Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Jokowi Langgar Undang-Undang karena Tak Mengundurkan Diri?

Rabu, 13 Maret 2019 11:53 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Jokowi Langgar Undang-Undang karena Tak Mengundurkan Diri?

Akun Ajenar BK di Facebook mengunggah narasi bahwa Joko Widodo melanggar undang-undang karena tidak mengundurkan diri sebagai Presiden RI untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2019.

 Akun Ajenar BK di Facebook mengunggah informasi bahwa Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang karena tidak mengundurkan diri untuk mengikuti Pilpres 2019.

“jokowi melanggar UU krn tidak mengundurkan diri. Bawaslu dan KPU diem aja,” tulis Ajenar BK di beranda Facebook-nya, 23 Februari 2019.

Ia mengunggah gambar tangkapan layar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di gambar itu, tampak Pasal 6 yang berbunyi:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.”

Akun itu memberikan garis merah pada dua kata “mengundurkan diri” untuk menegaskan narasinya.

Hingga 13 Maret 2019, unggahan itu telah dibagikan 4,9 ribu kali di Facebook.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 memang benar menyebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Akan tetapi dalam bagian penjelasan UU 42/2008 tersebut disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Dengan demikian seseorang yang sedang menjabat Presiden atau Wakil Presiden RI tidak termasuk pejabat negara yang harus mengundurkan diri sesuai undang-undang. Selengkapnya isi UU 42/2008 bisa diunduh di sini.

UU 42/2008 tersebut sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu tertera dalam klausul Menimbang ayat d yang berbunyi: 

“bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak.”

Dalam UU No 7 Tahun 2017, ketentuan pejabat negara yang mencalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden diatur pada Pasal 170. Dalam pasal ini disebutkan lebih jelas bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. 

Pasal 170 itu berbunyi: 

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan. anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Selengkapnya isi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bisa diunduh di sini.

 

KESIMPULAN

Dari fakta-fakta tersebut bisa disimpulkan, narasi bahwa Jokowi melanggar undang-undang karena tidak mengundurkan diri adalah keliru.

 

Ika Ningtyas