Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat, Klaim Indonesia Dapat Kuota Haji 2021 Sebanyak 64 Ribu Orang

Rabu, 31 Maret 2021 13:50 WIB

Sesat, Klaim Indonesia Dapat Kuota Haji 2021 Sebanyak 64 Ribu Orang

Pesan berantai yang berisi klaim bahwa Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 64 ribu orang untuk penyelenggaraan Haji 2021 beredar di Facebook. Pesan berantai itu diawali dengan kalimat "Breaking News: Penyelenggaraan Haji 1442 H". Menurut pesan berantai ini, setiap negara diberi kuota maksimal 30 persen dari kuota yang didapatkan dalam kondisi normal.

"Diperkirakan setiap negara akan diberikan kuota maksimal 30 persen dari total kuotanya. InsyaAllah Indonesia akan menerima 64.000 kuota yang terdiri dari 60.000 kuota Haji Reguler dan 4.000 Kuota PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," demikian narasi dalam pesan berantai itu.

Akun ini membagikan pesan berantai tersebut pada 29 Maret 2021. Pesan berantai itu disertai dengan sebuah poster yang berisi narasi serupa dengan yang tertulis dalam pesan berantai tersebut. Poster ini juga memuat informasi "Otoritas di Arab Saudi akan memastikan hotel manapun yang sudah disewa tahun lalu tetap dapat digunakan di musim Haji tahun 1442 H ini."

Gambar tangkapan layar pesan berantai yang beredar di Facebook yang berisi klaim sesat terkait kuota Haji 2021 bagi Indonesia.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun pemberitaan di media-media kredibel mengenai penyelenggaraan Haji 2021 beserta kuota bagi Indonesia. Hasilnya, ditemukan penjelasan di situs resmi Kemenag terkait pesan berantai itu.

Menurut Konsul Haji Konsulat Jenderal RI atau KJRI Jeddah Endang Jumali, pesan berantai mengenai kuota haji reguler dan khusus, beserta kapasitas kamar dan masa tinggal di Madinah, untuk penyelenggaraan Haji 2021 tersebut bukanlah informasi resmi. Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai penyelenggaraan Haji 2021 atau 1442 H.

"Sampai saat ini, Arab Saudi belum mengumumkan kebijakannya terkait Haji 2021. Semua negara masih menunggu, termasuk soal kuota. Sampai saat ini, belum ada info resmi terkait kuota, reguler maupun khusus," kata Endang pada 29 Maret 2021.

Endang menduga informasi yang beredar itu bersumber dari rumusan hasil pertemuan antara KJRI Jeddah dengan sekitar 50 calon penyedia layanan akomodasi di Mekah yang berlangsung pada 24-27 Maret 2021. Endang pun memastikan bahwa itu bukan informasi resmi atau bersifat kebijakan, melainkan sebatas rencana mitigasi.

"Sebagai wakil pemerintah, Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah juga mempersiapkan operasional haji. Salah satunya, kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para calon penyedia layanan, baik di Mekah dan Madinah. Kegiatan tersebut tidak bersifat pengambilan kebijakan, melainkan bagian dari mitigasi terhadap berbagai kemungkinan yang harus dipersiapkan ketika ada kepastian penyelenggaraan haji dari Arab Saudi," katanya.

Tujuan pertemuan itu, menurut Endang, adalah memastikan dan melakukan inventarisasi sejauh mana kesiapan para calon penyedia layanan, baik dari sisi administrasi dokumen, sumber daya manusia, maupun kemungkinan jika terdapat perubahan kebijakan mengenai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Karena itu, disusunlah skenario penyelenggaraan dengan pengandaian pembatasan kuota haji dan penerapan protokol kesehatan. "Skenario ini dibahas bersama sebagai gambaran awal untuk menyusun langkah-langkah yang harus dipersiapkan," kata Endang. "Jadi, rumusan yang dihasilkan bersifat sementara, hanya sebagai rencana mitigasi," ujarnya.

Endang menambahkan para calon penyedia akomodasi yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah mereka yang sudah mencapai kata sepakat dalam proses negosiasi yang berlangsung pada 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, semua layanan di Arab Saudi yang sudah sepakat dalam proses negosiasi pada 2020 akan digunakan pada 2021.

"Dari pertemuan ini, seluruh calon penyedia akomodasi menyatakan kesiapannya jika ada kepastian haji. Dari calon penyedia yang hadir, hampir 80 persen sudah memperbarui tasreh (dokumen resmi) untuk penggunaan hotel pada 2021," ujar Endang.

Penjelasan Endang tersebut juga dimuat oleh sejumlah media massa. Salah satunya adalah Tirto.id, yang memuat artikel mengenai hal tersebut pada 29 Maret 2021 dengan judul "KJRI: Belum Ada Informasi Resmi Haji 2021 dari Pemerintah Saudi".

Sebelumnya, pada 18 Maret 2021, beredar pula klaim bahwa Raja Arab Saudi, Raja Salman, telah memastikan Haji 2021 berlangsung seperti biasa tanpa batasan. Klaim itu terdapat dalam sebuah pesan berantai yang mengutip sebuah artikel yang berjudul "Hajj 2021 To Take Place As Usual With No Limits, Saudi King Assures".

Tim CekFakta Tempo telah memverifikasi klaim itu dan menyatakannya keliru. Artikel sumber menyebut bahwa informasi itu berasal dari Reuters. Namun, tidak ditemukan artikel yang berisi informasi semacam itu di Reuters. Demikian pula di situs media-media lain, tidak ditemukan artikel yang mengenai hal tersebut. Kemenag pun telah menyatakan informasi tersebut hoaks. Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan Haji 2021.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 64 ribu orang untuk penyelenggaraan Haji 2021, menyesatkan. Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai penyelenggaraan Haji 2021 atau 1442 H, termasuk soal kuota haji bagi setiap negara. Klaim itu diduga bersumber dari pertemuan antara KJRI Jeddah dengan calon penyedia layanan akomodasi di Mekah beberapa waktu lalu. Namun, KJRI Jeddah memastikan bahwa itu sebatas rencana mitigasi, bukan informasi resmi atau bersifat kebijakan.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Catatan Redaksi: Artikel ini diubah pada 31 Maret 2021 pukul 13.55 WIB di bagian kesimpulan. Redaksi mohon maaf.

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id