Keliru, Pemerintah Wajibkan Nama di Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sesuai Paspor
Kamis, 25 Maret 2021 12:22 WIB
Klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor beredar di Facebook. Menurut klaim yang terdapat dalam sebuah gambar yang dilengkapi dengan foto paspor tersebut, kesesuaian nama ini akan diperiksa oleh petugas ketika seorang warga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surat vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport (jikalau nama kamu di Ktp beda dengan passport). Krn Nanti traveling itu mereka akan check Surat vaccine sesuai Gak dengan nama di passport. Jadi Kalau Nanti pas vaccine bawa both tp minta nama sesuai dengan passport aja," demikian narasi yang tertulis dalam gambar itu.
Akun ini membagikan gambar tersebut pada 19 Maret 2021. Akun itu pun menulis, “Bagi yg sudah memiliki paspor, apabila ada yg mendapatkan vaksin Covid 19 baik itu berbayar ataupun gratis dr pemerintah hendaknya mendaftar dengan nama yang sesuai dengan paspor. Terutama bagi yg ingin berangkat umroh ataupun utk travelling dengan tujuan keluar negeri. Hal ini dikarenakan petugas yg memeriksa buku vaksin akan menyesuaikan namanya dengan nama yg tertera dipaspor.”
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait kebijakan pemerintah soal sertifikat vaksinasi Covid-19.
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menghubungi Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara. Menurut dia, klaim itu tidak benar. “Pihak Imigrasi tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut,” kata Arya saat dihubungi pada 24 Maret 2021.
Menurut Arya, sertifikat vaksinasi Covid-19 bukan merupakan wewenang Ditjen Imigrasi, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk rencana dikeluarkannya kebijakan bahwa sertifikat vaksinasi menggantikan hasil tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. “Terkait sertifikat vaksinasi, domainnya Kemenkes atau Satgas Covid-19,” kata Arya.
Dilansir dari Bisnis.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Selain itu, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.
Siti mengaku belum mengetahui apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 akan berpengaruh pada pelaku perjalanan. “Belum ada perubahan untuk pelaku perjalanan,” katanya. Meskipun begitu, masyarakat disarankan untuk tetap menyesuaikan nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sebaiknya sesuai KTP ya,” ujarnya.
Dikutip dari Liputan6.com, Satgas Covid-19 telah memiliki aturan tentang perjalanan internasional di masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tengang Perjalanan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, WNA maupun WNI wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor, keliru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah memastikan bahwa klaim itu tidak benar. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Hingga kini, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]