Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Exit Poll Mencerminkan Hasil Pemilu dan Pilpres 2019?

Selasa, 16 April 2019 14:30 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Exit Poll Mencerminkan Hasil Pemilu dan Pilpres 2019?

Hasil exit poll pemilu dan pilpres 2019 di luar negeri banyak beredar di media sosial. Di antaranya yakni hasil exit poll di Saudi Arabia dan Berlin, Jerman.

Hasil exit poll pemilu dan pilpres 2019 di luar negeri banyak beredar di media sosial. Di antaranya yakni hasil exit poll di Saudi Arabia dan Berlin, Jerman. 

Hasil exit poll di Saudi Arabia dimuat oleh situs tarbiyah.net, yang mengklaim bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno unggul dengan angka 61 persen. Sedangkan untuk Pileg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) unggul dengan angka 43 persen. 

Exit poll itu digelar oleh Tim Relawan Pemantau Pemilu (TRPP) Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) Arab Saudi bekerja sama dengan Manhajuna.com. 

Hasil exit poll di Berlin diunggah oleh akun Jujuk Juminten pada 14 April 2019. Ia membagikan grafis dan narasi bahwa Jokowi-Ma’ruf Amin unggul 79,3 persen. 

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Exit poll adalah polling terhadap hasil sebuah pemilihan yang dilakukan dengan cara menanyai pemilih setelah mereka keluar dari TPS. Berbeda dengan quick count yang menjadikan suara TPS sebagai sampel, exit poll menjadikan pemilih yang baru keluar TPS sebagai respondennya.

Karena itu, exit poll lebih menargetkan data demografi pemilih, bukan memprediksi siapa yang bakal menang dalam pemilu atau pilkada. Data demografi yang dicari biasanya adalah usia, agama, suku, gender, tingkat pendidikan, pendapatan, latar belakang pilihan partai politik, afiliasi ormas keagamaan dan lain-lain. 

Terkait exit poll pemilu dan Pilpres 2019 di Arab Saudi memang benar digelar oleh Tim Relawan Pemantau Pemilu (TRPP) Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) Arab Saudi bekerja sama dengan Manhajuna.com. 

Sebagaimana dilansir oleh website manhajuna.com, bahwa exit poll ini melibatkan sedikitnya 500 responden yang tersebar di 4 TPS dan KSK yang ada di wilayah Jeddah, Makkah dan Madinah. Exit poll itu dilakukan pada Jum’at (12/04/2019). 

Sedangkan exit poll di Berlin, tidak ada keterangan siapa pihak penyelenggara dan bagaimana metode yang dilakukan.

Namun berdasarkan pesan berantai yang beredar di WhatsApp, bahwa exit poll di Berlin dilakukan oleh Forum Masyarakat Indonesia di Jerman terhadap pemilih di TPS  yang berlokasi di Lehrterstraße 68 Berlin pada hari Sabtu, 13 April 2019 waktu setempat.

Exit poll dilakukan dengan mengambil sampel sebanyak 116 orang responden secara acak, dengan komposisi responden laki-laki 46,6% dan perempuan 53,4%. Berdasarkan latar belakang usia, 31,9% responden berusia di bawah 28 tahun, 39,7% berusia 29-38 tahun, 17,2% berusia 39-48 tahun, dan 11,2% berusia lebih dari 49 tahun.

Menanggapi exit poll di Berlin itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, metode pencoblosan di luar negeri dilakukan dalam tiga cara. Pertama dikirimkan lewat pos, kotak suara keliling dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Kalaupun exit poll itu benar, kata dia, maka risetnya mengacu pada pemilih yang datang ke TPS. “Mungkin exit poll hanya untuk TPS, kalau yang metode pos tidak. Karena siapa juga yang ditanya,” ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, surat suara luar negeri akan dihitung pada 17 April 2019, saat pesta demokrasi di dalam negeri dilakukan. “Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April,” katanya.

Sedangkan Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, exit poll menggunakan pendekatan berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri. Hal tersebut nantinya akan dibahas oleh KPU, bagaimana aturan mainnya.

Viryan menjelaskan, untuk exit poll dari luar negeri KPU tak memiliki regulasi. Sebab, KPU hanya mengatur penghitungan di dalam negeri baik exit poll ataupun quick count. Di dalam negeri, hitung cepat atau exit poll baru boleh dilakukan beberapa jam setelah TPS ditutup.

Lembaga survei baru diperkenankan oleh KPU memberikan hasil hitungannya ke publik.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," jelas Viryan

 

KESIMPULAN

Dari fakta-fakta di atas disimpulkan bahwa exit poLl bukan menjadi acuan penghitungan suara yang sah. Narasi yang beredar dikategorikan sesat.

 

Ika Ningtyas