Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Video Wapres Maruf Amin Menyatakan Haram Buka Masjid dan Salat Idul Adha

Senin, 19 Juli 2021 19:16 WIB

Keliru, Klaim Video Wapres Maruf Amin Menyatakan Haram Buka Masjid dan Salat Idul Adha

Sebuah video yang memperlihatkan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyampaikan pernyataan soal Idul Adha beredar di media sosial. Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 15 Juli 2021. Akun inipun menuliskan deskripsi seperti judul video tersebut yakni, “VIRAL HARI INI ! WAPRES RESMI NYATAKAN HARAM BUKA MASJID & SHOLAT IDUL ADHA?”.

Video yang diunggah jelang perayaan Idul Adha di tengah penerapan PPKM Darurat ini menampilkan cuplikan pidato Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada menit ke 0:16 hingga menit ke 1:30. Berikut pernyataannya:

“Dari laporan satgas, bahwa di antara yang menyebabkan tingginya ini antara lain kurang patuhnya masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Karena itu kita ajak masyarakat untuk mematuhi untuk mengikuti ajakan pemerintah, termasuk juga saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan termasuk salah satunya yaitu melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun. Yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik rawatib maupun juga Jumat termasuk juga Ied. Dan itu Ied itu tidak hanya di dalam masjid tapi juga di luar masjid sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi”.

Selain cuplikan pernyataan Ma'ruf Amin tersebut, ditambahkan pula narasi yang menyebut pernyataan Ma'ruf tersebut menyakiti hati umat Islam, karena mengharamkan membuka masjid. Kemudian dimasukan juga video pernyataan salah satu ulama yang disebutkan oleh narator sebagai tanggapan dari pernyataan Ma'ruf.

Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah disaksikan lebih dari 4 ribu kali dan mendapat lebih dari 35 ribu komentar. Apa benar Wapres Maruf Amin menyatakan haram buka masjid dan salat Idul Adha?

Tangkapan layar Video Wapres Maruf Amin yang Diklaim Menyatakan Haram Buka Masjid dan Salat Idul Adha

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menggunakan tool InVid. Selanjutnya gambar-gambar hasil fragmentasi tersebut ditelusuri jejak digitalnya menggunakan reverse image tools Google dan Yandex. Hasilnya, tidak ada pernyataan Wapres Ma’ruf Amin bahwa haram buka masjid dan salat Idul Adha.

Video pernyataan Wapres Ma’ruf Amin tentang Idul Adha dengan durasi yang lebih panjang serta kualitas gambar yang lebih baik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal resmi Wakil Presiden Republik Indonesia pada 13 Juli 2021 dengan judul, “Pertemuan Virtual dengan Para Ulama Agama Islam”.

Dalam video berdurasi 22 menit dan 40 detik ini, pernyataan Wapres Ma’ruf Amin soal Idul Adha terekam pada menit ke 21:10 hingga menit ke 24:03. Berikut pernyataan lengkapnya:

“Jadi saya hari ini selain sebagai pemerintah, untuk menyampaikan berbagai masalah yang kita hadapi, saya sebagai sahabat ingin mengajak pada ulama ashaabi, wazzumalaai untuk bersama pemerintah. Suasana kita sudah cukup genting. Hari ini, kemarin, kita termasuk paling tinggi yang tertular di dunia dari 22 negara. Yang meninggal juga paling tinggi. Itu dirilis secara internasional sudah. Apa kita tidak punya rasa untuk, nah ini apa tidak punya merasa untuk tanggungjawab terhadap hal yang demikian besar yang sudah membawa banyak orang menderita. Karena itu kita ajak masyarakat untuk mematuhi, untuk mengikuti ajakan pemerintah termasuk juga saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya yaitu melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid. Alhamdulillah saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak adalagi kata menutup masjid. Tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun. Bahkan nanti supaya tidak ada perbedaan, selain itu juga yang dulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan. Resepsi tidak boleh sama sekali. Masa jamaah salat tidak boleh resepsi perkawinan boleh. Karena itu resepsi perkawinan juga tidak boleh. Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiyai. Yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik rawatib maupun juga jumat, termasuk juga Ied dan ied itu tidak hanya di dalam masjid tapi juga di luar masjid. Sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi”.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak ingin penyelenggaraan Idul Adha 2021 justru menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Indonesia. Terlebih saat ini situasi kasus Covid-19 di Tanah Air dinilainya sangat mengkhawatirkan hingga dianggap sebagai pusat penyebaran virus baru.

"Oleh karena itu semuanya sepakat jangan sampai penyelenggarann Idul Adha ini menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan," kata Ma'ruf, Ahad, 18 Juli 2021.

Ma'ruf mengatakan, saat ini semua pihak dapat merasakan bahwa penyebaran virus corona sangat cepat, setelah varian delta menyebar. Sehingga, dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus yang signifikan.

Oleh karena itu ada sejumlah kesepakatan yang diambil dalam rangka pelaksanaan serangkaian ibadah Idul Adha guna mencegah penularan. Salah satu hal yang disepakati yaitu pelaksanaan shalat Idul Adha dan takbir dilaksanakan di rumah.

"Malam ini sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai satu ketegasan sikap bahwasanya Idul Adha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia sehingga supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja," kata Ma'ruf.

Senada, Tempo juga menulis berita pernyataan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang meminta umat Islam Salat Idul Adha di rumah dan tidak berjamaah di masjid maupun di lapangan. "Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf, Ahad, 18 Juli 2021.

Ia menuturkan ketentuan Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan kasus Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

Aturan ihwal Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Sebelumnya, Ma'ruf Amin juga meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak berkerumun saat Idul Adha. "Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid," ujar Wapres.

"Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah," ujar Ma'ruf Amin.

KESIMPULAN

Berdasarkan pengecekan sejumlah fakta, video yang disertai klaim bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan membuka masjid dan salat Idul Adha haram hukumnya adalah keliru. Dalam pidatonya, Ma’ruf Amin tak pernah menyebut haram membuka masjid dan salat Idul Adha. Ia meminta umat Islam agar tidak berjamaah di dalam masjid maupun di luar masjid. Ketentuan Salat Idul Adha di rumah bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah, melainkan bertujuan menekan kasus Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan demi melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

TIM CEK FAKTA TEMPO