Keliru, Uang Rp 100 Bergambar Jokowi Hasil Redenominasi
Senin, 8 Februari 2021 13:14 WIB
Video yang memperlihatkan uang kertas pecahan Rp 100 yang bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi viral. Di sisi sebaliknya, gambar yang tercantum adalah gambar Istana Negara. Menurut klaim dalam video itu, uang tersebut merupakan hasil redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.
Video ini diunggah oleh sebuah akun TikTok, yang kemudian menyebar di Instagram. Dalam video itu, tertulis teks yang berbunyi: "Katanya Indonesia mau Redenominasi. Jadi mata uangnya mau di kecilin nominalnya, kaya Dollar gitu. Rp 1000 = Rp 1, Rp 50.000 = Rp 50, Rp 100.000 = Rp 100. Gimana? pada setuju?"
Gambar tangkapan layar video viral yang memuat klaim keliru terkait uang kertas rupiah.
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait di media-media arus utama. Dilansir dari Detik.com, Bank Indonesia (BI) menegaskan, hingga saat ini, pemerintah belum meluncurkan rupiah baru yang sudah diredenominasi.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden Jokowi yang terlihat dalam video yang viral tersebut hoaks. "Wah kacau, ngawur aja tuh orang-orang," kata Erwin kepada Detik.com pada 8 Februari 2021.
Erwin menjelaskan bahwa BI dan pemerintah memang memiliki rencana untuk melakukan redenominasi rupiah. Namun, untuk menjalankan kebijakan redenominasi tersebut, akan sangat bergantung pada kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia.
"Walaupun sebenarnya tidak akan mengubah daya beli dari uang yang kita punya, kondisi tersebut akan menentukan akseptasi masyarakat. Artinya, plesetan atau bahkan hasutan seperti dalam Instagram tadi bisa terjadi dalam skala yang luas, sehingga kondisi sosial, politik dan ekonomi yang stabil menjadi sangat penting dalam implementasi redenominasi," ujarnya.
Dikutip dari Kompas TV, Erwin mengatakan bahwa video yang memperlihatkan uang Rp 100 bergambar Presiden Jokowi itu hanya ulah orang iseng. Erwin pun menyatakan akan menyelidiki hal tersebut dan mencegah jangan sampai beredar di masyarakat. "Kami sangat ingin menyampaikan kepada para netizen untuk berhati-hati di area rupiah yang merupakan simbol kedaulatan NKRI ini."
Ketentuan desain uang rupiah
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, Pasal 4 menyebut uang rupiah memiliki ciri umum. Ciri umum uang rupiah kertas adalah gambar Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pemerintah dan BI.
Uang rupiah kertas juga memuat nomor seri pecahan, teks "Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Nilai...", serta tahun emisi dan tahun cetak. Terdapat pula frasa Bank Indonesia.
Menurut Pasal 6, uang rupiah, baik kertas maupun logam, juga akan memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan. Namun, menurut Pasal 5, uang rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
Ketentuan tersebut juga pernah dijelaskan oleh Darmin Nasution pada 7 Agustus 2012 yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur BI. Menurut dia, gambar pahlawan nasional dan/atau presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan uang rupiah. Namun, uang rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup, sehingga hanya Presiden RI yang sudah meninggal yang wajahnya bisa dipasang di uang rupiah.
Rencana redenominasi rupiah
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Keuangan bersama BI telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang sejak 2017. Awalnya, pelaksanaan redenominasi rupiah ditargetkan bisa terealisasi pada 1 Januari 2020. Namun, landasan hukumnya belum juga keluar.
Pada 2020, wacana redenominasi kembali berlanjut. Namun, pembahasan payung hukumnya tidak pernah selesai hingga berakhirnya masa kerja DPR periode 2014-2019. Pada 2020, RUU Redenominasi Rupiah juga tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Pada Juli 2020, rencana redenominasi kembali dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dikutip dari Bisnis.com, pada 19 Agustus 2020, Bank Indonesia menyatakan bahwa rencana redenominasi mata uang tetap berlanjut dan akan dijalankan ketika kondisi ekonomi stabil. Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengungkapkan rencana redenominasi mata uang masih terus dibahas.
Menurut Rosmaya, redenominasi memiliki tujuan yang terkait dengan efisiensi tulisan dalam satuan digit mata uang. "Kita akan melakukan pada saat kondisi perekonomian yang pas," ujar Rosmaya pada 18 Agustus 2020. Dia menuturkan BI memiliki tim sendiri terkait dengan program redenominasi.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa uang kertas pecahan Rp 100 yang bergambar Presiden Jokowi dalam video di atas adalah hasil redenominasi, keliru. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono memastikan uang kertas yang terlihat dalam video itu hoaks. Hingga saat ini, pemerintah belum meluncurkan rupiah baru yang sudah diredenominasi. Selain itu, menurut Peraturan BI tentang Pengelolaan Uang Rupiah, uang rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup, sehingga hanya Presiden RI yang sudah meninggal yang wajahnya bisa dipasang di uang rupiah.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]