Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Poster dengan Klaim Anies Tersangka dan KPK Angkut Rp 3,3 T dari Rumahnya

Rabu, 24 Maret 2021 13:05 WIB

Keliru, Poster dengan Klaim Anies Tersangka dan KPK Angkut Rp 3,3 T dari Rumahnya

Sebuah poster yang berisi klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka kasus yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di Facebook. Menurut klaim itu, KPK juga mengangkut duit senilai Rp 3,3 triliun dari rumah Anies.

Gambar tersebut berisi teks yang berbunyi "Jokowi Marah Besar Anies Jadi Tersangka!!! KPK Angkut 3,3 Triliun dari Rumah Anies". Dalam gambar itu, terdapat pula foto seorang pria yang mirip dengan Anies yang sedang memegang tumpukan uang yang berada di dalam plastik.

Akun ini membagikan gambar itu pada 22 Maret. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun itu telah mendapatkan 355 reaksi dan 272 komentar. Gambar tersebut menyebar di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, oleh KPK.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Perumda Pembangunan Sarana Jaya disebut membeli lahan di Pondok Ranggon seluas 4,2 hektare pada 2019. Lahan yang disebut untuk proyek rumah DP nol rupiah itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya di-mark-up.

Sebuah poster yang beredar di Facebook yang berisi klaim keliru terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri pemberitaan terkait dengan memasukkan sejumlah kata kunci di mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan berita dari media kredibel bahwa Anies Baswedan menjadi tersangka kasus KPK maupun KPK menyita uang senilai Rp 3,3 triliun dari rumah Anies.

Tempo menemukan video di YouTube dengan thumbnail yang sama dengan gambar di atas. Judul video itu pun sama dengan yang tertulis dalam gambar tersebut. Video ini diunggah oleh kanal YouTube Juru Kunci pada 12 Maret 2021. Namun, dalam video itu, tidak terdapat informasi bahwa Anies menjadi tersangka kasus KPK maupun KPK menyita uang dari rumah Anies.

Di bagian awal video tersebut, terdapat rekaman wawancara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menjelaskan penggeledahan yang telah dilakukan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon. Namun, Ali tidak menyebut rumah Anies sebagai salah satu lokasi penggeledahan.

"Penggeledahan di empat lokasi yang berbeda di Jakarta, yaitu di kantor PT AP (Adonara Propertindo), gedung Sarana Jaya, dan dua rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Dari penggeladahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Lalu, video tersebut berisi narasi yang dibacakan oleh narator yang ambil dari sejumlah artikel. Artikel pertama adalah artikel yang dimuat oleh situs Pikiran Rakyat pada 11 Maret 2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon.

Dalam artikel ini, justru dijelaskan bahwa Anies Baswedan tidak menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut artikel itu, empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah YC (Yoory C. Pinontoan, Direktur Utama Sarana Jaya), AR dan TA (Anja Runtuwene dan Tommy Adrian, direktur PT Adonara Propertindo), dan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah.

Kemudian, artikel kedua, adalah artikel yang juga dimuat oleh Pikiran Rakyat yang berisi opini dari seorang aktivis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon. Sementara artikel ketiga adalah artikel yang dimuat oleh Netralnews, pun berisi opini dari politikus Ferdinand Hutahaean soal kasus yang sama.

Terkait foto seorang pria yang mirip dengan Anies Baswedan yang sedang memegang tumpukan uang dalam thumbnail video tersebut, foto itu adalah hasil suntingan. Pria dalam foto ini bukan Anies. Bagian wajah pria dalam foto tersebut disunting dengan cara ditempel dengan foto wajah Anies.

Foto aslinya pernah dimuat oleh Bisnis.com dalam artikelnya pada 3 Desember 2020. Foto itu diberi keterangan: “Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020). - Antara Foto/Muhammad Adimaja.”

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, poster yang berisi klaim bahwa Anies Baswedan menjadi tersangka kasus yang tengah diusut oleh KPK dan KPK menyita uang senilai Rp 3,3 triliun dari rumahnya, keliru. Tidak ditemukan informasi dari media kredibel bahwa Anies menjadi tersangka kasus KPK maupun KPK menyita uang dari rumah Anies. Poster itu merupakan thumbnail dari sebuah video yang beredar di YouTube. Namun, dalam video itu, tidak terdapat pula informasi yang dimaksud. Foto pria yang mirip dengan Anies dalam poster itu pun merupakan hasil suntingan.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id