal jepit dalam berkendara sebagai pelanggaran lalu lintas.  

Undang-undang tersebut memuat 14 ketentuan yang dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yakni:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1). Page 4 of 5 www.polri.go.id
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2) 
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)

KESIMPULAN

Dari hasil pemeriksaan, informasi yang menyatakan memakai sandal jepit saat berkendara, dilarang dan akan ditilang sebagian benar. Pernyataan Korlantas Irjen Firman Shantyabudi dalam unggahan itu benar seperti yang tertera dalam laman Korlantas. Akan tetapi pernyataan tersebut bukan larangan, melainkan imbauan. Kepolisian tidak memberlakukan tilang pada pengendara yang menggunakan sandal jepit.

Tim Cek Fakta Tempo

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.