Benar, Kiriman WA Survei Penilaian Integritas-SPI 2024 yang Diselenggarakan KPK
Kamis, 31 Oktober 2024 22:06 WIB
Sebuah gambar beredar di WhatsApp/WA [arsip] serta akun Facebook ini dan ini, yang diklaim memperlihatkan pesan yang dikirim ke akun WhatsApp sejumlah orang dengan mengatasnamakan diri Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Gambar tangkapan layar WA itu berisi pesan meminta penerimanya mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, untuk memetakan risiko korupsi di berbagai instansi pemerintah. Di bagian bawah terdapat tombol yang mengarah pada pertanyaan halaman pengisian formulir survei. Nomor WA pengirimnya adalah 081119194761, dengan nama SPI 2024 bercentang biru.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah pesan itu benar-benar berisi survei dari KPK?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa pesan berisi survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut memang benar.
Nomor WA 081119194761 merupakan salah satu nomor yang digunakan dalam penyebaran formulir survei SPI KPK 2024, sebagaimana dipublikasikan website Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Beberapa nomor lain juga digunakan untuk menyebar pesan permintaan pengisian survei KPK tersebut, yakni 081119199198, 081119194760, 081119091198.
Memang terdapat perbedaan antara akun WA yang digunakan untuk menyebarkan pesan survei tersebut pada 2023 dan 2024. Tahun lalu, akun WA yang digunakan bercentang hijau, sementara tahun 2024 bercentang biru.
Keterangan serupa juga ditemukan di akun Instagram KPK. Terdapat dua survei yang dilakukan oleh KPK tahun ini, yakni SPI 2024 untuk memetakan risiko korupsi di sektor pelayanan publik dan SPI Pendidikan 2024 di sektor pendidikan.
Website KPK menjelaskan mereka menggelar survei tersebut dengan menggandeng perusahaan Frontier sebagai pelaksana survei. Survei dilakukan secara daring antara tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.
Responden survei adalah orang-orang terpilih secara acak dari kalangan responden internal (pegawai k/l/pd), responden eksternal (pengguna layanan dari kalangan masyarakat dan swasta, juga mitra kerjasama instansi), dan responden eksper (stakeholder/ahli).
“Seluruh informasi/jawaban/identitas yang diberikan terjamin kerahasiaannya, dan jawaban akan diolah secara umum, bukan secara individual. KPK dan Konsultan Pelaksana berkomitmen mematuhi dan menjaga kerahasiaan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 pasal 21 (Tentang Statistik),” bunyi pernyataan di website KPK terkait perlindungan data responden.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang pernah membeberkan sejumlah modus penipuan menggunakan WhatsApp yang pernah memakan korban sebagaimana diberitakan CNCBIndonesia.com.
Berikut daftarnya:
- Pesan WA yang berisi file berekstensi .apk
- Pesan dan telepon yang tidak jelas, tanpa memperkenalkan diri secara lengkap
- Rekayasa sosial dengan memanfaatkan kelemahan korbannya
- Info perubahan tarif administrasi bulanan di bank
- Modus nasabah prioritas
- Layanan konsumen palsu
- Modus agen Laku Pandai (pinjol)
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan adanya penyebaran pesan WA survei atas nama KPK adalah benar.
KPK menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan SPI Pendidikan 2024, melalui perusahaan Frontier, sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]