Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Ma'ruf Amin akan Digantikan Ahok Apabila Menjadi Wakil Presiden?

Kamis, 7 Februari 2019 23:38 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Ma'ruf Amin akan Digantikan Ahok Apabila Menjadi Wakil Presiden?

Sebuah narasi yang memprediksi bahwa Ma’ruf Amin akan mengundurkan diri setelah jadi Wakil Presiden lalu digantikan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi viral di media sosial.

Narasi itu dibagikan oleh akun Ia Fauzia Nadjedi pada 1 Februari 2019. Akun itu mengunggah gambar prediksi skenario politik yang akan dilakukan kubu Jokowi-Ma’ruf Amin pada 2019-2024.

Narasi yang memprediksi bahwa Ma’ruf Amin akan mengundurkan diri setelah jadi Wakil Presiden lalu digantikan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

 

“Skema kewaspadaan umat. Jangan bodoh hidup di dunia. Mereka berstrategi, mengapa kita tidak? Islam pakar strategi politik, karna politik dalam istilah arab adalah siyasah, bersiasat, berstrategi,” tulis akun itu.

 

Dalam gambar unggahan itu, ada dua skenario yang sedang disiapkan kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. Pertama, apabila pasangan nomor urut satu itu terpilih, maka, Ma’ruf Amin akan berhenti dari jabatannya sebagai wakil presiden. Setelah Ma’ruf mundur, Jokowi akan mengangkat Ahok sebagai wapresnya.

 

Setelah itu, klaim skenario kedua, Jokowi akan mengundurkan diri sebagai presiden dengan berbagai alasan. Sehingga Ahok yang akan maju menjadi presiden. Ahok lalu mengangkat Hary Tanoe dari Partai Perindo sebagai wapresnya.

 

Benarkah informasi itu?

 

Penelusuran fakta

 

1. Bantahan Ma’ruf Amin

 

Isu tersebut sebenarnya pernah muncul pada November 2018 lalu. Saat itu Ma’ruf Amin telah membantahnya.

"Itu pernyataan salah dan menyesatkan umat, belakangan ini memang sering bergulir isu demikian, ini harus diluruskan," kata Ma'ruf Amin di Tangerang, Banten, Senin (19/11/2018) seperti diberitakan Antara. Hal itu disampaikan Ma'ruf pada peringatan Maulid Nabi di Ponpes Alfalah, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kemudian pada akhir Januari, Ma’ruf kembali membantah setelah isu itu beredar kembali.

Ma'ruf mengatakan pemilihan presiden berbeda dengan pemilihan ketua RT. "Dari mana itu? Itu ngarang saja itu. Emang pemilihan RT apa. Itu kan ada mekanisme-mekanisme kenegaraan yang enggak bisa seperti itu," kata Ma'ruf di kediamannya Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

"Emang masyarakat kita bodoh. Masyarakat kita ini kan sudah pintar. Mereka tahu bawa soal pergantian kepemimpinan nasional itu ada mekanisme yang mengatur," imbuhnya.

 

2. Mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden

Mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden diatur lebih rinci dalam Peraturan MPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.

Ketentuannya tertuang dalam Paragraf 5 Pasal 127-133. Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR. MPR kemudian menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk membentuk tim verifikasi paling lambast 2 x 24 jam sebelum batas waktu 14 hari bagi Preisden menyerahkan usul dua calon Wakil Presden.

Kemudian dalam Sidang Paripurna MPR, MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon Wakil Presiden. Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di Sidang Paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden.

Sedangkan apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Pergantian Presiden itu, melalui Sidang Paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

Dengan demikian, sesuai mekanisme tersebut, seorang Presiden tidak serta merta bisa mengajukan nama calon wakilnya tanpa melalui persetujuan sidang paripurna MPR.

 

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta itu, narasi yang meminta publik waspada itu tidak berbasis fakta dan data yang bisa dipertanggungjawawbkan. Narasi ini bisa dikategorikan keliru.

 

IKA NINGTYAS