Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Foto SK Mendikbud yang Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

Kamis, 18 Maret 2021 18:34 WIB

Keliru, Foto SK Mendikbud yang Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

Foto Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes beredar Facebook. Dalam SK itu, disebutkan bahwa keputusan ini diambil bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Komisi X DPR.

Menurut SK tersebut, pengangkatan tenaga honorer itu merupakan upaya Kemendikbud untuk mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Syaratnya, mereka berusia 35 tahun ke atas, sudah mendapatkan sertifikasi, dan belum mendapatkan sertifikasi tapi telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

SK bernomor 2457/B2-B2/GT/2021 tertanggal 4 Maret 2021 itu diunggah oleh akun ini pada 17 Maret 2021 dengan narasi sebagai berikut:

“IMFORMASI PENTING. Berdasarkan MENTERI Pendidikan Dan kebudayaan(Mendikbud) Bahwa Hasil keputusan Bersama antara MENTERI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KOMIXI X DPR. Memberikan kesempatan kepada Seluruh tenaga Guru Honorer . Administrasi. Tenaga kesehatan. Dan tenaga Penyuluh Pertanian.Yang umur 35 tahun keatas. Untuk Diangkat Menjadi PNS Tanpa tes. Bagi Yang Memenuhi Persyrtan yang telah ditentukan. Rekomend ini Ditindak lanjut ke BKN PUSAT JAKARTA.”

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi foto surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, foto surat yang serupa pernah beredar sebelumnya pada Januari 2021. Bedanya, saat itu, surat tersebut mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan surat tersebut palsu dan isinya tidak benar dan tidak dapat dipercaya.

Dilansir dari Kompas.com, Andi menjelaskan bahwa surat palsu bernomor 257/01/2021 itu memuat informasi seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian honorer berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes. Menurut dia, surat palsu serupa pernah beredar pada 2020.

"Dilihat dari segi fisik tulisan dalam surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya, isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar tahun lalu (2020)," katanya pada 20 Januari 2021. Dalam surat tersebut, masih tercantum pula nama pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sama. Hanya nomor ponselnya yang telah diubah.

Selain itu, bila dilihat dengan teliti, terdapat banyak kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Ada pula kejanggalan pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di Kementerian PANRB.

Wacana pengangkatan honorer

Dilansir dari JPNN, wacana pengangkatan guru honorer berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes sempat mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual antara Komisi X DPR dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan pada 13 Januari 2021.

“Komisi X DPR RI mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih saat membacakan hasil keputusan RDPU.

RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35, dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).

Aspirasi yang disampaikan kepada Komisi X DPR antara lain meminta pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pasal terkait pengangkatan calon PNS (CPNS).

Seperti dilansir dari Kontan, usul agar tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes juga disampaikan Komisi II DPR ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah pada 18 Januari 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan usulan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan satu dari lima hal yang diusulkan legislatif dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.

"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," kata Samsyurizal.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK. Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujarnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto SK yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes di atas merupakan hasil suntingan. SK yang identik pernah beredar pada 2020 dan pada Januari 2021 dengan mencatut nama Menteri PANRB. Kementerian PANRB telah memastikan bahwa surat tersebut palsu.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id