[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenag Hapus Kata Khilafah dan Jihad dari Kurikulum Madrasah?

Rabu, 26 Februari 2020 11:45 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenag Hapus Kata Khilafah dan Jihad dari Kurikulum Madrasah?

Narasi bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menghapus kata khilafah dan jihad dari kurikulum pendidikan agama di madrasah beredar di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah narasi tersebut adalah akun Facebook Armen, yakni pada 19 Februari 2020. Akun ini membagikan gambar tangkapan layar dari unggahan akun lain yang bernama Ella Bahar Cotto.

Dalam unggahan akun Ella Bahar Cotto, narasi "Kemenag hapus kata khilafah dan jihad dari kurikulum pendidikan agama di Madrasah" terdapat dalam sebuah artikel yang dimuat di situs Pesisirnews.com pada 9 Desember 2019. Artikel itu berjudul "Selamat Tinggal Sejarah Islam Kemenag Menghapus Kurikulum Pendidikan Agama di Madrasah Kata Khilafah dan Jihad".

Akun Ella Bahar Cotto pun menambahkan narasi untuk tautan artikel itu, yakni, "Ntah apo la maksud pemerintah ko. Agama diutak atik seenak mereka aja." Sementara itu, akun Armen menuliskan narasi, "Agama Allah dihapus tunggu saja azab Allah."

Adapun artikel yang dimuat di situs Pesisirnews tersebut, yang bersumber dari situs Gelora.co, menyatakan bahwa, penghapusan istilah khilafah dan jihad itu tertuang dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar pada 4 Desember 2019.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Armen yang memuat narasi sesat mengenai materi khilafah dan jihad dalam kurikulum madrasah.

Apa benar Kemenag menghapus kata khilafah dan jihad dari pendidikan agama di madrasah?

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo terhadap berbagai pemberitaan di media-media kredibel, Kemenag tidak menghapus kata khilafah dan jihad dari pendidikan agama di madrasah, melainkan merevisi konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah.

Dilansir dari berita di situs CNN Indonesia pada 8 Desember 2019, Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.

"Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020 terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbarui dalam KMA 183 Tahun 2019, maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelaharan 2019/2020 mengacu pada KI-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019," demikian instruksi yang tertulis dalam surat yang diterbitkan pada 4 Desember 2019 tersebut.

Surat itu juga mengatur penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad. Pembuatan soal baru akan merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3751, 5162, dan 5161 tahun 2018. Kurikulum baru hasil revisi efektif berlaku pada tahun ajaran 2020/2021.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengkonfirmasi surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa Kemenag tidak menghapus konten ajaran khilafah dan jihad, melainkan memperbaiki. "Saya perlu menyampaikan bahwa konten khilafah dan jihad tidak dihapus sepenuhnya dalam buku yang akan diterbitkan. Makna khilafah dan jihad akan diberi perspektif yang lebih produktif dan kontekstual," katanya.

Kamaruddin menuturkan bahwa materi khilafah dan jihad tidak dihapus karena merupakan bagian dari sejarah Islam. Namun, perlu ada penyesuaian yang mengikuti perkembangan zaman. Karena itu pula pelajaran khilafah dan jihad tidak akan lagi diajarkan pada mata pelajaran Fikih. Dua materi tersebut akan masuk dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam.

"Khilafah misalnya, adalah fakta sejarah yang pernah ada dalam pelataran sejarah peradaban Islam, tapi tidak cocok lagi dalam konteks negara bangsa Indonesia yang telah memiliki konstitusi (Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika)," ujar Kamaruddin dalam pesan singkat.

Dikutip dari berita di situs Republika pada 9 Desember 2019, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, juga menyatakan bahwa kementeriannya bukan menghapus materi khilafah dan jihad.

Materi khilafah dan jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014, yang dinyatakan tidak berlaku, telah diperbaiki dalam KMA 183 Tahun 2019. "Tentunya perbaikan itu meletakkan materi-materi tersebut (khilafah dan jihad) pada porsi dan konteks pembicaraan yang sesuai dan proporsional," kata Umar.

Ia menjelaskan, materi khilafah misalnya, diletakkan pada mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam. Tapi konteks pembicaraannya bukan sekedar khilafah, melainkan juga perkembangan peradaban pada zaman Daulah Utsmaniyah dan Abbasiyah.

Di situ dijelaskan mengenai diperjuangkannya peradaban Islam, termasuk perjuangan kehidupan pada masa Khulafaur Rasyidin. Selain itu, pengertian khilafah dalam kurikulum baru diperbaiki supaya tidak memunculkan multi-tafsir.

"Kata (pengertian) khilafah itu diperbaiki dengan perkembangan kehidupan peradaban manusia pada Daulah Utsmaniyah dan Abbasiyah, dan perkembangan dari zaman kepemimpinan Rasul sampai Khulafaur Rasyidin sampai ulama-ulama masa kini," ujar Umar.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi bahwa Kemenag menghapus kata khilafah dan jihad dari pendidikan agama di madrasah menyesatkan. Kemenag hanya merevisi konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah.

IBRAHIM ARSYAD

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]