[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ketua PBNU Said Aqil Jual Tanah Masjid di Malang ke Gereja?
Rabu, 26 Agustus 2020 15:07 WIB
Klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil Siradj, menjual tanah untuk masjid ke gereja beredar di media sosial. Menurut klaim itu, tanah tersebut merupakan tanah milik Haji Qosim yang berlokadi di Karangbesuki, Malang, Jawa Timur.
Klaim itu juga menyebut, awalnya, tanah milik Qosim ini ditawar oleh para misionaris dengan harga Rp 9 miliar. Di atas tanah itu, akan didirikan sebuah gereja. Namun, Qosim yang seorang muslim menolak tawaran itu. Beberapa saat kemudian, menurut klaim tersebut, Said Aqil yang ketika itu masih menjadi pengurus PBNU mendatangi Qosim dan menawar tanah tersebut.
Lewat percakapan telepon yang disaksikan oleh menantu Qosim, menurut klaim itu, Said Aqil meminta agar tanah tersebut dijual kepadanya seharga Rp 1,7 miliar untuk didirikan Islamic center. Qosim pun menyetujui tawaran itu. "Tak dinyana, setelah sepakat dengan SAS atas penjualan tanah tersebut, dan dibayarkan sebesar Rp 700 juta, tanah itu dijual kepada para misionaris. Sehingga, saat ini, telah berdiri di atas tanah tersebut gedung seminari milik misionaris Kristen."
Di Facebook, klaim tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Rahmad Rivai, yakni pada 24 Agustus 2020. Klaim ini disertai dengan tautan artikel di situs Bangsa Online pada 26 Desember 2016 yang berjudul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam”.
Terdapat pula gambar tangkapan layar sebuah artikel yang tidak diketahui sumbernya yang dipublikasikan pada 28 Desember 2016. Artikel ini memuat foto headline koran Harian Bangsa dengan judul “KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani”. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Rahmad Rivai telah dibagikan lebih dari 300 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Rahmad Rivai.
Apa benar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menjual tanah untuk masjid di Malang ke gereja?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri artikel yang dimuat oleh situs Bangsa Online yang tautannya terdapat dalam unggahan akun Rahmad Rivai. Lewat cara ini, ditemukan bahwa artikel tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pers dan memperoleh hak jawab dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Di antara foto dan paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan yang berbunyi: "Berita ini telah diklarifikasi berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 yang diterbitkan Dewan Pers pada 28 Februari 2017. Berikut hak jawab dari KH Said Aqil Siradj."
Dalam hak jawabnya pada 21 Maret 2017, Said Aqil menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tentang keterlibatannya dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang tidak benar. "Pemberitaan Bangsaonline.com dan Harian Bangsa tentang jual-beli tanah di Malang yang dikaitkan dengan diri saya dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah," ujar Said Aqil dalam hak jawabnya.
Dua artikel yang dimaksud oleh Said Aqil adalah, pertama, dimuat pada 1 Agustus 2015 dengan judul "Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari", dan kedua, dipublikasikan pada 26-27 Desember 2016 dengan judul "Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam".
Artikel pertama didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, yang merupakan Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). Namun, pada 23 Juli 2016, Subaryo telah membantah pernah membuat pernyataan tentang keterlibatan Said Aqil dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang. Dalam surat bantahannya, Subaryo juga menuturkan bahwa ia tidak pernah diwawancara oleh situs Bangsa Online maupun Harian Bangsa.
Pada 29 Desember 2016, terdapat pula klarifikasi oleh Denny Syaifullah selaku pembeli tanah milik Haji Qosim. Dalam surat pernyataannya pada 29 Desember 2016, dia menyatakan bahwa Said Aqil tidak ada kaitannya dengan proses jual-beli tanah di Malang tersebut.
Kemudian, pada 13 Januari 2017, Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber dalam artikel kedua di situs Bangsa Online pun membuat pernyataan tertulis bahwa apa yang disampaikannya mengenai Said Aqil berdasarkan testimoni yang tidak benar. Pernyataan ini pernah dimuat dalam artikel di situs resmi NU yang berjudul "Luthfi Abdul Hadi Akui Bersalah Kaitkan Kiai Said dengan Penjualan Tanah di Malang".
Menyusul pernyataan dan permohonan maaf dari Luthfi tersebut, pada 14 Januari 2017, situs Bangsa Online memuat berita dengan judul “Pencabutan Berita KH Lutfi Abdul Hadi dan Permohonan Maaf kepada KH Said Aqil Siraj”. "Meski berita itu dihasilkan lewat wawancara, tapi karena yang bersangkutan mencabut, maka Bangsaonline.com dan Harian Bangsa juga mencabut dan menganggap berita itu tak pernah ada."
Di bawah hak jawab Said Aqil Siradj pada 21 Maret 2017, situs Bangsa Online kembali memuat permohonan maafnya kepada Said Aqil karena dua artikelnya tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. "Bersama ini, Bangsaonline.com mohon maaf sebesar-besarnya pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca, serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut."
Dilansir dari Okezone, pelaporan atas pemberitaan situs Bangsa Online dan Harian Bangsa ke Dewan Pers tersebut dilakukan pada 16 Januari 2017. Setelah digelar berbagai pemeriksaan, termasuk mediasi, pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada Said Aqil Siradj dan pembaca.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, situs Bangsa Online dan Harian Bangsa dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik perihal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.
“Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH Said Aqil,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas pada 2 Maret 2017.
Robikin menjelaskan, kesimpulan Dewan Pers antara lain memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut berupa kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, melakukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab dari pengadu di media tersebut. Robikin menambahkan, khusus untuk situs Bangsa Online, wajib memuat berita permintaan maaf kepada Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj menjual tanah untuk masjid di Malang ke gereja, keliru. Narasumber dalam artikel yang memuat klaim itu telah membantah pernah membuat pernyataan tentang keterlibatan Said Aqil dalam penjualan tanah tersebut. Narasumber lainnya juga telah menyatakan bahwa apa yang disampaikannya mengenai Said Aqil berdasarkan testimoni yang tidak benar. Selain itu, oleh Dewan Pers, situs Bangsa Online dan Harian Bangsa yang memuat artikel tersebut telah dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik perihal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]