Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah KPI Tegur TV yang Tayangkan Iklan BLACKPINK Shopee?

Rabu, 12 Desember 2018 17:55 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah KPI Tegur TV yang Tayangkan Iklan BLACKPINK Shopee?

Girl group asal Korea Selatan, Black Pink sedang menjadi perbincangan warganet Indonesia. Pemicunya adalah informasi bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat peringatan kepada lembaga penyiaran atas penayangan iklan BLACKPINK SHOPEE yang dinilai tidak memperhatikan aturan dan norma kesopanan.

Informasi itu bermula setelah Maimon Herawati, mengunggah rilis dan foto Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi  —di mana Maimon juga anggota di dalamnya, di Facebook pada 10 Desember 2018. Rilis itu bertuliskan:

KPI Keluarkan Surat Peringatan terkait Tayangan Shopee Blackpink

Senin (10/12), Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi, yang diwakili oleh Maimon, Aprilia, Hani, Wafa, dan Savia, menindaklanjuti 85.000 tanda tangan petisi "Hentikan Iklan Shopee Blackpink" dengan langsung mengadukan hal terkait ke kantor KPI.

Selain kasus tayangan Shopee Blackpink, Maimon selaku penggagas petisi juga mengadukan perihal iklan, sinetron, dan tayangan tv lain yang berpotensi menimbulkan pengaruh buruk pada anak-anak. Menanggapi hal ini, Yadi meminta kepada masyarakat untuk secara aktif melayangkan aduan kepada KPI.

Selain ke KPI, Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi juga bertemu Ketua Komisi I yang mengawasi bidang Informasi dan Komunikasi di DPR RI, Abdul Kharis asal PKS. Pada pertemuan tersebut, Abdul Kharis langsung menelpon Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah untuk menindaklanjuti hal ini. "Sudah dikeluarkan surat dan diberikan peringatan kepada semua stasiun tv yang memutar iklan Shopee Blackpink," papar Nuning lewat telpon.

Unggahan Maimon kemudian dibagikan hingga 2,1 ribu kali di Facebook.

Benarkah KPI menegur lembaga penyiaran terkait iklan BLACKPINK SHOPEE?

Penelusuran Fakta

Sejumlah media massa memberitakan siaran pers Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melayangkan teguran kepada 11 stasiun televisi swasta terkait iklan BLACKPINK Shopee. Siaran pers KPI itu dikirimkan pada Selasa 11 Desember 2018.

Seperti dikutip dari DETIK, KPI menilai bahwa iklan BLACKPINK Shopee tersebut menayangkan sekelompok wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

"KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya," bunyi pernyataan pers KPI. 

Sementara itu, Koordinator bidang isi siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan iklan Shopee BLACKPINK berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum. 

"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat," jelas Hardly.

Bermula Dari Petisi

Teguran KPI itu bermula dari petisi yang dibuat oleh Maimon Herawati di Change.org berjudul “Komisi Penyiaran Indonesia Hentikan Iklan Blackpink Shopee” pada 8 Desember 2018. Maimon mempersoalkan bahwa Iklan BLACKPINK Shopee itu seronok dan mengumbar aurat karena baju yang dikenakan tidak menutupi paha.

Petisi Maimon Herawati yang memprotes iklan Shopee - Blackpink

Maimon juga mempersoalkan bahwa iklan Shopee itu sering diputar pada program anak-anak. Satu film anak-anak bahkan memuat iklan ini setiap beberapa menit seperti Film Tayo do RTV, Jumat (7/12).

Dalam petisi itu, Maimon menuntut KPI untuk melarang penayangan iklan Shopee dan iklan seronok lainnya di televisi Indonesia, baik pada stasiun TV yang berbayar atau tidak, serta pada kanal-kanal media sosial.

Maimon kemudian mengajak para orang tua untuk memberikan tekanan pada KPI melalui lembar pengaduan dan memboikot Shopee –sepanjang Shopee masih menggunakan iklan seronok- demi masa depan generasi selanjutnya.

Petisi tersebut berhasil mengumpulkan tanda tangan hingga 85 ribu pada Senin 10 Desember. Bahkan terus bertambah hingga hari ini mencapai lebih dari 113 ribu.

Namun di hari yang sama, muncul petisi tandingan dari yang dibuat oleh Uci Fauzia berjudul Kami Menolak Petisi Hapus Iklan Shopee BlackPink.

Uci tidak mengungkapkan alasan mendetail pada petisinya. Ia hanya menuliskan pesan:

Open your mind

Be smart people

Petisi tandingan ini pun segera mendapat dukungan. Hingga 12 Desember, ada 73.447 orang yang telah ikut menandatangani. Berbagai komentar pendukung juga beragam. Seperti yang ditulis oleh Rara Anggita:

Apa kabar penyanyi dangdut yang bajunya lebih kebuka? apa kabar film india? Ahjuma Can you lil' bit smart please don't be fool :))

Tanggapan Shopee

Munculnya perang petisi atas iklan BLACKPINK itu, Shopee kemudian mengeluarkan tanggapan pada 11 Desember 2018. Menurut Public Relation Shopee, bahwa penayangan iklan tersebut atas izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Shopee memastikan sudah mengikuti setiap regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan di Indonesia

Tanggapan itu diunggah halaman petisi yang dibuat oleh Maimon. Berikut ini isi tanggapan Shopee:

Shopee selalu mengedepankan masukan dari pengguna untuk mendukung kemajuan perusahaan dan kenyamanan masyarakat khususnya untuk berbelanja online. 

Tentu saja Shopee mendengarkan adanya keluhan dari sebagian masyarakat terkait iklan yang sering diputar menjelang Shopee 12.12 Birthday Sale. Ini merupakan masukan yang amat berguna bagi kemajuan Shopee.

Namun, untuk diketahui, Shopee sudah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia untuk penayangan iklan tersebut dan memastikan Shopee sudah mengikuti setiap regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan di Indonesia. 

Guna menjawab masukan yang dialamatkan kepada Shopee, tentu Shopee sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait yang mengatur penayangan iklan tersebut agar lebih tepat kepada pengguna dan calon pengguna kami.

Shopee juga sudah mengetahui adanya surat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap stasiun - stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee.

Sesuai dengan lini waktu yang sudah diagendakan, penayangan iklan tersebut akan berganti dengan promo Shopee 12.12 Birthday Sale pada hari Selasa (11 Desember 2018). Ini dikarenakan semakin dekatnya dengan puncak ulang tahun Shopee yang jatuh pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12 Desember.

Kesimpulan

Dari fakta tersebut bisa disimpulkan bahwa teguran KPI kepada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan BLACKPINK Shopee adalah benar.

 

———

Sebelumnya, muncul juga petisi online meminta KPI menghentikan iklan Shopee BLACKPINK yang dibuat oleh Maimon Herawati. Hingga Selasa (11/12/2018) pukul 14.50 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 99.712 orang. 

"Sekelompok perempuan dengan baju pas-pasan. Nilai bawah sadar seperti apa yang hendak ditanamkan pada anak-anak dengan iklan yang seronok dan mengumbar aurat ini? Baju yang dikenakan bahkan tidak menutupi paha. Gerakan dan ekspresi pun provokatif. Sungguh jauh dari cerminan nilai Pancasila yang beradab," tulis Maimon.

Petisi yang dibuat Maimon menuai protes keras dari fans Kpop khususnya BLACKPINK. Petisi tandingan muncul yang dibuat oleh Kpopers dengan judul 'Menolak Pemboikotan Iklan Shopee Blackpink'.

"Kami menolak untuk iklan shopee blackpink di boikot. Karena ada beberapa oknum meminta iklan shopee blackpink di hentikan. Menurut mereka iklan ini tidak pantas. Tetapi menurut kami yang harus di hentikan adalah sinetron indonesia yang harusnya dihentikan karena memiliki dampak buruk bagi penerus bangsa indonesia," tulis petisi tersebut. 

Hingga Selasa (11/12) pukul 14.55 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 821 orang.

IKA NINGTYAS