Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Obat Bius pada Penerima Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Kematian

Rabu, 30 Juni 2021 15:49 WIB

Keliru, Klaim Obat Bius pada Penerima Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Kematian

Pesan berantai yang berisi klaim bahwa seseorang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dilarang menerima obat bius beredar di Facebook pada 18 Juni 2021. Apabila menerima obat bius setelah vaksin, menurut pesan berantai itu, seseorang dapat meninggal.

“Siapapun yang telah divaksinasi virus Corona, dilarang menggunakan segala jenis anestesi (bius), baik anestesi lokal maupun anestesi dokter gigi, karena hal ini dapat membahayakan nyawa orang yang divaksinasi sangat berbahaya,” demikian yang tertulis dalam pesan berantai ini.

Dalam pesan berantai tersebut, tertulis pula bahwa mereka yang akan menerima obat bius harus menunggu selama 4 minggu setelah sembuh dari infeksi Covid-19. Selain itu, dalam pesan berantai ini, disebutkan contoh seseorang yang meninggal karena mendapatkan obat bius setelah vaksin.

Gambar tangkapan layar pesan berantai yang beredar di Facebook yang berisi klaim keliru terkait obat bius dan vaksin Covid-19.

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, klaim dalam pesan berantai tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Seseorang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 tetap aman menerima obat bius. Tidak ada bukti bahwa menerima obat bius setelah menjalani vaksinasi Covid-19 bakal menyebabkan kematian.

Saat dihubungi pada 30 Juni 2021, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan klaim tersebut tidak benar. “Secara teori juga tidak ada hubungannya antara pemberian vaksinasi dengan penggunaan obat anestesi, sepanjang itu memang atas indikasi, misalnya memang harus menjalani tindakan operatif,” katanya.

Berdasarkan penelusuran Tempo, pesan berantai yang sama juga beredar di luar negeri dalam bahasa Inggris, salah satunya di India. Pesan berantai itu pun telah diverifikasi oleh organisasi pemeriksa fakta kesehatan, Health Analytic Asia. Menurut Naveen Malhotra, profesor anestesiologi, semua klaim itu palsu. “Tidak ada bukti ilmiah untuk membuktikan ini. Semua jenis anestesi dapat diberikan dengan aman oleh ahli anestesi yang berkualifikasi setelah vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Indian Society of Anesthesiologists (ISA) juga telah membantah klaim tersebut dalam sebuah pernyataan pers, dan mengimbau masyarakat untuk mengabaikannya. “ISA mengimbau masyarakat umum untuk mengabaikan pernyataan palsu seperti itu dan menerima vaksinasi tanpa rasa takut," demikian penjelasan ISA.

Health Desk, situs pemeriksa fakta milik Meedan, organisasi nonprofit yang mendukung jurnalisme, pun menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anestesi mengancam jiwa atau berbahaya untuk digunakan setelah mendapatkan vaksin Covid-19. Hingga kini, produsen vaksin tidak mengeluarkan label peringatan tentang bahaya penggunaan obat bius setelah vaksinasi Covid-19.

Menurut Health Desk, anestesi dapat membuat vaksin Covid-19 kurang efektif. Ini karena vaksin berinteraksi dengan sistem kekebalan, begitu juga anestesi, yang dapat mengganggu cara vaksin mengajarkan tubuh untuk melawan infeksi. American Society of Anesthesiologists pun merekomendasikan untuk menunggu setidaknya 2 minggu setelah penyuntikan dosis terakhir sebelum menjalani operasi dengan anestesi.

Sementara Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat atau CDC merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan dokter, karena setiap kasus berbeda. "Yang terbaik adalah berbicara dengan dokter sebelum membuat keputusan tentang operasi dengan anestesi, atau minum obat penekan kekebalan atau terapi tambahan (bahkan obat penghilang rasa sakit dasar seperti ibuprofen). Menunda operasi atau perawatan yang tidak perlu dapat menimbulkan risiko tersendiri."

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemberian obat bius pada penerima vaksin Covid-19 bisa menyebabkan kematian, keliru. Seseorang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 tetap aman menerima obat bius. Tidak ada bukti bahwa menerima obat bius setelah menerima vaksin Covid-19 bakal menyebabkan kematian.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id