Keliru, Klaim Video Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel
Selasa, 3 Agustus 2021 15:36 WIB
Video bangunan yang diklaim sebagai masjid ditutup balok kayu pada bagian pintunya beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib.
Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 31 Juli 2021. Akun inipun menuliskan narasi:
“VIRAL HARI INIBIADAB !! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID WAJIB D SEGEL! LUHUT PKI ~ NEWS”.
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat lebih dari 2000 komentar dan dibagikan lebih dari 400.000 kali.
Apa benar ini video Luhut saat memerintahkan semua masjid wajib disegel?
Tangkapan layar video dengan klaim Video Luhut yang perintahkan semua masjid disegel
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui swejumlah media kredibel. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan Luhut yang memerintahkan penyegelan semua masjid.
Video identik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal Poros Tengah pada 4 Juli 2021 dengan judul, “VIRAL HARI INI ~ BIADAB !! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID WAJIB DI SEGEL ! LUHUT PKI ~ NEWS”.
Dalam video berdurasi 11 menit dan 23 detik tersebut juga tidak ditemukan pernyataan Luhut yang mewajibkan menyegel masjid.
Video itu hanya menampilkan thumbnail berupa gambar tangkapan layar dari situs berita, beritasatu.com yang dimuat pada 1 Juli 2021 dengan judul, “PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Tempat Ibadah Ditutup Sementara”. Artikel tersebut memuat foto Luhut.
Gambar tangkapan layar tersebut ditampilkan pada bagian awal video yang diikuti dengan foto Jokowi. Selain gambar tangkapan layar, pada thumbnail video juga memuat gambar Ustad Abdul Somad (UAS).
Situs beritasatu.com memang memuat artikel yang identik dengan gambar tangkapan layar pada thumbnail video di atas. Dalam artikelnya, Beritasatu.com memuat pernyataan Luhut tentang keputusan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Luhut dalam keterangan pers secara virtual Kamis, 1 Juli 2021. "Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.
Kemudian pada 10 Juli 2021 beritasatu.com memuat artikel dengan judul, “Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup”.
Artikel tersebut menjelaskan bahwa pemerintah kembali merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam aturan baru tersebut, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Berikut perubahannya:
Pada Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
Kemudian pada Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dikutip dari Kompas.com, revisi Aturan PPKM Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021, di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Sejak kebijakan PPKM Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditetapkan, pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Revisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merevisi aturan tempat ibadah agama selama PPKM darurat Jawa dan Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah hanya meniadakan kegiatan keagamaan dari semula harus ditutup.
Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Mengutip dokumen yang diberikan oleh Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan perubahan aturan PPKM darurat Jawa Bali terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan.
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga telah mengonfirmasi aturan baru ini. Dalam aturan baru disebutkan tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM darurat.
"Dengan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinan aturan tersebut, dikutip Ahad, 11 Juli 2021.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video yang disertai klaim bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid disegel, keliru. Pernyataan Luhut alam keterangan pers secara virtual pada Kamis, 1 Juli lalu yang dimuat situs beritasatu.com yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat kemudian mengalami beberapa perubahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Salah satu aturan yang berubah yakni tempat ibadah termasuk masjid tidak ditutup. Revisi pertauran itu berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
TIM CEK FAKTA TEMPO