Keliru, Anies Baswedan Dicopot Jadi Menteri Pendidikan Karena Menggagalkan Penyimpangan Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Selasa, 29 November 2022 21:13 WIB

Keliru, Anies Baswedan Dicopot Jadi Menteri Pendidikan Karena Menggagalkan Penyimpangan Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Video infografis berdurasi 1.48 menit berisikan pernyataan mantan Menteri Pendidikan Anies Baswedan soal anggaran tunjangan profesi guru diklaim menjadi penyebab pencopotan Anies dari jabatan menteri pendidikan beredar di aplikasi pengiriman pesan.  Pada video tertulis narasi “Karena membongkar anggaran bancakan, Anies Baswedan diberhentikan dari jabatan Menteri di rezzim korup.....!!!. 23 Triliyun duit rakyat yang akan jadi bancakan di gagalkan/diselamatkan oleh Pak Anies Baswedan ”

Video tersebut ditempelkan narasi tertulis sebagai berikut  : 

"Karena membongkar anggaran bancakan, Anies diberhentikan dari jabatan menteri di rezim korup !!! 23 triliun duit rakyat yang akan jadi bancakan digagalkan Anies !!!"

Lantas benarkah Anies Baswedan dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan karena menggagalkan bancakan anggaran tunjangan profesi guru ?

Tangkapan layar Video dengan klaim Anies Baswedan Dicopot Jadi Menteri Pendidikan Karena Menggagalkan Penyimpangan Anggaran Tunjangan Profesi Guru

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk membuktikan klaim diatas, Tempo mula-mula menelusuri informasi terkait pencopotan Anies Baswedan dari Menteri pendidikan dari sumber kredibel. Tempo tidak menemukan informasi yang menyatakan Anies Baswedan diberhentikan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lantaran menggagalkan penyimpangan anggaran tunjangan profesi guru. 

Dikutip dari merdeka.com, pencopotan Anies Baswedan dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan Presiden Jokowi sepenuhnya lantaran Anies Baswedan dianggap  tak melakukan gebrakan yang cepat selama menjabat. "Pak Anies juga bekerja dengan baik, tapi tentunya ada ekspektasi yang diinginkan Presiden dan Wapres ke depan ini yang mungkin berbeda," ungkap Pramono Anung, Sekretaris Kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Arsip berita TEMPO, mencatat  detik-detik sesaat sebelum Anies Baswedan diberhentikan menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pernyataannya, Anies mengungkapkan, Presiden Jokowi memberhentikannya sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan lantaran tugasnya dirasa sudah cukup. “"Pak Jokowi mengatakan kepada saya bahwa tugasnya cukup sampai di sini," ujar Anies. 

Anies sendiri menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selama dua tahun dalam Kabinet Kerja 2014-2019. Ia resmi diberhentikan Jokowi dalam perombakan kabinet jilid dua, pada 27 Juli 2016. Posisinya kemudian digantikan oleh Muhadjir Effendy, Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Pengurus Pusat Muhammadiyah.  

Soal  Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Dilansir CNN Indonesia, persoalan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp 23,3 triliun di menteri  era Anies Baswedan bermula dari temuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait  kelebihan anggaran program sertifikasi guru. Saat ini kemendikbud menemukan target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran tunjangan profesi guru mengalami kelebihan alias over-budget sebesar Rp23,3 triliun. Dengan kondisi tersebut, Kemenkeu lalu menyampaikan kepada pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN. 

Menurut Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan seperti dikutip detik.com, kelebihan anggaran tunjangan profesi guru bermula dari target sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.

Kemendikbud kemudian menyurati Kemenkeu bahwa ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda) untuk pembayaran tunjangan profesi guru. Hal itu dinilai wajar dan sesuai aturan karena hanya Kemendikbud yang tahu bahwa target sertifikasi yang disampaikan tidak tercapai, sedangkan anggaran sudah terlanjur diminta. Setelah ada surat dari Kemendikbud, Kemenkeu menyampaikan kepada Pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan menilai  narasi Anies Baswedan menyelamatkan kelebihan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 23,3 triliun tidaklah tepat. 

Sebelumnya Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso seperti dilansir TEMPO  mengatakan, Kementerian Keuangan telah memangkas anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun karena jumlah guru yang bersertifikasi sudah berkurang. Pengurangan jumlah guru yang bersertifikasi itu, berasal dari guru-guru yang pensiun, yang mutasi menjadi pejabat struktural, dan yang meninggal, sehingga jumlahnya berkurang dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang. 

Budiarso mengungkapkan, pembayaran tunjangan profesi guru pada 2016 akan menggunakan dana tunjangan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang masih berada di kas daerah, yakni sebesar Rp 19,6 triliun. “Sisa dana itu sudah bisa digunakan untuk memenuhi sebagian tunjangan profesi guru di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2016.  

KESIMPULAN

Hasil pemeriksaan fakta, Video  yang menyebutkan Anies Baswedan dicopot sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan lantaran menggagalkan penyimpangan anggaran tunjangan profesi guru adalah KELIRU. Pihak Istana menyebut, Anies Baswedan diberhentikan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sepenuhnya karena faktor kinerja dan Inovasi.

TIM CEKFAKTA TEMPO