Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Ma'ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh untuk Bantu Kas Negara

Senin, 1 Maret 2021 14:17 WIB

Keliru, Klaim Ma'ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh untuk Bantu Kas Negara

Gambar tangkapan layar sebuah artikel yang berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara” beredar di media sosial. Artikel ini dilengkapi dengan foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Artikel itu diklaim berasal dari Kompas.com dan terbit pada 17 Februari 2021. Di Facebook, gambar tangkapan layar tersebut dibagikan oleh akun ini pada 28 Februari 2021. Hingga artikel cek fakta ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 60 reaksi dan 60 komentar serta dibagikan sebanyak 13 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan investasi miras.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula memasukkan judul artikel dalam gambar tangkapan layar di atas ke kolom pencarian di situs Kompas.com. Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara” di Kompas.com. Begitu pula saat Tempo menelusurinya di mesin pencari Google, tidak ditemukan berita dari media lain bahwa Wapres Ma'ruf Amin pernah menyatakan hal tersebut.

Tempo kemudian menelusuri foto Ma'ruf Amin dalam gambar tangkapan layar artikel tersebut dengan reverse image tool Google. Hasilnya, ditemukan bahwa foto itu pernah dimuat oleh Kompas.com dalam tiga artikelnya. Namun, tidak ada satu pun dari ketiga artikel itu yang diberi judul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara”.

Ketiga artikel Kompas.com tersebut berjudul "Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini", "Ma'ruf Amin Siap Divaksin, tapi Tunggu Keputusan Tim Dokter Kepresidenan", dan "Maruf Amin Ingin Kolaborasi Antar Lembaga Majukan Ekonomi Syariah".

Dengan membandingkan tanggal dimuatnya ketiga artikel ini dengan artikel dalam gambar tangkapan layar yang beredar, ditemukan bahwa gambar itu merupakan hasil suntingan dari artikel Kompas.com yang berjudul "Wapres Ma’ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini". Artikel ini dimuat pada 17 Februari 2021 pukul 08.34 WIB, sama seperti yang terlihat dalam gambar di atas.

MUI juga telah menyatakan gambar tangkapan layar itu sebagai hoaks. Dilansir dari situs resminya, merujuk pada tanggal dan waktu artikel dalam gambar tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi MUI menemukan bahwa gambar ini mencatut Kompas.com. Mereka tidak menemukan artikel di Kompas.com dengan judul seperti pada gambar itu.

Aturan Investasi Miras

Gambar tangkapan layar di atas beredar di tengah pro-kontra terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 10 Thaun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya terdapat aturan terkait investasi miras di sejumlah provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Berdasarkan arsip berita Tempo pada 28 Februari 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan perpres tersebut pada 2 Februari 2021.

"Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Apabila berlangsung di luar daerah-daerah itu, penanaman modal baru harus mendapatkan penetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah mengkaji ulang perpres yang mengatur soal investasi miras itu. "Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu, Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," katanya pada 28 Februari 2021.

Saleh menuturkan, kalau investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya adalah apakah nanti miras itu tidak didistribusikan ke provinsi lain. Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres Nomor 10 Tahun 2021, perdagangan miras banyak ditemukan di masyarakat. Dengan perpres tersebut, dikhawatirkan peredaran miras lebih merajalela.

Anggota Komisi IX DPR itu juga menilai mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras, karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Menurut dia, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. "Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu bandingkan dengan mudaratnya."

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai perpres tersebut dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas. "Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan perpres baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.

Adapun pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu berpotensi menarik masuknya modal asing. Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal, terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar. "Dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali, itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," katanya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Wapres Ma'ruf Amin menyebut menjual miras hukumnya boleh untuk bantu kas negara, keliru. Gambar tangkapan layar artikel yang memuat klaim itu, yang berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara”, merupakan hasil suntingan dari artikel di Kompas.com yang berjudul "Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini". Di situs-situs media lain pun, tidak ditemukan bahwa Ma'ruf Amin pernah menyatakan hal tersebut.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id