Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Temuan Berindikasi Pidana Senilai Rp447 Triliun dari BPK Berkaitan dengan Kesulitan Kemenag Membiayai Pemberangkatan Tambahan 10.000 Kuota Jemaah Haji?

Minggu, 12 Mei 2019 05:28 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Temuan Berindikasi Pidana Senilai Rp447 Triliun dari BPK Berkaitan dengan Kesulitan Kemenag Membiayai Pemberangkatan Tambahan 10.000 Kuota Jemaah Haji?

Akun Gus Najih di Facebook membagikan tangkapan layar sebuah media daring tentang temuan BPK berindikasi pidana senilai Rp45,6 triliun. Ia menambahkan narasi pada unggahannya itu bahwa Kemenag RI tengah kebingungan mencari dana untuk memberangkatkan tambahan kuota 10 ribu jamaah haji.

Akun Facebook Gus Najih mengunggah berita tentang laporan temuan BPK berindikasi pidana senilai Rp45,6 triliun dengan narasi soal dana haji. Kedua informasi ini sesungguhnya tidak berkaitan.

Akun Gus Najih mengutip data di website Kemenag bahwa jumlah daftar tunggu keberangkatan haji adalah 4.055.835 orang. Mereka sudah bayar setoran awal (DP) Rp 25 juta per orang. Bahkan, tulis Gus Najih, ada 3.870 orang yg sudah lunas. Sehingga bila ditotal jumlahnya mencapai Rp 101 Triliun.

“Tapi ketika pemerintah Saudi menambah kuota 10 ribu, KemenAg kebingungan mencari dana utk memberangkatkan tambahan 10 ribu jamaah, padahal hanya 600 M,” tulis Gus Najih.

Sejak diunggah pada Sabtu 4 Mei 2019, informasi itu telah mendapat 3,1 rb komentar dan 8,6 rb kali dibagikan akun lainnya.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Tangkapan layar yang diunggah akun Gus Najih bersumber dari laman okezone.com. Namun artikel itu tidak menjelaskan soal penyalahgunaan dana haji. Artikel tersebut justru menjelaskan bahwa dari temuan BPK tersebut instansi berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan.

Dalam IHPS I Tahun 2018 disebutkan bahwa selama periode 2003 – 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada Kepolisan RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp45,65 triliun.

“Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan (95%) senilai Rp44,05 triliun,” ungkap BPK.

Laman Detik.com melaporkan bahwa pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipimpin ketuanya, Moermahadi Soerja Djanegara, Kamis (4/10) pagi bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka untuk menyampaikan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018.

IHPS I Tahun 2018 merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.

Dalam siaran pers yang dibagikan di sela-sela pertemuan, BPK melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 4,13 triliun pada semester I tahun 2018. Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar.

"Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," bunyi siaran pers itu.

Mengenai pembiayaan penambahan kuota haji, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seperti ditulis oleh Tirto, anggaran untuk pembiayaan kuota haji 10.000 mencapai Rp183,7 miliar.

"Jadi sebagian anggaran yang diperlukan itu didapat dari hasil efisiensi. Baik efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Agama sendiri maupun efisiensi yang dilakukan oleh BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji], selebihnya kita berharap ada dana dari APBN," kata Lukman, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI dan BPHK, di DPR RI, Selasa (23/4/2019) siang.

Ia juga mengatakan, pembiayaan untuk 10.000 jamaah tersebut bisa segera diwujudkan, sehingga tambahan kuota keberangkatan tersebut bisa direalisasikan pada 2019.

Kementerian Agama bersama DPR sepakat tidak menaikkan Biaya Penyenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019/1440 Hijriyah. Biaya yang dikeluarkan oleh setiap calon haji sama dengan tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.235.602.

"Biaya haji tahun ini, kami sepakati tidak mengalami kenaikan. Besarannya sama seperti biaya haji tahun 2018," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 Februari 2019.

TB Ace Hasan Syadzily menjelaskan, perincian biaya haji tersebut antara lain:

  1. Harga rata-rata biaya penerbangan per calon haji dari embarkasi haji ke Arab Saudi pergi-pulang (PP) sebesar Rp 30.079.285 yang terdiri atas Rp 29.555.597 dibayar oleh calon haji dan sisanya Rp 523.688 dibebankan kepada dana optimalisasi (indirect cost).
  2. Biaya tinggal ditetapkan 1.500 real Arab Saudi atau sebesar Rp 5.680.005 dibayar calon haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) serta diserahkan kembali kepada calon haji dan TPHD dalam mata uang real.

“Berdasarkan komponen tersebut, direct cost tahun 2019 sama dengan tahun 2018,” kata TB Ace Hasan Syadzily.

Komisi VIII menyatakan, pada 2019 calon haji membayar biaya operasional rata-rata Rp 35.235.602.

"Untuk operasional ibadah haji tahun 2019, besaran rata-rata biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji per calon haji direncanakan Rp 69.744.435. Dari total biaya tersebut, calon haji hanya membayar rata-rata Rp 35.235.602 atau sama dengan rata-rata BPIH tahun lalu," kata TB Ace Hasan Syadzily yang juga Wakil Ketua Komisi VIII.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi kinerja DPR yang telah bekerja keras menetapkan BPIH dengan rasional. Menurut dia, biaya haji Indonesia saat ini terendah se-ASEAN.

"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa kita bersyukur DPR sesuai aspirasi masyarakat, tentu bersama pemerintah, berupaya menentukan biaya haji serasional mungkin. Ini sesungguhnya biaya haji termurah di kawasan ASEAN," ujarnya.

Dilaporkan oleh Pikiran Rakyat, Daftar Tunggu Haji tahun 2019 diproyeksikan mencapai 4,34 juta jiwa, serta akan bertambah jumlahnya pada tahun 2022 sebesar 5,24 juta jiwa. Sementara dana haji di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp119,55 triliun pada 2019, dan dapat mencapai Rp147,65 triliun pada 2022. ‎

 

KESIMPULAN

Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan ini menggunakan fakta dan data yang benar namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.

 

ZAINAL ISHAQ