Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat, Klaim Ini Video Pasien Rumah Sakit di Surabaya Dicovidkan dan Jenazahnya Ditangani Secara Tidak Wajar

Jumat, 9 Juli 2021 20:02 WIB

Sesat, Klaim Ini Video Pasien Rumah Sakit di Surabaya Dicovidkan dan Jenazahnya Ditangani Secara Tidak Wajar

Sebuah video yang memperlihatkan keluarga pasien memarahi tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit di Surabaya beredar di media sosial. Dalam video tersebut seseorang menjelaskan kondisi pasien yang meninggal dicovidkan dan jenazahnya ditangani secara tidak wajar lantaran hanya dibungkus plastik tanpa dimandikan.

Unggahan ini beredar di tengah kondisi kasus Covid-19 yang terus melonjak di Indonesia. Di Facebook, video tersebut diunggah akun ini pada 3 Juli 2021. Bersamaan dengan unggahan tersebut, pengunggah menuliskan narasi, ”RAKYAT BAWAH JADI KORBAN PEMBODOHAN , SEPERTI INI KAH KEADAAN DI NEGRI INI ...? VIRALKAN !!!”

Hingga artikel ini dimuat, video berdurasi 3 menit 44 detik tersebut telah disaksikan lebih dari 6 ribu kali dan mendapat komentar lebih dari 10 ribu.

Tangkapan layar video yang diunggah di Facebook, 3 Juli 2021.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut dengan menggunakan tool InVid. Selanjutnya gambar-gambar hasil fragmentasi ditelusuri jejak digitalnya dengan menggunakan reverse image Google dan Yandex.

Hasilnya, peristiwa dalam video tersebut terjadi di RSI Darus Syifa Benowo, Surabaya pada Juni 2021. Berdasarkan pemeriksaan tiga dokter spesialis yaitu Syaraf, Paru dan Penyakit dalam maka diketahui bahwa yang bersangkutan juga terpapar Covid-19.

Video yang identik juga pernah diunggah ke Youtube oleh akun HARIAN SURYA pada 4 Juli 2021 dengan judul, “Heboh... Keluarga Pasien Marahi Dokter, Anggap Tak Wajar Urus Jenazah”.

Menurut Harian Surya, keluarga pasien marah-marah ke dokter dan tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Surabaya Barat untuk memprotes tindakan pihak rumah sakit yang dianggap tidak wajar dalam menangani jenazah.

Pada awal video diperlihatkan jenazah yang terbungkus plastik. Keluarga pasien kemudian memprotes petugas memandikan jenazah atas perlakuan yang dinilai tak layak tersebut. Namun, tak satupun petugas ada di lokasi, sehingga membuat amarah keluarga semakin memuncak.

Tampak juga rombongan keluarga lainnya berteriak marah serta menyobek-nyobek berkas pada meja jaga tenaga medis. Mereka pun mengancam akan mencabut (membawa jenazah pulang) dan tidak takut jika berurusan dengan polisi. Dokter yang memberi keterangan pun sempat dihardik oleh keluarga pasien saat memberi keterangan.

Dilansir dari liputan6.com, Humas Rumah Sakit Islam (RSI) Darus Syifa Benowo Surabaya, Ahmad Nafi' membenarkan video viral tersebut terjadi di rumah sakitnya.

Nafi' menceritakan, pasien itu warga Manukan Surabaya, berjenis kelamin perempuan dan berusia 67 tahun. "Beliau masuk IGD pada 16 atau 17 Juni 2021 sekitar pukul 9 atau 10 pagi," ujarnya saat saat berbincang dengan Liputan6.com di RSI Darus Syifa' Benowo Surabaya.

Nafi' melanjutkan, pasien itu awalnya didiagnosa menderita pneumonia paru. Kemudian dari hasil pemeriksaan tiga dokter spesialis yaitu Syaraf, Paru dan Penyakit dalam maka diketahui bahwa yang bersangkutan juga terpapar Covid-19.

"Dari rekomendasi tiga dokter itu, pasien disarankan untuk menjalani rawat inap di ruang isolasi IGD. Namun kami kembalikan lagi kepada keluarga, mau dirawat di sini atau dibawa pulang," ucapnya.

Nafi' menjelaskan, keluarga pasien awalnya tidak mau kalau pasien ditempatkan di ruang isolasi IGD, namun setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya keluarga pasien menerima itu.

"Belum sampai satu hari, satu kali 24 jam, beliau meninggal dunia malam hari. Prosesnya juga lama sampai pukul dua atau tiga dini hari. Dan kondisinya memang masih memakai pampers dan dibungkus plastik di ruang isolasi IGD," ujarnya.

Sebenarnya, proses pengurusan jenazah belum selesai. Namun, pihak keluarga sudah terlanjur marah-marah. "Kejadiannya sudah lama dan baru viral akhir-akhir ini, saya jadi bingung, dan harusnya ada video yang lebih lengkap, video viral itu cuma menampilkan sebagian gambar saja," ucapnya.

Fatwa MUI

Dilansir dari mui.or.id, pada 21 Maret 2020, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Fatwa ini diperkuat Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020.

Pedoman ini dipisahkan ke dalam empat bagian, yaitu cara memandikan jenazah, cara mengafani jenazah, cara menyalatkan jenazah, dan cara menguburkan jenazah terpapar virus corona.

MUI memandang, umat Islam yang meninggal karena COVID-19 tergolong syahid akhirat. Artinya, muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu yang mendapat pahala syahid, tetapi tetap wajib dipenuhi hak-hak jenazahnya secara duniawi.

Dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ditegaskan pula bahwa pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan jenazah dilakukan oleh pihak berwenang, atau petugas muslim yang melaksanakan tajhiz janazah.

Memandikan jenazah yang terpapar virus corona mesti mempertimbangkan pendapat ahli terpercaya. Pedoman umumnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit. Namun, bila tidak memungkinkan, maka yang dilakukan adalah menayamumkan. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Tata cara memandikan jenazah terkena virus corona adalah sebagai berikut:

1. Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya. 2. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah.3. Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan.4. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka memandikan dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.5. Demi perlindungan diri, petugas dapat tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim pasien rumah sakit di Surabaya dicovidkan dan jenazahnya ditangani secara tidak wajar, menyesatkan. Kejadian dalam video tersebut benar terjadi di RSI Darus Syifa Benowo Surabaya pada Juni 2021.

Namun, kondisi pasien saat itu memang diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tiga dokter spesialis yaitu Syaraf, Paru dan Penyakit dalam. Pihak rumah sakit juga sudah menjelaskan bahwa video yang viral bukan video utuh.

Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020 juga menegaskan bahwa memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 mesti mempertimbangkan pendapat ahli terpercaya. Pedoman umumnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit. Namun, bila tidak memungkinkan, maka yang dilakukan adalah menayamumkan.

TIM CEK FAKTA TEMPO