Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Klaim Mahfud MD bahwa 20 Ribu Masyarakat Adat di Kaltim Tak Bisa Mencoblos karena Tak Punya KTP dan Sertifikat

Senin, 22 Januari 2024 15:03 WIB

Sebagian Benar, Klaim Mahfud MD bahwa 20 Ribu Masyarakat Adat di Kaltim Tak Bisa Mencoblos karena Tak Punya KTP dan Sertifikat

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa terdapat 20 ribu masyarakat adat yang tinggal di hutan negara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang tidak mendapat hak pilih dalam Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP.

“Saat ini masyarakat adat di Kaltim ada 20 ribu orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP. Mereka tinggal di hutan negara, padahal sudah puluhan tahun di wilayah itu,” katanya dalam Debat Cawapres Pilpres 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.

Namun, benarkah klaim Mahfud MD bahwa ada 20 ribu masyarakat adat di Kaltim yang tidak bisa memilih karena belum memiliki KTP?

PEMERIKSAAN KLAIM

Peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, S.S., M.A.,Ph.D mengatakan bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut sebagian benar. Masyarakat adat yang tinggal di hutan negara di Kaltim tidak memiliki KTP dan sertifikat. Meski begitu, wilayah yang mereka tempati, secara legal dianggap sebagai kawasan hutan negara.

“Sering terjadi sengketa masyarakat adat dengan investor dalam masalah pembebasan hak atas tanah, karena masyarakat adat tidak memiliki sertifikat legalitas tanah. Hal ini juga terjadi pada proses pembebasan tanah IKN (Ibu Kota Negara),” ujar Udiana.

Sementara itu Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan bahwa data 20 ribu orang masyarakat adat di Kaltim yang disebut oleh Mahfud MD, bukanlah data masyarakat adat yang tidak punya hak pilih pada Pemilu 2024. Data itu adalah jumlah masyarakat adat yang terancam tergusur oleh proyek Ibu Kota Negara (IKN). “Mereka punya e-KTP,” kata dia saat dihubungi Tempo secara terpisah, Senin, 22 Januari 2024.

Namun, Arman membenarkan bahwa 20 ribu masyarakat adat tersebut terancam tergusur IKN karena lahannya belum diakui oleh negara atau tidak memiliki legalitas pengakuan hak atas masyarakat adat. 

Menurut Staf Direktorat Partisipasi Politik AMAN Yayan Hidayat pada Koran Tempo,  masyarakat adat yang terancam tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 karena tak punya e-KTP berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Mereka tak bisa memilih lantaran tak terdaftar di daftar pemilih serta tak punya e-KTP. Sebagian besar masyarakat adat yang belum punya e-KTP itu berada di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Mereka tidak memiliki e-KTP lantaran tinggal di kawasan dalam hutan yang secara administrasi wilayah mereka tidak diakui oleh negara.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Mahfud MD tentang adanya 20 ribu masyarakat adat di Kaltim yang tidak bisa mencoblos dalam Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP adalah sebagian benar.

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 19 media di Indonesia.