Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Jokowi Batal Memberikan Tunjangan untuk Pengangguran?

Jumat, 19 Juli 2019 15:10 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Jokowi Batal Memberikan Tunjangan untuk Pengangguran?

Akun Benny Bebeb di Facebook mengunggah gabungan video liputan televisi Inews, TVOne dan SCTV tentang tunjangan pengangguran atau yang dikenal dengan kartu prakerja.

Video berdurasi 59 detik itu berisi klarifikasi Jokowi mengenai mekanisme kartu prakerja. “Siapa yang bilang gaji pengangguran?” Kata Jokowi dalam video itu. 

Tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi video Presiden Jokowi menjanjikan kartu prakerja.

Rencana pemberian gaji kepada penggangguran dilontarkan Joko Widodo (Jokowi) dalam debat calon presiden menjelang pemilihan presiden 2019. Ia mengenalkan kartu prakerja  yang memberikan gaji kepada pengangguran lulusan SMK.

“Ketipu lagi, gak jadi dapat gaji si cebong,” tulis akun Benny Bebeb di akunnya.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Video liputan Jokowi mengenai kartu prakerja itu benar pernah dipublikasikan sejumlah televisi. Liputan di Inews diunggah di Channel YouTube berjudul “Jokowi Bantah Tudingan Kartu Pra Kerja Hanya untuk Gaji Pengangguran” pada 11 Maret 2019. 

Sedangkan liputan SCTV dipublikasikan di channel YouTube-nya berjudul “Hadiri Festival Satu Indonesia di Istora Senayan, Jokowi Bantah Isu Kartu Pra-Kerja - Liputan 6 Pagi” pada 11 Maret 2019. 

Keterangan Jokowi dalam wawancara itu, menjelaskan, bahwa lulusan SMK yang menganggur akan mendapatkan kartu prakerja dan memperoleh pelatihan. Sehingga mereka bisa terserap oleh industri.

Dikutip BBC Indonesia pada 12 Maret 2019, Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, menjelaskan bahwa Kartu Prakerja akan menyasar dua golongan, yaitu pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan perguruan tinggi yang belum bekerja.

Arya mengatakan pelatihan keterampilan akan dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK) selama dua sampai tiga bulan, di mana dalam proses itu peserta akan diberi tunjangan. Untuk mantan pekerja yang kena PHK, mereka akan tetap diberi tunjangan maksimal tiga bulan setelah proses pelatihan selesai.

Sementara itu, lanjutnya, lulusan sekolah menengah atau perguruan tinggi akan menerima tunjangan maksimal selama setahun setelah memulai pelatihan, selama mereka belum mendapat pekerjaan.

Saat ini, Pemerintah berencana menganggarkan tunjangan pengangguran sebesar Rp10 triliun yang direalisasikan berupa Kartu Prakerja. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan untuk Kartu Prakerja, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10 triliun untuk 2 juta penerima kartu Prakerja.

“Kita juga akan mendesain Rp10,3 triliun untuk Kartu Prakerja yaitu, 1 juta (penerima) melalui pelatihan digital dan 1 juta (penerima) pelatihan reguler. Saat ini, desain program masih dibahas antar menteri terkait di bawah koordinator Menko Perekonomian,” ungkapnya. 

Dana ini untuk tunjangan pengangguran atau unemployment benefit (UB) dan dana pelatihan atau skill development fund (SDF). Program unemployment benefit merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup selama masa pencarian kerja kembali. Sementara itu, program skill development fund akan diberikan retraining dan reskilling melalui balai latihan kerja (BLK) yang dimiliki baik oleh pemerintah maupun swasta.

 

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan bahwa pada Maret 2019, Jokowi beserta tim kampanyenya telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan sasaran kartu prakerja yang bukan menggaji seluruh pengangguran di Indonesia. Dan, program ini baru akan dianggarkan pada RAPBN 2020. Jadi narasi yang dibangun pada unggahan medsos tersebut adalah menyesatkan.

 

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id