Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Menkes Terawan Bikin Gebrakan soal BPJS bagi Pasien Kondisi Darurat?

Sabtu, 9 November 2019 09:36 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Menkes Terawan Bikin Gebrakan soal BPJS bagi Pasien Kondisi Darurat?

Narasi yang menyebut Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto membuat gebrakan baru soal jaminan BPJS Kesehatan bagi pasien dengan kondisi darurat beredar di media sosial. Salah satu akun yang membagikan narasi itu adalah halaman The Worship di Facebook, yakni pada Kamis, 7 November 2019.

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa pasien anggota BPJS dengan kondisi darurat kini bisa ditangani di rumah sakit mana pun, termasuk rumah sakit bintang lima, tanpa harus membayar terlebih dahulu.

Gambar tangkapan layar unggahan halaman The Worship di Facebook.

Berikut narasi lengkap yang diunggah halaman The Worship:

*GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YANG BARU DOKTER TERAWAN*

Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius rumah sakit mana pun termasuk RS bintang lima tanpa harus membayar lebih dahulu.

Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. Pasien kondisi darurat harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang biaya.

Pasien Panduan BPJS, tidak wajib membayar sepeser pun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat dirujuk ke RS yang sudah bergabung dengan BPJS. Dan rumah sakit yang telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan ke BPJS. Bergabung dengan kelas BPJS mana pun.

*Apabila ada rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi darurat, laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES atau www.kemkes.go.id, tweet @Kemenkes*

*Sebarkan info ini dan laporkan ke Kemenkes 1500567 dan viralkan rumah sakit yang menolak rakyat Indonesia yang sakit kondisi darurat*

*Sangsi terberat RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat adalah pencabutan ijin rumah sakit*

Sejak diunggah, pesan berantai yang dibagikan halaman The Worship itu telah dibagikan sebanyak 273 kali.

PEMERIKSAAN FAKTA

Tim CekFakta Tempo mengecek kebenaran narasi yang menyebut Menkes Terawan membuat gebrakan baru soal jaminan BPJS Kesehatan bagi pasien dengan kondisi darurat itu dengan menelusuri akun-akun resmi Kementerian Kesehatan di media sosial.

Berdasarkan penelusuran itu, ditemukan klarifikasi dari Kemenkes di akun Twitter resminya, @KemenkesRI, mengenai informasi di atas. Kemenkes memastikan bahwa informasi yang telah beredar sejak 2017 tersebut adalah hoaks.

Berikut cuitan Kemenkes: “Entah apa yg merasukimu, hingga kau tega sebar-sebar hoax. Healthies, infomasi ini dipastikan hoax ya. Bahkan, sudah beredar sejak tahun 2017, jadi jgn dipercaya. Pastikan informasi yg kamu dapatkan berasal dr sumber terpercaya. Yuk saring sebelum sharing. #AntiHoaxKesehatan.”

Gambar tangkapan layar unggahan klarifikasi dari Kementerian Kesehatan di Twitter.

Serupa dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan pun menyatakan bahwa informasi di atas adalah hoaks. Dikutip dari laman Liputan6.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menuturkan bahwa isu tersebut telah beredar lama, bahkan sejak 2017. Iqbal juga memastikan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari Kemenkes ataupun BPJS Kesehatan.

"Itu hoaks lama diangkat lagi dengan ditambahkan nama Menkes yang baru," kata Iqbal dalam pesan tertulis pada Kamis, 7 November 2019, dikutip dari Liputan6.com.

Terkait klasifikasi rumah sakit, menurut Iqbal, juga tidak dikenal istilah 'bintang lima' seperti yang biasa digunakan oleh hotel. "Yang ada kelas rumah sakit dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan Peraturan Menkes yang berlaku," ujarnya.

Kriteria yang digunakan oleh rumah sakit, kata Iqbal, adalah rumah sakit kelas A,B,C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan rumah sakit untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adalah kelas 1,2, dan 3.

Adapun terkait pasien dengan kondisi darurat, Iqbal menjelaskan bahwa pasien yang menjadi peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan dalam kondisi gawat darurat memang wajib ditangani oleh rumah sakit, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pun tidak. Hal itu tertera dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bagaimana dengan aturan soal penolakan pasien oleh rumah sakit? Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Selain Liputan6.com, situs Kompas.com juga memuat penjelasan dari Iqbal soal narasi yang menyebut Menkes Terawan membuat gebrakan baru soal jaminan BPJS Kesehatan bagi pasien dengan kondisi darurat.

"Ini pasti hoaks. Karena dalam klasifikasi rumah sakit tidak dikenal istilah bintang, seperti hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan Peraturan Menkes yang berlaku," kata Iqbal.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi yang dibagikan halaman The Worship di Facebook, yang menyebut Menkes Terawan membuat gebrakan baru soal jaminan BPJS Kesehatan bagi pasien dengan kondisi darurat, adalah keliru.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id