[Fakta atau Hoaks] Benarkah Sertifikasi Halal Bakal Dihapus dalam RUU Omnibus Law?

Jumat, 14 Februari 2020 12:35 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Sertifikasi Halal Bakal Dihapus dalam RUU Omnibus Law?

Narasi bahwa sertifikasi halal akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau RUU sapu jagat beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah unggahan dengan tautan artikel yang berjudul "Ribuan Advokat Akan Kirim Surat Penolakan RUU Sapu Jagat..."

Berikut ini narasi lengkap yang tertulis dalam gambar tangkapan layar tersebut:

"Penolakan RUU sapu jagat untuk Jokowi. Kalau sertifikasi halal mau dihapus di RUU sapu jagat, sedangkan Indonesia mayoritas Islam, umat Islam jangan diam! Negara jelas-jelas intoleran kepada kepentingan umat Islam. RI bukan negara komunis!"

Salah satu akun yang mengunggah gambar tangkapan layar dengan narasi tersebut adalah akun Facebook Pria Berkalung Darah, yakni pada 8 Februari 2020. Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah dikomentari lebih dari 200 kali, direspons lebih dari 300 kali, dan dibagikan sebanyak 90 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Pria Berkalung Darah yang memuat narasi keliru mengenai sertifikasi halal.

Benarkah sertifikasi halal bakal dihapus dalam RUU Omnibus Law?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memeriksa klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri isi dari tautan artikel yang terdapat dalam gambar tangkapan layar di atas. Artikel yang berjudul "Ribuan Advokat Akan Kirim Surat Penolakan RUU Sapu Jagat Untuk Jokowi" itu dimuat oleh situs Gelora.co pada 1 Februari 2020. Namun, artikel tersebut sama sekali tidak menyinggung penghapusan sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law.

Tempo pun mencari pemberitaan tentang penghapusan sertifikasi halal di media massa. Dilansir dari situs CNBC Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memang sempat mengusulkan agar sertifikasi tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela. Sempat pula beredar draf RUU Omnibus Law di mana empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44, akan dihapus.

Menurut berita di situs Bisnis.com, Pasal 4 UU JPH mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Namun, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, menampik Pasal 4 UU JPH bakal dihapus. "Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal tidak jadi pembahasan," kata Mastuki pada 21 Januari 2020.

Menurut Mastuki, dalam konteks mandatori sertifikasi halal, RUU Omnibus Law akan menekankan pada empat hal, yakni penyederhanaan proses sertifikasi halal, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal, pengoptimalan peran dan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan penyelia halal, serta sanksi administratif dan sanksi pidana.

Gambar tangkapan layar berita di Bisnis.com.

Dilansir dari situs CNN Indonesia, Mastuki mengatakan bahwa pasal tentang kewajiban sertifikasi halal memang sempat masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas. Namun, dalam pembahasan, pasal tersebut tidak lagi masuk daftar pasal yang akan dihapus. Dengan demikian, RUU Omnibus Law tidak akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

"Hemat saya, draf (yang beredar) itu draf pada November, sudah jauh sekali. Kita sudah berkali-kali membahas, sudah 15-20 kali pembahasan. Terakhir pada 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU JPH)," kata Mastuki pada 21 Januari 2020.

Pernyataan serupa diungkapkan oleh Staf Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ellen Setiadi. Menurut Ellen, pemerintah tidak menghapus kewajiban produk halal. Pemerintah hanya akan menyederhanakan perizinan untuk mendapatkan sertifikat halal. "Jadi, tidak menghilangkan kewajiban dan produk sertifikat halalnya," kata Ellen kepada CNBC Indonesia pada 28 Januari 2020.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun memastikan bahwa RUU Omnibus Law tidak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, seperti dikutip dari situs Republika.co.id, pemerintah akan memperkuat dan mempermudah pelaku usaha dalam pemrosesan sertifikasi halal.

Menurut Ma'ruf, pemerintah melalui RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja ingin mempermudah proses sertifikasi halal karena pelaku UMK merasa terbebani. Rencananya, kata Ma'ruf, pemerintah bakal menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMK.

"Proses sertifikasi halal UMK tidak dipungut biaya. Dipermudah. Itu prinsip-prinsip yang ada (dalam draf omnibus law). Menteri Agama, Kemenko Perekonomian, juga sudah menjelaskan. Tidak ada penghapusan, justru akan terus diperkuat," ujar Ma'ruf pada 22 Januari 2020.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi bahwa sertifikasi halal bakal dihapus dalam RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja merupakan narasi yang keliru. Pengusaha memang sempat mengusulkan agar sertifikasi halal tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela. Namun, dalam perjalanannya, pasal tentang kewajiban sertifikasi halal tidak jadi dibahas. Pemerintah pun memastikan tidak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]