Sebagian Benar: Prabowo Klaim Naikkan Gaji Guru dan Menurunkan Biaya Haji

Senin, 14 April 2025 21:56 WIB

Sebagian Benar: Prabowo Klaim Naikkan Gaji Guru dan Menurunkan Biaya Haji

PRESIDEN Prabowo Subianto mengklaim berhasil menaikkan gaji guru dan menurunkan biaya haji selama 6 bulan kepemimpinannya. Hal itu ia ungkapkan dalam pertemuan bertajuk “Presiden Menjawab: Wawancara dengan 7 Jurnalis di Indonesia” di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Minggu, 6 April 20025.

Pada menit ke-22:40, Prabowo melontarkan beberapa klaim keberhasilan. “Biaya haji kita turunkan, gaji guru kita naikkan, dan untuk pertama kali dalam sejarah kita punya data tunggal sosial ekonomi nasional. Jadi sekarang kita tahu persis orang miskin dimana, rumahnya dimana, anggota keluarganya dimana, by name by address kita sudah punya. Supaya bantuan-bantuan kita tepat sasaran,” ujarnya.

Benarkah Presiden Prabowo berhasil menaikkan gaji guru dan menurunkan biaya haji?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo memeriksa kebenaran klaim Prabowo itu dengan menggunakan sumber data terbuka, pemberitaan media kredibel, dan mewawancarai pakar kebijakan publik maupun guru. Hasilnya, tidak semua pernyataan yang diucapkan Prabowo benar.

Pemerintah dan DPR memang menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah calon haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

Prabowo juga menaikkan tunjangan profesi guru non-ASN menjadi Rp2 juta. Namun hanya nominal tunjangan profesi guru bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik saja yang naik. Bukan kenaikan gaji. Padahal gaji dan tunjangan adalah dua hal yang berbeda.

Klaim 1: Gaji guru naik

Fakta: Pengumuman Presiden Prabowo soal kenaikan gaji guru sempat menimbulkan multitafsir di kalangan guru dan masyarakat. Dalam pemberitaan Tempo, Kamis, 28 November 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji guru saat momen puncak peringatan Hari Guru Nasional. Ia menyatakan bahwa guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.

Namun nyatanya, hanya nominal tunjangan profesi guru bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik saja yang naik. “Sekali lagi angka nominal hanya tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, yang semula Rp1,5 juta naik menjadi Rp2 juta. Ada kenaikan Rp500 ribu,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin, 14 April 2025.

Ia lantas menegaskan klaim Prabowo telah menaikkan gaji guru sebagai pernyataan yang tidak tepat. Sebab tunjangan dan gaji guru adalah dua hal yang berbeda. “Ya kan, yang dinaikkan atau yang ditambah itu adalah tunjangan profesi guru. Itu pun hanya bagi guru non-ASN seperti guru swasta dan guru honorer.”

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, kata dia, guru ASN, non-ASN, sekolah negeri, swasta, hingga honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, seharusnya berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik atau tunjangan profesi guru.  

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pernah berkomentar bahwa urusan menaikkan gaji guru bukan kewenangan lembaganya. Menurut dia, para guru sempat menganggap pemerintah memperdaya alias membuat prank karena tambahan kesejahteraan tak sesuai pernyataan sebelumnya. “Masih ada residu politik,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dalam wawancara dengan Tempo, 18 Desember 2024.

Klaim 2: Biaya haji turun

Fakta: Pemerintah dan DPR menyepakati besaran BPIH untuk jemaah calon haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025. Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Dilansir oleh Tempo, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan total nilai manfaat yang disepakati itu lebih kecil senilai Rp1,36 triliun jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, yang mencapai Rp8,2 triliun. “Itu artinya ada penghematan,” ujarnya.

Rinciannya, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan tahun 2024 yang besarnya Rp 93.410.286. Adapun skema pembagian biaya haji yang ditetapkan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun ini 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah, tahun lalu besaran ongkos yang ditanggung jemaah lebih rendah di 60 persen dan oleh pemerintah lebih tinggi, yaitu 40 persen.

Pengamat haji dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai penurunan biaya ini membuktikan adanya kecenderungan inefisiensi dalam pengelolaan haji pada pemerintahan sebelumnya. Padahal dengan good political will, pemerintah bisa bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menekan beragam komponen pembiayaan haji mulai hotel, katering, masyair, dan lain-lain.

Total efisiensi pembiayaan haji tahun 2025 ini, kata Trubus, hampir menyentuh Rp600 miliar. “Buktinya sekarang bisa. Ini keberhasilan pemerintah bernegosiasi dengan Arab Saudi. Yang dulu-dulu berarti over cost,” ujarnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim Prabowo bahwa ia berhasil menurunkan biaya haji dan menaikkan gaji guru adalah sebagian benar.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]