Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Gubernur Kaltim Isran Noor Ganti Rugi UMKM yang Tutup 6-7 Februari dengan Dana Covid-19

Rabu, 10 Februari 2021 13:24 WIB

Keliru, Gubernur Kaltim Isran Noor Ganti Rugi UMKM yang Tutup 6-7 Februari dengan Dana Covid-19

Klaim bahwa Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bakal mengganti rugi semua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tutup selama dua hari, yakni pada 6-7 Februari 2021, beredar di media sosial. Menurut klaim itu, ganti rugi tersebut akan dibayarkan dengan dana penanganan Covid-19. Klaim ini beredar usai Isran Noor memutuskan untuk menerapkan pembatasan selama dua hari (6-7 Februari) di Kaltim guna memutus penyebaran Covid-19.

Klaim tersebut terdapat dalam sebuah gambar yang berisi foto Isran Noor serta tulisan yang berbunyi: "Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penganagan covid yg masih berlimpah. Kategori usaha PKL: 2,5jt, warung kopi: 3jt, warung sembako: 3jt, pedangan pasar 2,5 jt/lapak, restoran: 5jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik Usaha diwajibkan kirim data via online."

Di Facebook, gambar tersebut diunggah salah satunya oleh akun ini pada 5 Februari 2021. Hingga kini, unggahan itu telah mendapatkan 116 reaksi dan 109 komentar.

Gambar yang berisi foto Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor serta klaim yang keliru soal ganti rugi bagi UMKM selama pembatasan kegiatan masyarakat di Kaltim.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "Isran Noor ganti rugi usaha mikro" di mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan bantahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur soal klaim itu.

Di situs resmi Pemprov Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sabani menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dari pihak yang tidak bertanggung jawab. "Hoaks itu. Bukan itu yang beliau sampaikan," ujar Sabani pada 5 Februari 2021.

Sabani menjelaskan bahwa diambilnya kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat telah dibahas di tingkat pimpinan pada 4 Februari 2021 di Kantor Gubernur Kaltim. Kebijakan itu diambil karena penyebaran virus Corona Covid-19 di Kaltim semakin masif.

"Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain, selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati dalam rapat koordinasi untuk membatasi aktivitas masyarakat di hari Sabtu dan Minggu (6-7 Februari 2021) itu," ujar Sabani.

Pernyataan Sabani itu juga dimuat oleh kantor berita Antara. Dia pun menjelaskan Pemprov Kaltim pernah memberikan konpensasi untuk pengusaha melalui anggaran pemerintah pusat pada 2020. "Sekitar Rp 2.400.000, bantuan bagi usaha-usaha mikro yang terdaftar dan tidak melakukan pinjaman di bank."

Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kalimantan Timur, Yadi Robyan Noor, tahun lalu, pemerintah pusat menggelontorkan dana berupa bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp 214 miliar. Seluruh dana itu sudah disalurkan kepada sekitar 89 ribu pelaku usaha mikro se-Kaltim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, pun telah membantah isu bahwa Isran Noor bakal mengganti rugi semua UMKM yang tutup pada 6-7 Februari 2021. "Bapak Gubernur tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu," katanya seperti dilansir dari Detik.com.

Faisal menyesalkan munculnya hoaks tersebut karena membuat masyarakat kebingungan. Padahal, menurut dia, instruksi Isran Noor untuk membatasi aktivitas masyarakat pada 6-7 Februari 2021 tersebut adalah hasil kesepakatan rapat wali kota dan bupati se-Kaltim.

"Ini keputusan berat yang harus diambil. Jadi, masyarakat mohon memahami itu. Kita lihat grafiknya (kasus Covid-19) terus naik. Ya, kita harus menjaga, jangan sampai menjadi bencana bagi kita, dan kerugiannya lebih besar lagi," ujar Faisal.

Sebelumnya, dikutip dari Detik.com, pada 4 Februari 2021, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memastikan akan melakukan pembatasan selama dua hari guna memutus penyebaran virus Corona Covid-19. Pembatasan yang dinamakan "Kaltim Steril" atau "Kaltim Silent" itu bakal dilakukan pada 6-7 Februari 2021.

"Ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyebaran Covid-19 tidak terjadi. Dari itu, kita akan coba nanti selama dua hari untuk meminta masyarakat Kaltim tidak ke luar rumah selama dua hari dan kita akan tutup semua fasilitas publik, termasuk pasar," kata Isran Noor.

"Namun, gubernur itu sifatnya koordinatif. Yang memiliki kebijakan otonom itu adalah pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya. Isran Noor menyatakan sudah mendengarkan penjelasan bupati dan wali kota se-Kaltim. Mereka siap melakukan gerakan secara bersama-sama dibantu Polri dan TNI.

Menurut Isran Noor, jika tidak mampu mencegah penyebaran Covid-19, hal itu akan berbahaya bagi Kaltim. Saat ini, kata dia, mungkin masih aman. Tapi jika terus bertambah, Kaltim akan kekurangan tenaga kesehatan. "Jadi, Sabtu dan Minggu kita hentikan semua kegiatan," ujarnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bakal mengganti rugi semua UMKM yang tutup selama dua hari, yakni pada 6-7 Februari 2021, dengan dana Covid-19, keliru. Pemprov Kaltim telah membantah klaim tersebut dan menyatakannya sebagai hoaks. Isran Noor tidak pernah memberikan pernyataan bahwa ia akan mengganti rugi semua UMKM yang tutup pada 6-7 Februari di tengah pembatasan aktivitas masyarakat Kaltim.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id