Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Surat Edaran BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19

Rabu, 9 Maret 2022 18:01 WIB

Keliru, Surat Edaran BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19

Gambar tangkapan layar yang memperlihatkan potongan surat edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 beredar di media sosial. Potongan Surat Edaran tersebut memuat kalimat yang menyatakan status pandemi Covid-19 dicabut.

Di Twitter gambar tangkapan layar tersebut dibagikan akun ini pada 7 Maret 2022. Akun inipun mempertanyakan keabsahan isi surat edaran itu. “@PRFMnews..min apa benar covid -19 sudah aman ? Bukan  hoax?” tulis akun tersebut.

Berikut isi potongan Surat Edaran tersebut:

“Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Apa benar BNPB telah mencabut status pandemi Covid-19?

Tangkapan layar unggahan Surat Edaran BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mengunjungi laman resmi BNNP. Selanjutnya penelusuran dilakukan melalui pemberitaan sejumlah media kredibel.

Hasilnya, BNPB memastikan potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa status pandemi covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.

Dilansir dari laman resmi BNPB, bnpb.go.id, Surat yang beredar merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penjelasan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram BNPB yang menyatakan bahwa informasi pada potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.

Tangkapan layar bantahan dan penjelasan BNPB lewat akun Instagram resmi BNPB Indonesia.

BNPB juga melampirkan SE tersebut secara utuh yang memuat bagian awal kalimat pada halaman pertama. Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dilansir dari liputan6.com, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa faktanya hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu 2 Maret 2022 bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," tutur Muhari dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Menurut Muhari, dalam halaman surat terakhir SE tersebut, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.

Abdul Muhari juga mengingatkan publik agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Untuk mengetahui informasi secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi tentang penanganan pandemi Covid-19 melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9/2022 tersebut,”kata Muhari dalam keterangan resmi yang diterima beritasatu.com, Minggu (6/3/2022).

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, potongan surat edaran BNPB yang menyatakan status pandemi Covid-19 telah dicabut, keliru. Potongan Surat yang beredar merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi

Surat itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kalimat utuh dalam SE tersebut berbunyi: “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

TIM CEK FAKTA TEMPO