Keliru, MJC dan IQSA Cabut Sertifikat Halal McDonald?s, KFC, Domino?s, Serta Pizza Hut
Senin, 26 Juni 2023 09:31 WIB
Sebuah pesan tersebar di WhatsApp yang mengatakan Dewan Yudisial Muslim (Muslim Judicial Council/MJC) dan Islamic Council of South Africa/IQSA telah mencabut sertifikat halal produk McDonald’s, KFC, Domino’s Pizza, serta Pizza Hut. Pencabutan itu juga disebut telah dilakukan di Amerika Serikat (AS).
Pesan itu juga mengatakan mula-mula kajian staf dapur di negara bagian Florida, AS, menemukan adanya mayones yang mengandung bahan berkode LM10 yang berarti daging babi. Lalu pejabat resmi McDonald’s Afrika Selatan menyatakan produknya tidak halal.
Umat muslim pun dianjurkan tidak lagi mengkonsumsi produk dari gerai waralaba-waralaba itu serta diminta menyebarkan pesan tersebut. Namun, benarkah klaim-klaim yang disampaikan?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan pesan berantai tersebut telah beredar beberapa kali sejak 2018. Sejumlah pihak telah membantah klaim tersebut.
Pada 13 Agustus 2021, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa berdasarkan hasil audit atau penelusuran bahan, tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal atau penetapan halal.
“Isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald's, KFC, Domino's Pizza, dan Pizza Hut yang berada di Amerika dan Afrika Selatan, bukan di Indonesia,” tulis MUI pada 13 Agustus 2021 dikutip dari lamannya.
Masyarakat bisa memastikan produk-produk tersebut bersertifikat Halal MUI, dengan mengecek melalui website www.halalmui.org maupun aplikasi "Halal MUI" pada smartphone berbasis Android dan iOS.
Restoran McDonald’s telah mengantongi sertifikat halal MUI bernomor 00160000630499 yang berlaku hingga 17 Maret 2024, KFC 00160001420999 yang berlaku hingga 11 Agustus 2023, Domino’s Pizza 00160064450313 sampai 12 Oktober 2025, dan Pizza Hut 00160005580799 berlaku hingga 17 Januari 2027.
Muslim Judicial Council juga pernah mengeluarkan bantahan tertulis bahwa mereka telah memberikan sertifikat halal pada pusat distribusi nasional waralaba KFC di Afrika Selatan. Sementara di level gerai, kehalalan produk bergantung pada pengelolanya masing-masing.
“MJCHT (MJC Halaal Trust) selanjutnya menegaskan bahwa produk yang ditawarkan oleh toko KFC Afrika Selatan, yang disertifikasi oleh MJCHT atau sertifikasi halal Afrika Selatan otentik lainnya, dapat dikonsumsi….,” kata Chief Operations Officer MJCHT Syaikh Moosa Titus dalam pernyataan yang terbit tahun 2018 itu.
Muslim Judicial Council merupakan organisasi nirlaba untuk peradilan muslim yang dibuka di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas. Kantornya berada di Kota Cape Town, Afrika Selatan, sebagaimana tertulis di situs resminya.
McDonald’s telah mengklarifikasi klaim tersebut pada tahun 2019. Mereka menyatakan kehalalan produk McDonald’s di Indonesia telah diakui MUI sejak tahun 1994 dan selalu diperpanjang setiap dua tahun. Mereka juga menyebutkan MJC pun telah membantah klaim yang beredar tersebut.
“Karena itu, McDonald’s Indonesia menjamin bahwa setiap produk yang disajikan dan juga bahan baku yang digunakan oleh semua restoran McDonald’s di seluruh Indonesia adalah halal,” bunyi pernyataan resmi itu.
Untuk diketahui, kini sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menjadi kewenangan MUI, namun telah diberlakukan skema resmi di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pendaftar bisa mengisi formulir di situs resmi BPJPH, mengikuti pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melalui sidang fatwa MUI dan mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim yang mengatakan MJC dan ICSA telah mencabut sertifikat halal produk-produk McDonald’s, KFC, Domino’s Pizza, dan Pizza Hut, adalah keliru.
McDonald’s, MJC dan MUI telah membantah klaim itu dengan pernyataan resmi masing-masing. Keempat waralaba itu telah mengantongi sertifikat Halal yang masih berlaku.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]