Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benar, Video WNI di Taiwan Telah Mendapat Surat Suara Pemilu 2024

Selasa, 9 Januari 2024 19:21 WIB

Benar, Video WNI di Taiwan Telah Mendapat Surat Suara Pemilu 2024

Tempo mendapatkan pertanyaan pembaca tentang video dengan klaim bahwa Warga Negara Indonesia atau WNI di Taiwan telah menerima surat suara Pemilu 2024.

Video tersebut juga beredar di Instagram sejak 24 Desember 2023 dengan narasi: "Beredar sebuah rekaman yang menunjukkan bahwa dirinya telah mendapatkan surat suara dan bisa ikut mencoblos duluan untuk pemilihan umum SURAT (Pemilu) 2024".

Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat 232 komentar. Apa benar WNI di Taiwan telah mendapat surat suara Pemilu 2024?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Hasilnya, sebanyak 62.552 surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 telah tiba di Taiwan. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.

Video identik pernah diunggah ke YouTube oleh kanal METRO TV pada 27 Desember 2023 dengan judul, "Viral! WNI di Taiwan Telah Menerima Surat Suara untuk Pemilu 2024".

Sumber: kanal YouTube Metro TV

Video yang sama juga diberitakan dan diunggah ke kanal YouTube resmi stasiun televisi KOMPAS TV pada 28 Desember 2023 dengan judul "Kontroversi WNI di Taiwan Terima Surat Suara Pemilu 2024, Picu Kegaduhan dan Kecurangan?"

Sumber: Kanal YouTube Kompas TV

Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 62.552 surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 telah tiba di Taiwan. Surat suara tersebut diperuntukkan bagi pemilih atau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Taiwan. 

Pengiriman surat ini menjadi kontroversi lantaran surat suara tiba lebih awal, atau di luar jadwal pengiriman. Atas peristiwa ini, KPU dianggap sembrono dan asal-asalan dalam mendistribusikan surat suara.

Pemilihan di luar negeri pada dasarnya diselenggarakan lebih awal. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pengiriman surat suara, terjadi kesalahan. KPU mengakui bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) salah dalam mengirim surat suara ke Taiwan. 

Seharusnya, surat suara baru dikirim pada 2 hingga 11 Januari 2024 melalui pos mancanegara. Setelah pengiriman rampung, surat suara tersebut harus dikirim kembali ke PPLN, maksimum dikirim pada 15 Januari 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taiwan pada Selasa, 26 Desember 2023. 

Berdasarkan arsip berita Tempo, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian. Hasyim menjelaskan KPU pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

KPU menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah menyampaikan bahwa surat suara yang dikirim dalam dua gelombang pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 itu masuk kategori rusak.

"Karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur, menjadi surat suara rusak," kata Betty, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023. Termasuk surat suara belum dicoblos, katanya, masuk kategori rusak.

Betty menjelaskan, akan ada langkah mitigasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk surat suara yang sudah terkirim. "Bagaimana cara menghitungnya, langkah mitigasi saat surat suara baru akan dikirim, itu sudah ada mitigasinya," ujar dia.

Sebelumnya dilansir Tempo.co, PPLN Taipei telah mengirim 31.276 surat suara ke pemilih dalam dua gelombang. Pertama, rincian pengiriman surat suara itu sebanyak 929 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan 929 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan DKI Jakarta II pada 18 Desember 2023.

Kedua, PPLN Taipei mengirim 30.347 lembar surat suara pemilu capres-cawapres dan surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 25 Desember 2023. Surat suara itu dikirim menggunakan amplop lewat pos. Setiap amplop diisi surat suara pemilihan capres dan DPR Dapil DKI Jakarta II.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan hal sebagai berikut.

Pertama, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 11 Januari 2024.

"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei. Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023," terang Puadi.

Kedua, Puadi menambahkan, berkaitan dengan pernyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak, Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

"Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," tegasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan saran perbaikan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan di atas, kepada KPU RI.

Di antaranya: Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas.

"Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," ucap Lolly.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim WNI di Taiwan telah mendapat surat suara Pemilu 2024 adalah benar

Sebanyak 62.552 surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 telah tiba di Taiwan. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian.

Komisi Pemilihan Umum menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id