Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Ini Rekaman Suara Rizieq Shihab saat Disiksa Densus 88

Kamis, 15 April 2021 14:51 WIB

Keliru, Klaim Ini Rekaman Suara Rizieq Shihab saat Disiksa Densus 88

Sebuah video yang hanya berisi rekaman audio yang diklaim sebagai suara eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat disiksa Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) beredar di Facebook. Dalam video itu, terpasang pula foto ketika Rizieq ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2020 terkait kasus kerumunan.

"Suara Rizieq Shihab disiksa oleh satuan POLRI (D88)," demikian teks yang tercantum dalam video tersebut. Adapun suara yang terdengar dalam video berdurasi 32 detik itu melontarkan pernyataan: "Hei, jangan kasar kau! B****b! Awas main kasar kau! Main kasar kau? B****b! Kenapa kau pukul pengacara, ha? B****b kau! Setan kau!"

Akun ini membagikan video tersebut pada 7 April 2021. Akun itu menulis narasi sebagai berikut:

"James Riyadi: 'Siapapun yang merasa pahlawan bagi pribumi, menentang kekuatan 9Naga dan MSS (sebagai pemilik Indonesia yang sesungguhnya), maka siksaan dan kenistaanlah yang pantas baginya agar tak ada lagi tokoh-tokoh Ulama yang menentang kami.' 'POLRI adalah eksekutor kami, Pemerintah Indonesia hidup dari kami, TNI tunduk kepada kekuatan politik, Seluruh Partai pendukung Pemerintah pun menggantungkan nyawanya kepada kami, Sumber daya alam Indonesia sepenuhnya kami yang mengelola, Pribumi Indonesia tak pantas bekerja di ratusan perusahaan 9Naga yang tersebar di seluruh Indonesia.' (Dalam video: suara RIZIEQ sang pemberontak berhadapan dengan D88)."

Gambar tangkapan layar video yang beredar di Facebook yang berisi klaim keliru terkait eks pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo memasukkan pernyataan yang terdengar dalam video itu ke mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa suara dalam video tersebut memang merupakan suara eks pemimpin FPI Rizieq Shihab, namun sebelum mengikuti sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Maret 2021. Ketika itu, Rizieq marah kepada petugas dan menyebut bahwa kuasa hukumnya dipukul.

Dilansir dari Okezone.com, Rizieq Shihab memarahi petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga terjadi pemukulan terhadap kuasa hukumnya. Berdasarkan sebuah video yang diterima oleh Okezone.com, Rizieq marah-marah kepada petugas karena main kasar saat menjemput pengacaranya. "Hei, jangan main kasar kau! Awas main kasar kau! Kenapa kau pukul pengacara?" kata Rizieq kepada petugas.

Ketika dikonfirmasi, pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, membenarkan bahwa kliennya marah-marah karena dipaksa untuk ikut persidangan di PN Jakarta Timur pada 19 Maret 2021 secara online. "Kalau memang videonya begitu, ya benar, karena saya kan adanya di PN Jaktim, sedangkan Habib Rizieq di Bareskrim. Kami dengar dari berita sidang YouTube di sana, dari kamera pengadilan," kata Alamsyah.

Meskipun begitu, dilansir dari Suara.com, Alamsyah tidak bisa memastikan apakah terjadi aksi kekerasan terhadap Rizieq saat dibawa untuk mengikuti sidang online. Sampai saat ini, Alamsyah belum mengetahui kondisi kliennya usai persidangan tersebut. "Belum ada komunikasi juga dengan Habib, karena Habib kan di dalam sel tidak bawa hape. Kami juga khawatir dengan kondisi Habib sendiri bagaimana saat ini," tuturnya.

Dilansir dari Kompas.com, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, kembali membuat jalannya sidang lanjutan di PN Jakarta Timur pada 19 Maret 2021 memanas. Gara-garanya, Rizieq kembali menolak melakukan sidang secara virtual yang telah menjadi keputusan hakim karena kondisi pandemi Covid-19. Rizieq bersikeras ingin hadir secara fisik di pengadilan.

Rizieq pun menolak jika sidang dilanjutkan. Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan untuk melakukan sidang virtual. Selama lebih dari 15 menit, jaksa berusaha membujuk Rizieq untuk hadir di hadapan majelis hakim. Namun, upaya ini tak membuahkan hasil. "Kami mohon tambahan waktu majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot," ujar jaksa. "Baik, silakan," ujar hakim.

Setelah ditunggu lagi selama 5 menit, Rizieq tidak juga muncul dalam sorotan kamera. Hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa. "Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.

Tak beberapa lama kemudian, sejumah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas. Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya. "Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq yang menolak duduk di kursi terdakwa.

Berdasarkan arsip berita Tempo pada 12 Januari 2021, Rizieq Shihab menyandang status terdakwa dalam tiga kasus sekaligus. Kasus pertama menyangkut kerumunan Petamburan. Kasus kedua tak berbeda jauh, masih menyoal kerumunan di kala pandemi Covid-19, namun berlokasi di Megamendung, Bogor. Adapun kasus ketiga perkara tes swab atau tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa rekaman audio dalam video itu adalah suara eks pemimpin FPI Rizieq Shihab saat disiksa Densus 88, keliru. Suara yang terdengar dalam video tersebut merupakan suara Rizieq sebelum mengikuti sidang online di PN Jakarta Timur pada 19 Maret 2021. Ketika itu, Rizieq marah kepada petugas dan menyebut kuasa hukumnya telah dipukul. Rizieq pun kini didakwa atas kasus kerumunan di Petamburan dan di Megamendung serta perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Ketiganya merupakan kasus pidana, bukan perkara terorisme.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id