Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benar, Konten Berisi Klaim Setelah 13 Tahun UGM Ralat Artikel tentang Jabatan Dekan Kehutanan

Sabtu, 17 Juni 2023 22:10 WIB

Benar, Konten Berisi Klaim Setelah 13 Tahun UGM Ralat Artikel tentang Jabatan Dekan Kehutanan

Tim Cek Fakta Tempo mendapatkan permintaan pembaca untuk memverifikasi konten di  YouTube berjudul “UGM Kian Panik...!! Baru Nyadar, Lalu Ralat Jabatan Dekan Demi Ijazah Jokowi; Cukupkah itu...?! yang tayang sejak 15 Oktober 2022 dan bisa diakses hingga saat ini. 

Video tersebut menampilkan gambar fotokopi ijazah Jokowi yang ditandatangani Prof. Soenardi Prawirohatmodjo pada 5 November 1985. Narator video itu mengatakan bahwa Baru setelah 13 tahun, akhirnya UGM baru meralat data masa jabatan Profesor Ahmad Sumitro Purwodipuro sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Video tersebut berdurasi 12:37 menit yang bercampur antara klaim atas fakta dan opini. Artikel cek fakta yang diturunkan ini hanya memeriksa atas klaim mengenai benarkah setelah 13 tahun UGM meralat data masa jabatan Profesor Ahmad Sumitro Purwodipuro sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM?

Tempo tidak memverifikasi pernyataan yang bersifat opini karena sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Termasuk tidak memeriksa keaslian fotokopi ijazah Jokowi.

PEMERIKSAAN FAKTA

Polemik mengenai ijazah UGM Jokowi ini bermula dari beredarnya fotokopi ijazah Jokowi yang kemudian dimuat dalam konten YouTube tersebut. Dalam fotokopi ijazah terlihat penandatangan ijazah adalah Rektor UGM Profesor Dr. T Jacob MS. MD dan Dekan Fakultas Kehutanan Soenardi Prawirohatmodjo pada 5 November 1985.

Koreksi UGM terhadap data masa jabatan tersebut muncul setelah adanya gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dari Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober. Isu ijazah S1 dari UGM yang diduga palsu turut muncul di tengah gugatan dari Bambang, meski dalam petitumnya ke PN Jakarta Pusat, Bambang hanya menyebut dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA.  

Namun, belakangan pada 27 Oktober 2022, Bambang melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, mencabut gugatan tersebut sehingga persidangan tidak berlanjut.

Nama Soenardi Prawirohatmodjo sebagai Dekan Fakultas Kehutanan pada 1985, kemudian dipersoalkan karena sesuai artikel di laman UGM berjudul Prof. Achmad Sumitro Meninggal Dunia yang terbit pada 24 September 2009 (sebelum ada ralat), tertera informasi bahwa Achmad Sumitro menjabat Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama tiga periode berturut turut, 1977-1988. 

Baru pada bulan Oktober 2022 atau 13 tahun kemudian, Humas UGM, melakukan erratum/corrigendum atau ralat pada paragraf terakhir alinea dua artikel tersebut. Koreksi tersebut berbunyi “Ralat Redaksi: Di paragraf terakhir alinea ke-2 tertulis “Dalam karirnya pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama tiga periode berturut turut, 1977-1988”. Yang benar “Dalam karirnya pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991 dan 1991-1994. Ralat ini menjadi pelurusan atas kekeliruan pada berita tersebut. Terima kasih.

Berdasarkan ralat tersebut berarti sudah jelas bahwa Achmad Sumitro bukanlah Dekan Fakultas Kehutanan UGM pada 1985.

Tangkapan layar ralat UGM di situs resminya

Berikutnya, Tempo mengecek nama Dr. Soenardi Prawirohatmodjo. Pada artikel yang dimuat UGM lainnya berjudul Prof. (Em.) Dr. Soenardi Prawirohatmodjo, B.Sc pada 25 April 2021, terdapat informasi bahwa Soenardi Prawirohatmodjo pernah dua kali pernah memegang jabatan sebagai dekan di Fakultas Kehutanan. Yang pertama pada periode 1969-1973 dan yang kedua pada tahun 1982-1988. Informasi ini sesuai dengan yang tertera di fotokopi ijazah Jokowi tersebut bahwa Prof. (Em.) Dr. Soenardi Prawirohatmodjo, B.Sc menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan. 

Kemudian, Tempo memeriksa data Rektor UGM Profesor Dr. T Jacob MS. MD. Dilansir situs media Tirto, nama Profesor Dr. T Jacob MS. MD adalah Rektor UGM periode 1981 – 1986. Dengan demikian saat ijazah Jokowi dikeluarkan pada 1985, benar bahwa Rektor UGM dijabat oleh Profesor Dr. T Jacob MS. MD. 

Selain ralat pada artikel, Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, M.Med, dalam jumpa pers tanggal 11 Oktober 2022, mengatakan Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. "Bapak Ir. Joko Widodo, adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova Emilia yang pernah diberitakan Tempo.co.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga menyampaikan, terkait cara penulisan nama di ijazah, memang tidak seperti yang dijumpai saat ini. Pada tahun 1980-an, ijazah ditulis tangan dengan huruf halus. 

Bambang kemudian menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong setelah ia tampil di podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang, dilansir dalam pemberitaan Tempo.

Dengan pencabutan gugatan tersebut, menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra seperti dimuat Kompas ada 27 Oktober 2022, kebenaran apakah ijazah Jokowi mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. Padahal, menurut Yusril, putusan hukum yang inkracht dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting untuk mengakhiri kontroversi publik dan memberikan kepastian hukum.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, konten yang memuat klaim setelah 13 tahun UGM ralat jabatan dekan terkait ijazah Jokowi adalah benar

Pada bulan Oktober 2022 UGM memberikan ralat atas artikel berjudul “Prof. Achmad Sumitro Meninggal Dunia” yang terbit pada 24 September 2009. Dalam ralatnya, UGM memberikan informasi bahwa Prof. Achmad Sumitro menjabat Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991 dan 1991-1994. Sebelum ada ralat, artikel itu memuat informasi bahwa Achmad Sumitro menjabat Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama tiga periode berturut turut, 1977-1988. 

Koreksi UGM terhadap artikel tersebut muncul setelah adanya gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dari Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022. Isu ijazah S1 dari UGM yang diduga palsu turut muncul di tengah gugatan dari Bambang tersebut, meski dalam petitumnya ke PN Jakarta Pusat, Bambang hanya menyebut dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA. Namun gugatan ini dicabut sehingga polemik mengenai ijazah Jokowi tidak pernah diputuskan oleh pengadilan.

Polemik mengenai ijazah UGM Jokowi tersebut bermula dari beredarnya fotokopi ijazah Jokowi yang ditandatangani Rektor UGM Profesor Dr. T Jacob MS. MD dan Dekan Fakultas Kehutanan  Soenardi Prawirohatmodjo pada 5 November 1985.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Catatan Koreksi:

Artikel ini adalah koreksi dari artikel CekFakta sebelumnya yang berjudul Sebagian Benar, UGM Kian Panik...!! Baru Nyadar, Lalu Ralat Jabatan Dekan Demi Ijazah Jokowi. Tempo memang sempat membatalkan penayangan artikel pertama karena ada kekeliruan pada judul dan isi artikel yang belum lengkap. 

Pada artikel perbaikan ini, Tempo hanya memeriksa klaim benar atau tidaknya UGM meralat data masa jabatan Profesor Ahmad Sumitro Purwodipuro sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM setelah 13 tahun.

Tempo tidak memverifikasi pernyataan yang bersifat opini dalam konten Youtube tersebut karena pernyataan itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Tempo juga tidak memeriksa keaslian fotokopi ijazah Jokowi.

(Redaksi)