Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pemerintah Telah Melegalkan Aborsi?

Rabu, 6 Maret 2019 17:24 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pemerintah Telah Melegalkan Aborsi?

Narasi yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melegalkan aborsi beredar di media sosial. Narasi itu disebarkan oleh akun Winiati Syah di Facebook pada 28 Februari 2019. 

 Akun Winiati Syah di Facebook pada 28 Februari 2019 mengunggah tangkapan layar judul berita dari situs Republika berjudul “Pemerintah Siapkan Layanan Aborsi Aman yang Sesuai Aturan”.

Akun tersebut mengunggah tangkapan layar judul berita dari situs republika.co.id berjudul “Pemerintah Siapkan Layanan Aborsi Aman yang Sesuai Aturan”. Pada tangkapan layar itu, terdapat teks tambahan: 

“Aborsi Sudah Legal. Kabar gembira untuk para sebat zina dan feminist laknat. Kini Indonesia sudah melegalkan Aborsi. Sungguh manusiawi sekali Rezim Jokowi ini.”

 Selain itu, dalam unggahannya, akun Winiati Syah juga menulis sebanyak 5 paragraf yang salah satunya:

“Dilegalkannya aborsi maka tentu tingkat perzinahaan pun akan semakin meningkat, krn anak yg diluar pernikahan yg tdk diharapkan kehadirannya dapat dibunuh secara sah krn UU sudah melindunginya.”

Benarkah Indonesia telah melegalkan aborsi?

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Republika memang benar menerbitkan berita tersebut edisi 20 Februari 2019. Namun isi berita itu sesungguhnya tidak sama seperti narasi yang dinyatakan oleh akun Winiati Syah.

Berita berisi tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang sebenarnya melarang layanan aborsi. Akan tetapi UU Kesehatan mengatur layanan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

“Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit-rumah sakit pendidikan, sudah ada tim untuk melakukan aborsi aman yang terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikolog dan psikiater," kata Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari pada Republika. 

Di luar rumah sakit-rumah sakit pendidikan tersebut, Kirana mengatakan praktik aborsi harus dilakukan secara hati-hati, terutama untuk kehamilan akibat perkosaan. "Tim harus dilatih. Juga perlu koordinasi dengan kepolisian untuk kasus perkosaan,” ujarnya. 

Pengecualian larangan aborsi itu memang benar tertera dalam Bab IV Pasal 31 hingga Pasal 39 PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

 

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta tersebut bisa disimpulkan bahwa narasi pelegalan aborsi yang beredar di media sosial itu keliru.

 

Ika Ningtyas