Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim MPR Gelar Sidang Istimewa Pecat Sri Mulyani

Selasa, 28 Maret 2023 20:40 WIB

Keliru, Klaim MPR Gelar Sidang Istimewa Pecat Sri Mulyani

Sebuah konten video berjudul "Gelar Sidang Istimewa!! MPR Resmi Copot Sri Mulyani", dibagikan melalui akun Facebook. Di dalamnya terlihat potongan gambar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, sedang memegang palu sidang.

Narator video juga mengatakan bahwa  Istana Kepresiden angkat bicara perihal desakan MPR kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sejak diunggah pada 24 Maret 2023, video ini sudah disukai 4,4 ribuan pengguna Facebook, mendapat 1,2 ribuan komentar dan ditonton 239 ribu kali. Namun, benarkah MPR gelar sidang istimewa pecat Sri Mulyani?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi kebenaran klaim itu, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut menjadi gambar dengan tools Keyframe dan menelusurinya menggunakan Yandex Image Search.

Verifikasi Tempo menunjukkan, potongan gambar maupun video yang menampilkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, tersebut adalah saat sidang tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI dalam peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2021 dan 2022.

Jadi, video sidang tersebut bukan sidang istimewa mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan hingga artikel ini diturunkan, tidak ada sidang istimewa dan pemecatan Sri Mulyani.

Gambar 1

Pada awal video, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, terlihat sedang memegang palu sidang. Gambar itu diberi keterangan, tak direspon istana, MPR gelar sidang istimewa pencopotan paksa menteri keuangan.

Namun, Tempo menemukan, MPR RI tidak melakukan sidang istimewa untuk mencopot Sri Mulyani. Faktanya, gambar itu momen Bambang Soesatyo saat membuka sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Senin, 16 Agustus 2021. Videonya juga sudah tayang di channel YouTube Sekretariat Presiden berjudul Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD. Pada pidatonya, Bambang menyampaikan dorongan agar Indonesia bisa pulih lebih cepat bangkit lebih kuat dari krisis akibat pandemi Covid-19.

Potongan video Bambang kembali dimunculkan pada menit ke-3:11. Hasil penelusuran Tempo, konteksnya juga berbeda atau tidak ada hubungannya dengan pencopotan paksa Sri Mulyani. Kali ini, Bambang membacakan pantun saat membuka sidang tahunan MPR di gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Sidang Istimewa

Dikutip dari Tirto, perbedaan Sidang Tahunan MPR, Sidang Paripurna MPR, dan Sidang Istimewa MPR terletak pada waktu dan tujuan pelaksanaannya. Dua jenis sidang yang pertama adalah agenda rutin MPR, sementara yang terakhir bergantung ke situasi tertentu.

Sidang Tahunan MPR salah satunya bertujuan mendengarkan dan membahas laporan Presiden dan lembaga negara lain terkait kinerjanya. Adapun Sidang Paripurna MPR rutin digelar pada awal dan akhir masa jabatan MPR, serta sejumlah momen tertentu lainnya.

Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas dugaan pelanggaran tertentu. Namun, sekarang mekanisme sidang istimewa MPR itu tidak berlaku lagi seiring dengan adanya perubahan atau amandemen UUD 1945.

MPR merupakan lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat, meski tidak sepenuhnya. Anggota MPR adalah para wakil rakyat yang dipilih di pemilihan umum (pemilu), baik sebagai anggota DPR maupun DPD.

Sebelumnya, MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara RI. Namun, penyebutan itu tidak lagi digunakan sekarang ini. Sebab, sesuai hasil amandemen UUD 1945, seluruh lembaga yang diatur keberadaannya dalam undang-undang dasar RI disebut sebagai lembaga negara.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim MPR gelar sidang istimewa pecat Sri Mulyani, adalah keliru.

Faktanya, potongan gambar maupun video yang menampilkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, itu hanya sidang tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI dalam peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun yang berbeda, yaitu 2021 dan 2022.

Jadi, video sidang MPR RI tersebut bukan sidang istimewa mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id