[Fakta atau Hoaks] Benarkah Presiden Jokowi Akan Jual Separuh Kaltim untuk Pemindahan Ibu Kota?
Jumat, 13 Maret 2020 17:13 WIB
Narasi bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menjual separuh dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pemindahan ibu kota beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah unggahan di Twitter yang menyertakan tautan artikel dari situs Reportase Indonesia.
Artikel yang dipublikasikan pada 4 September 2019 itu berjudul "Perihal Pemindahan Ibukota, Jokowi: Kita Bisa Jual Separuh Dari Pulau Kaltim". Terdapat pula foto Jokowi yang sedang memberikan penjelasan kepada para wartawan. Ia ditemani oleh politikus PDI Perjuangan, Johan Budi.
Salah satu akun yang membagikan gambar dengan narasi tersebut adalah akun Facebook Alang, yakni pada 10 Maret 2020. Akun ini pun memberikan narasi, "Apa pendapat kalian soal ini? Kalo gue bilang sih bapak itu merasa negeri ini milik pribadinya."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Alang yang memuat narasi sesat mengenai penjualan lahan di Kalimantan Timur untuk pemindahan ibu kota.
Apa benar Presiden Jokowi akan jual separuh Kaltim untuk pemindahan ibu kota?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula membaca artikel dari situs Reportase Indonesia secara menyeluruh. Namun, dalam artikel itu, tidak terdapat penjelasan bahwa Presiden Jokowi bakal menjual separuh Kaltim untuk pemindahan ibu kota.
Isi artikel itu menyebutkan bahwa Jokowi memang berencana menjual sebagian lahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim. Namun, lahan yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare. Langkah itu diambil karena lahan seluas 180 ribu hektare yang diperuntukkan bagi ibu kota baru terlalu luas.
Tempo pun membandingkan isi artikel itu dengan pemberitaan di media kredibel. Hasilnya, ditemukan bahwa isi artikel di situs Reportase Indonesia tersebut identik dengan isi berita di situs media iNews.id berjudul "Biayai Pemindahan Ibu Kota Rp466 T, Jokowi Usul Jual Tanah Negara di Kaltim" yang dimuat pada 4 September 2019.
Dilansir dari iNews.id, lahan yang akan digunakan untuk ibu kota pada tahap awal hanya seluas 40 ribu hektare. Sementara lahan yang akan digunakan untuk pengembangan ibu kota dalam jangka panjang seluas 110 ribu hektare. Karena itu, sisanya yang seluas 30 ribu hektare direncanakan untuk dijual.
Gambar tangkapan layar artikel di iNews.id mengenai penjualan lahan di Kalimantan Timur untuk pemindahan ibu kota.
Meskipun begitu, Jokowi menuturkan bahwa penjualan lahan tersebut dikhususkan untuk pembeli individu, bukan perusahaan, termasuk pengembang properti. Jokowi meyakini hasil penjualan tanah negara ini bakal cukup untuk membiayai pemindahan ibu kota.
"Kita akan menjual kepada individu langsung, tidak ke pengembang, karena harganya (jadi) mahal. Misalnya, saya jual Rp 2 juta per meter, maka pemerintah akan mendapat Rp 600 triliun. Apalagi kalau dijual Rp 3 juta per meter. Kita sudah mendapat Rp 900 triliun," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada 4 September 2019.
Dilansir dari situs media Kompas.com, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pembelian tanah itu harus disertai dengan pembangunan minimal dua tahun setelah membeli. Jika lewat batas dua tahun, negara akan mengambil alih tanah melalui sebuah badan otoritas pengelola ibu kota baru.
Adapun dikutip dari situs resmi Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Kaltim, luas wilayah daratan Kaltim mencapai 127.267,52 kilometer persegi atau 12.734.692 hektare. Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare, jauh lebih besar dibandingkan luas lahan di ibu kota baru yang direncanakan untuk dijual, yakni 30 ribu hektare.
Bukan media kredibel
Situs Reportase Indonesia bukanlah situs media kredibel karena hanya mengambil konten dari situs media lain tanpa menyebutkan sumbernya. Selain itu, situs tersebut tidak mencantumkan susunan redaksi dan penanggung jawab situs.
Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."
Selain itu, dalam situs Reportase Indonesia, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber bagi perusahaan media juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pada Pasal 8.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa Presiden Jokowi akan jual separuh Kaltim untuk pemindahan ibu kota adalah klaim yang menyesatkan. Jokowi memang berencana menjual sebagian lahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim. Namun, lahan yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare. Langkah itu diambil karena lahan seluas 180 ribu hektare yang diperuntukkan bagi ibu kota baru terlalu luas.
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]