Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Foto Anies Baswedan yang Terbaring di Peti Ini?

Rabu, 21 Oktober 2020 16:11 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Foto Anies Baswedan yang Terbaring di Peti Ini?

Foto yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbaring di dalam peti beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, Anies mengenakan rompi berwarna oranye. Di Facebook, foto tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Nani Meilani, tepatnya pada 8 September 2020.

"Ini foto real apa fake sih?.... Kalo fake,..Iseng bener yg ngedit.... Kalo real...Knp gak langsung ditutup tuh peti?...Double paku,...Permanen...!!!" demikian narasi yang ditulis oleh akun Nani Meilani.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Nani Meilani.

Apa benar foto Anies Baswedan yang terbaring di peti ini?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri jejak digital foto itu dengan reverse image tool Google. Hasilnya, ditemukan beberapa berita di situs Liputan6.com yang pernah memuat foto yang identik. Namun, pria yang terbaring dalam peti itu bukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Foto tersebut merupakan foto yang diambil oleh fotografer Liputan6.com, Herman Zakharia, pada 3 September 2020. Foto ini adalah rangkaian dari sejumlah foto dalam berita yang berjudul "FOTO: Bikin Kapok, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Masuk ke Dalam Peti". Foto-foto tersebut diambil di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Foto itu sendiri diberi keterangan, "Warga pelanggar PSBB dihukum masuk ke dalam peti mati di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020). Warga Pasar Rebo yang tidak menggunakan masker diberikan pilihan hukuman, salah satunya dimasukkan ke dalam peti mati selama 1 menit."

Gambar tangkapan layar berita foto di Liputan6.com.

Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi masuk peti itu diberikan agar warga yang melanggar bisa merenung terkait dampak bila mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya risiko kematian.

Sanksi masuk peti yang diberlakukan di Pasar Rebo ini juga diberitakan oleh Republika.co.id pada 3 September 2020. Dilansir dari Republika.co.id, razia tertib masker yang dilaksanakan di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menindak pelanggar dengan cara unik. Pilihan sanksi bagi pelanggar, selain kerja bakti dan denda Rp 250 ribu, adalah merenung di dalam peti mati.

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan, demi memutus penyebaran Covid-19 di Pasar Rebo, pilihan sanksi merenung di dalam peti diterapkan guna menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 sangat berbahaya. "Mereka merenung, harus tertib terhadap 3M atau akan berakhir di sebuah peti mati," katanya.

Santoso menjelaskan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Nantinya, akan ada evaluasi. "Kita lihat hasilnya dulu. Kita lakukan evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini. Ini berlakunya masih tentatif," katanya. Santoso berharap sanksi ini membuat masyarakat jera, sehingga masyarakat mematuhi 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi masuk peti bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak lagi diberlakukan per 4 September 2020. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan isi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pergub ini, sanksi hanya meliputi denda dan kerja sosial.

Selain itu, menurut Budhy, sanksi masuk peti tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. "Kami hanya menghindari pro-kontra. Jadi, kami menindak berdasarkan aturan saja. Kami kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," tuturnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pria yang terbaring di peti dalam foto tersebut bukanlah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto tersebut merupakan hasil suntingan, yakni di bagian wajah. Foto itu merupakan foto warga yang melanggar protokol kesehatan dan dihukum dengan masuk ke dalam peti mati. Foto ini diambil di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 3 September 2020.

IBRAHIM ARSYAD

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id