Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Berisi Klaim 19 Pengungsi Rohingya Ditangkap Polres Bengkulu

Rabu, 10 Januari 2024 20:52 WIB

Keliru, Video Berisi Klaim 19 Pengungsi Rohingya Ditangkap Polres Bengkulu

Video berisi klaim 19 pengungsi Rohingya ditangkap Polres Bengkulu dibagikan oleh salah satu akun Instagram [arsip] pada Minggu, 7 Januari 2024. Dalam video itu petugas kepolisian terlihat mengumpulkan dan memeriksa orang-orang yang ditangkap tersebut.

Tidak hanya menunjukkan sejumlah pria yang ditangkap, pengunggah konten juga memasukkan potongan gambar seorang lelaki yang bermain bersama anak-anak di bawah tenda pengungsian.

Hingga artikel ini diturunkan, unggah ini telah disukai 879 pengguna Instagram dan 173 komentar. Namun, benarkah Polres Bengkulu menangkap 19 pengungsi Rohingya?

PEMERIKSAAN FAKTA

Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video yang diunggah itu diambil dari kanal YouTube Beritasatu berjudul “Polres Bengkulu Tangkap 19 Imigran Gelap Asal Myanmar” yang tayang pada 17 Februari 2015.

Faktanya, berita tersebut tentang penangkapan imigran gelap asal Myanmar, bukan penangkapan pengungsi Rohingya. Imigran gelap itu datang ke Indonesia berniat untuk mencari pekerjaan di Bengkulu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu saat itu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, mengatakan, sejumlah WNA tersebut diamankan dari rumah kontrakan di Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban pada Minggu, 15 Februari 2015 malam. Para imigran tersebut berniat mencari pekerjaan di Kota Bengkulu. Mereka masuk ke Kota Bengkulu melalui Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan di rumah kontrakan tersebut, polisi tidak menemukan dokumen izin tinggal yang lengkap sehingga 19 WNA itu dibawa ke Polres Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

Dikutip dari Liputan6, Ardian mengatakan hanya 1 orang saja yang memegang paspor, itu pun sudah habis masa berlakunya.

Sementara anak-anak dalam video itu bukan peristiwa di Bengkulu, melainkan di area SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diterbitkan di kolom Antara Foto pada 28 Desember 2018 dengan judul “Pengungsi Etnis Rohingya Kabur”.

Dalam video, pengunggah konten menampilkan gambar anak-anak yang sedang bermain di bawah tenda pengungsian. Bagian ini memang pengungsi dari Rohingya, namun tidak ada kaitannya dengan penangkapan imigran gelap asal Myanmar di Bengkulu. 

Gambar tersebut pernah diterbitkan di kolom Antara Foto, Jumat 28 Desember 2018 dengan judul “Pengungsi Etnis Rohingya Kabur” dan diabadikan fotografer Antara, Rahmad.

Dalam keterangan foto itu dijelaskan pengungsi etnis Rohingya beraktivitas di tempat penampungan sementara area SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh, Jumat, 28 Desember 2018. Sebanyak 21 orang dari dari 79 orang pengungsi Rohingya terdiri 14 laki-laki dewasa, Empat perempuan dan Tiga anak anak dilaporkan kabur melarikan diri dari penampungan di kabupaten itu.

Perbedaan Pengungsi dan Imigran

Dalam situs resmi The UN Refugee Agency Indonesia dijelaskan, Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada di luar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.”

Ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya.

Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.

UNHCR bersama dengan para mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat.

Sedangkan dikutip dari Detik.com, imigran adalah orang asing atau orang yang bukan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang datang ke negara lain atau sebaliknya untuk menetap secara permanen dengan tujuan tertentu, berdasarkan proses perizinan dan dokumen kepindahan. Imigran terdiri atas imigran legal dan imigran ilegal atau imigran gelap.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim Polres Bengkulu menangkap pengungsi Rohingya adalah keliru.

Video yang diunggah itu diambil dari channel YouTube Beritasatu berjudul Polres Bengkulu Tangkap 19 Imigran Gelap Asal Myanmar. Berita ini sudah tayang 9 tahun silam atau 17 Februari 2015, yang sebenarnya berisi tentang penangkapan imigran gelap asal Myanmar, bukan penangkapan pengungsi Rohingya, dan mereka datang ke Indonesia berniat untuk mencari pekerjaan di Bengkulu.

Kemudian gambar anak-anak dalam video itu bukan di Bengkulu, melainkan di area SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diterbitkan di kolom Antara Foto pada 28 Desember 2018 dengan judul “Pengungsi Etnis Rohingya Kabur”.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id