Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Ini Video Jaksa Penuntut Rizieq Shihab yang Ditangkap karena Suap

Kamis, 25 Maret 2021 15:10 WIB

Keliru, Klaim Ini Video Jaksa Penuntut Rizieq Shihab yang Ditangkap karena Suap

Video yang diklaim sebagai video penangkapan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus terkait kekarantinaan kesehatan yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beredar di grup-grup percakapan WhatsApp. Menurut klaim itu, jaksa tersebut ditangkap karena menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam video berdurasi sekitar 1,5 menit ini, terlihat sejumlah petugas yang menggiring seorang pria masuk ke dalam sebuah gedung. Beberapa petugas juga tampak membawa sebuah kardus. Terdapat pula rekaman seorang pria lain yang memberikan keterangan bahwa mereka telah menangkap seorang jaksa dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar.

Gambar tangkapan layar video penangkapan seorang jaksa yang diedarkan di WhatsApp dengan klaim keliru.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengan tool InVID. Lalu, gambar-gambar ini ditelusuri dengan reverse image tool Google. Hasilnya, ditemukan bahwa video itu telah beredar di internet sejak November 2016, jauh sebelum munculnya kasus kekarantinaan yang melibatkan Rizieq Shihab. Jaksa yang ditangkap dalam video itu adalah jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diduga menerima suap perkara tanah.

Video yang identik pernah dimuat oleh kanal YouTube Kompas TV pada 25 November 2016 dengan judul “Jaksa Terlibat Penyuapan Perkara Persidangan”. Pria yang memberi keterangan pers dalam video tersebut adalah Yulianto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurut Yulianto, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut ditangkap di kamar kosnya. Setelah ditelusuri, jaksa itu beserta satu tersangka lainnya diduga terlibat praktik suap dalam perkara penjualan tanah kas desa di Kali Mok, Kalianget, Sumenep, Jawa Timur. Dia pun mengatakan bahawa pemberi suap berharap dibebaskan dari jeratan hukum.

Video yang sama juga pernah dimuat oleh tvOne ke kanal YouTube-nya, tvOneNews, pada 28 November 2016 dengan judul “Terima Suap, Tim Saber Pungli Tangkap Oknum Kejati Jawa Timur”. Menurut laporan tvOne, jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini tertangkap tangan menerima suap senilai Rp 1,5 miliar.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat kepada tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Kejaksaan Agung bahwa akan ada transaksi suap yang dilakukan oleh jaksa itu dalam rangka menyelesaikan sebuah kasus.

Kejaksaan Agung juga telah menanggapi klaim yang menyebut video itu sebagai video penangkapan jaksa penuntut umum dalam sidang Rizieq Shihab karena suap. “Informasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada 20 Maret 2021.

Menurut Leonard, video itu adalah rekaman lawas. Video tersebut menunjukkan penangkapan terhadap seorang jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada November 2016. Jaksa berinisial AF itu diduga menerima uang terkait perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Kali Mok, Sumenep, Jawa Timur.

Pria dalam video itu yang menjelaskan penangkapan tersebut adalah Yulianto, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung. “Video penangkapan jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” kata Leonard.

Kejaksaan Agung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap F, penyebar video dengan klaim hoaks terkait Rizieq Shihab tersebut. Menurut Leonard, berdasarkan hasil pemeriksaan, F mengaku akunnya diretas. "Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas, sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," ucap Leonard pada 22 Maret 2021.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video tersebut adalah video penangkapan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab karena menerima suap, keliru. Video itu adalah video lawas, terkait penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada November 2016. Jaksa berinisial AF itu diduga menerima suap terkait perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Kali Mok, Sumenep, Jawa Timur.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id