Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Indonesia Disorot Mahkamah Internasional Terkait Sengketa Ekspor Nikel

Sabtu, 31 Desember 2022 14:11 WIB

Keliru, Indonesia Disorot Mahkamah Internasional Terkait Sengketa Ekspor Nikel

Sebuah video yang diklaim bahwa Indonesia disorot Mahkamah Internasional atas kebijakan larangan ekspor nikel, beredar di Facebook, 27 Desember 2022. Video berdurasi 10 menit 27 detik itu berisi gabungan video pertemuan Uni Eropa dan video Presiden Jokowi.

Video itu beredar di tengah sengketa larangan ekspor nikel antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa. Kebijakan itu membawa Uni Eropa menggugat keputusan pemerintah Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan itu berakhir dengan kemenangan Uni Eropa. Namun pemerintah Indonesia akan mengajukan banding dan tetap melanjutkan larangan ekspor nikel.

Namun benarkah klaim video tersebut bahwa sengketa itu menjadi sorotan Mahkamah Internasional?

PEMERIKSAAN FAKTA 

Tidak ada pemberitaan dari media kredibel bahwa sengketa ekspor nikel itu dibawa ke Mahkamah Internasional. Langkah Indonesia untuk banding atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) itu akan diajukan ke Badan Banding (Appellate Body) WTO. 

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, berkas banding Indonesia sendiri telah didokumentasi pada 8 Desember 2022, menyusul keputusan panel sengketa pada 30 November 2022. Kemudian pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah mendengarkan pengajuan banding Indonesia kepada Badan Banding (Appellate Body) WTO mengenai sengketa dagang dengan Uni Eropa terkait kebijakan nasional bahan mentah (DS592: Indonesia – Raw Materials).

Sementara Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Tugas utama dari Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antarnegara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional. 

Selain itu, kolase video tersebut tidak terkait dengan narasi bahwa Mahkamah Internasional menyoroti kebijakan Indonesia melarang ekspor nikel. Berikut ini fakta-fakta atas beberapa video itu:

Video 1

Fragmen 1

Bagian video yang menunjukkan forum seperti dalam gambar ini, bukanlah Mahkamah Internasional yang sedang menyoroti kebijakan Indonesia melarang ekspor nikel. Video ini adalah bagian dari Sidang Majelis Umum PBB di mana 141 dan 5 negara anggota setuju untuk mengutuk invasi Rusia ke Ukraina. Tiga puluh lima negara abstain dalam pemungutan suara. Rusia, Belarus, Eritrea, Korea Utara, dan Suriah. Cina dan Pakistan termasuk di antara mereka yang abstain. Video ini ditayangkan di laman resmi PBB

Video 2

Fragmen 2

Video ini juga tidak terkait untuk membahas sengketa ekspor nikel antara Indonesia dan Uni Eropa. Dikutip dari Sindonews, video ini adalah bagian dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang menghasilkan Bali Leaders Declaration. Deklarasi tersebut disampaikan pada penutupan di Apurva Kempinski, pada Rabu, 16 November 2022. 

Video 3

Fragmen 3

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen ini tidak sedang berbicara tentang sengketa ekspor nikel dengan Indonesia. Video ini adalah bagian dari wawancara Euronews dengan Ursula von der Leyen yang dipublikasikan pada 31 Juni 2021 tentang rencana negara-negara yang bergabung dalam G-7.

Saat itu, Ursula von der Leyen berbicara bahwa para pemimpin G7 berkomitmen untuk membantu negara-negara berkembang di dunia "tanpa pamrih", dibandingkan dengan Cina. Kelompok G7 dan Cina sebagai pesaing kuat di bidang ekonomi dan bersaing secara sistemik dalam hal hak asasi manusia dan demokrasi.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, video dengan klaim bahwa Indonesia disorot Mahkamah Internasional terkait ekspor nikel adalah keliru.

Sengketa ekspor nikel antara Indonesia dan Uni Eropa tidak ditangani oleh Mahkamah Internasional melainkan masih berproses di Badan Banding WTO.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id