Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Wamenlu Sebut WNA Juga Dilarang Masuk Kecuali TKA Cina Saat Pandemi Covid-19?

Senin, 14 September 2020 16:47 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Wamenlu Sebut WNA Juga Dilarang Masuk Kecuali TKA Cina Saat Pandemi Covid-19?

Gambar tangkapan layar sebuah judul artikel yang berbunyi "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, Kecuali TKA China" beredar di Facebook. Gambar ini beredar tak lama setelah munculnya pemberitaan bahwa sedikitnya 59 negara melarang warga Indonesia masuk ke negaranya karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dalam gambar itu, terdapat logo situs Gelora.co serta teks yang berisi tanggal artikel tersebut dimuat, yakni "9 September 2020". Di bawah judul, terdapat pula sebuah foto yang memperlihatkan sejumlah pria Tionghoa sedang duduk di sebuah ruang tunggu. Salah satu akun yang membagikan gambar tangkapan layar itu adalah akun Jamal, yakni pada 12 September 2020.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Jamal.

Apa benar Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan bahwa RI juga melarang WNA masuk ke Indonesia saat pandemi Covid-19 kecuali TKA Cina?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula memasukkan kata kunci “Wamenlu RI juga larang WNA masuk saat Corona kecuali TKA China site:Gelora.co” di mesin pencarian Google. Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul tersebut di situs itu.

Tempo pun mengubah kata kunci menjadi "Wamenlu RI juga larang WNA masuk saat Corona site:Gelora.co", dan ditemukan bahwa artikel asli di situs Gelora.co berjudul "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona", tanpa kata-kata "Kecuali TKA China".

Hal ini terlihat dari kesamaan tanggal dimuatnya artikel itu, yakni 9 September 2020, serta foto yang digunakan dalam artikel tersebut. Foto dalam artikel itu juga merupakan foto yang memperlihatkan sejumlah pria Tionghoa sedang duduk di sebuah ruang tunggu.

Artikel di situs Gelora.co itu sama dengan berita yang dimuat oleh situs Detik.com pada 9 September 2020. Judul berita Detik.com pun sama, yakni "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona". Bedanya, foto yang digunakan Detik.com adalah foto Wamenlu Mahendra Siregar dan foto Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha.

Dalam berita tersebut, tidak ditemukan pula pernyataan Mahendra bahwa Indonesia juga melarang WNA masuk saat pandemi Covid-19 kecuali TKA Cina. Dalam berita itu, Mahendra menuturkan bahwa Indonesia juga melarang kedatangan WNA selama pandemi Covid-19 ketika sejumlah negara melarang WNI masuk ke negaranya.

Mahendra menganggap wajar pelarangan WNI untuk masuk negara lain di masa pandemi Covid-19. "Saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja, karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia, tidak terbatas dari negara mana pun," katanya.

Menurut Mahendra, kebijakan pelarangan WNA untuk masuk ke Indonesia telah diterapkan sejak April 2020. "Kalau negara lain menerapkan hal yang sama, pertama, saya tidak menghitung satu per satu, kedua, saya menganggap hal yang wajar karena Indonesia pun memberlakukan hal yang serupa dalam kondisi pandemi ini, dan tidak ada yang istimewa, biasa saja," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Direktur PWNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan kebijakan suatu negara yang melarang warga negara lain masuk tidak secara khusus ditujukan ke Indonesia. Di masa pandemi ini, menurut dia, sejumlah negara menerapkan kebijakannya masing-masing guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakan tersebut pada dasarnya diterapkan untuk melarang warga negara asing masuk ke wilayah nasionalnya. Jadi, tidak ditujukan khusus kepada Indonesia," ujar Judha. "Dalam konteks ini, kita pahami bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di dunia ini saat ini sudah lebih dari 2,7 juta sehingga masing-masing negara menerapkan kebijakan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Berdasarkan arsip berita Tempo, sedikitnya 59 negara melarang warga negara Indonesia datang ke negaranya. Hal ini berkaitan dengan tingginya angka kasus Covid-19 di Tanah Air. Hingga 7 September 2020, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 196.989 orang, dengan 8.130 pasien meninggal. Adapun jumlah pasien sembuh mencapai 140.652 orang.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 September 2020, salah satu negara yang membatasi kunjungan WNI adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada 1 September 2020 dan berlaku mulai 7 September 2020. Selain dari Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif Covid-19 di tiga negara ini meningkat tajam.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat. Retno mengatakan pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi WNA demi mencegah penularan Covid-19. "Kami juga mengimbau WNI tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak," katanya dalam wawancara khusus dengan Tempo pada 4 September 2020.

Negara lain yang membatasi kunjungan dari Indonesia antara lain Hungaria, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan. Duta Besar Indonesia untuk Hungaria Abdurachman Hudiono Dimas Wahab mengatakan larangan tersebut sempat dilonggarkan pada Agustus 2020 lalu dengan syarat pendatang melakukan dua kali tes PCR. Namun, mulai September 2020, larangan tersebut kembali diperketat.

Terkait foto artikel

Foto yang dimuat oleh Gelora.co dalam artikelnya yang berjudul "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona", yang memperlihatkan sejumlah pria Tionghoa sedang duduk di sebuah ruang tunggu, tidak sesuai dengan judul serta isi artikel.

Foto tersebut pernah dimuat oleh kantor berita Antara dalam beritanya yang berjudul "Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh" pada 21 Januari 2019. Menurut keterangannya, foto itu merupakan foto TKA asal Tiongkok yang didokumentasikan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Dilansir dari Antara, pada awal 2019, ditemukan 51 TKA Cina yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology, pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Aceh Besar, yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan 51 TKA Cina itu legal dan tidak melanggar ketentuan hukum.

"Secara keimigrasian, mereka itu legal di Aceh dan mereka semua pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Dari awal sampai pemberangkatan pekerja asing itu ke Jakarta, mereka (Disnaker Mobduk Aceh) tidak ada koordinasi dengan Imigrasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Irawan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Wamenlu mengatakan RI juga melarang WNA masuk ke Indonesia saat pandemi Covid-19 kecuali TKA Cina, keliru. Klaim itu berasal dari judul artikel yang telah disunting. Judul aslinya berbunyi “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona”.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id