Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Menteri Agama Izinkan Salat Tarawih dan Buka Bersama Saat Pandemi Corona?

Senin, 20 April 2020 17:51 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Menteri Agama Izinkan Salat Tarawih dan Buka Bersama Saat Pandemi Corona?

Narasi bahwa Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih dan buka bersama saat Ramadan di tengah pandemi virus Corona Covid-19 beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam sebuah artikel yang berjudul "Alhamdulillah, Menteri Agama Bolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih, Buka Bersama Saat Ramadan".

Artikel itu berasal dari blog yang bernama Resep Masakan ID. Dalam artikel itu disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari siaran pers Fachrul yang viral di grup-grup percakapan WhatsApp. Dalam pesan berantai itu, disertakan pula video Fachrul yang menyatakan bahwa salat tarawih dan buka bersama tetap bisa dilaksanakan.

Menurut artikel itu, dalam video tersebut, Fachrul mengimbau semua masjid untuk menyiapkan sabun serta antiseptik agar jamaah bisa mencuci tangan dan terjaga dari penularan virus Corona Covid-19. Fachrul pun mengatakan, "Memasuki bulan Ramadan ini kami sepakat salat tarawih dan buka bersama tetap diadakan kecuali ada perubahan-perubahan yang membuat situasi menjadi sangat jelek. Dan mudah-mudahan itu tidak terjadi."

Tautan artikel ini pun diunggah di halaman Resep Masakan.id pada 19 April 2020. Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 800 kali dan dibagikan lebih dari 5.300 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan halaman Facebook Resep Masakan.id.

Apa benar Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih dan buka bersama saat Ramadan di tengah pandemi virus Corona Covid-19?

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih dan buka bersama saat Ramadan di tengah pandemi virus Corona Covid-19 telah beredar sejak awal April 2020 lalu. Saat itu, beredar sebuah potongan video Fachrul yang mengizinkan salat tarawih bersama saat bulan Ramadan.

Namun, berdasarkan penjelasan dari situs resmi Kementerian Agama, potongan video tersebut merupakan penggalan wawancara Fachrul dengan media usai mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kegiatan bersih-bersih di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 13 Maret 2020.

Salah satu media yang pernah mempublikasikan video wawancara itu adalah BeritaSatu. Video yang berjudul "Ada Corona, Menag Pastikan Agenda Ramadan Berjalan Normal" tersebut diunggah ke YouTube pada 13 Maret 2020. Dalam keterangannya, BeritaSatu menulis, "Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau seluruh warga untuk menjaga kebersihan saat beribadah. Terkait ibadah di Bulan Ramadan, tetap berlangsung normal hingga ada perubahan resmi."

Ketika itu, Fachrul memberikan penjelasan: "Yang lainnya kami garis bawahi juga masalah pengambilan air wudu, betul-betul diyakinkan air itu mengalir dengan baik. Kemudian, di tiap-tiap tempat wudu itu kami siapkan sabun dan antiseptik. Mudah-mudahan dengan itu akan menjadi lebih baik. Penularan penyakit peluangnya menjadi lebih kecil. Kemudian hal lain, kami ingin informasikan juga bahwa sebentar lagi akan Ramadan. Kami sepakat Ramadan tarawih maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa, kecuali ada perubahan-perubahan yang membuat situasinya menjadi sangat jelek, mudah-mudahan tidak terjadi, maka kami akan ambil langkah-langkah lain yang lebih baik."

Gambar tangkapan layar video di kanal YouTube BeritaSatu yang memuat wawancara dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

Sekitar tiga pekan kemudian, Menteri Agama Fachrul Razi meneken surat edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Dalam surat tertanggal 6 April 2020 itu, Fachrul mengimbau umat muslim untuk melakukan salat tarawih dan tadarus di rumah serta tidak melakukan sahur on the road dan ifthar jama'i atau buka puasa bersama.

Berikut ini panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dalam surat edaran yang ditujukan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia tersebut:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;4. Tilawah atau tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Quran;5. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala;8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:a. Salat tarawih keliling (tarling);b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara;c. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.

Dikutip dari situs Kompas.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah tarawih di rumah masing-masing selama bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus Corona Covid-19.

"Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya pada 17 April 2020.

Kamaruddin mengatakan, sebagai umat muslim, ia memahami dan menyadari betapa penting dan mulianya ketika beribadah di masjid. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada di rumah, termasuk untuk beribadah.

Menurut Amin, kualitas ibadah umat Islam tidak akan berkurang dengan beribadah di rumah. "Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokasi kita beribadah. Yang tidak kalah penting, kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan, kekhusyukan, dan kesucian jiwa kita," katanya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi dalam artikel di blog Resep Makanan ID di atas, bahwa Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih dan buka bersama saat Ramadan di tengah pandemi virus Corona Covid-19, menyesatkan. Video yang digunakan untuk menyebarkan klaim itu merupakan video pada 13 Maret 2020. Pada 6 April 2020, Fachrul telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar umat muslim melakukan salat tarawih dan tadarus di rumah serta tidak melakukan sahur on the road dan ifthar jama'i atau buka puasa bersama.

IBRAHIM ARSYAD

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id