Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Penyandang Disabilitas Sulit Mendapatkan Pekerjaan?

Senin, 21 Januari 2019 13:55 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Penyandang Disabilitas Sulit Mendapatkan Pekerjaan?

Pasangan calon presiden nomor urut dua menganggap bahwa kelompok disabilitas masih sulit mendapatkan pekerjaan. Wakil calon presiden, Sandiaga Uno, mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya membuka akses infrastruktur dan kesehatan. Tapi memastikan kelompok penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berdiskusi dengan pasangan cawapresnya Sandiaga Uno saat jeda Debat Pertama Capres dan Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. TEMPO/Subekti

Sandi pun mencontohkan salah satu penyandang disabilitas, Sultan Diwantara, yang justru bisa menjadi mentor wirausaha online bagi penyandang disabilitas lainnya.

“Agar mereka bisa hidup lebih baik dan keluarganya sejahtera,” kata Sandiaga. Pasangan capres nomor satu, Jokowi-Ma’ruf Amin, mengatakan, bahwa paradigma Indonesia terhadap penyandang disabilitas telah berubah setelah keluar UU Penyandang Disabilitas Tahun 2016. Lewat UU itu, pemerintah telah memenuhi hak-hak disablitas mulai penyedian pekerjaan, perumahan, dan fasilitas sosial.

Laporan akhir Badan Perburuhan Dunia PBB, ILO dalam laporan akhirnya, mencatat, dari keseluruhan lapangan pekerjaan, hanya 0,26 persen pekerja formal merupakan penyandang disabilitas berat.

Sementara itu, menurut ILO, tingkat partisipasi angkatan kerja untuk penyandang disabilitas ringan hanya 56,72 persen dan untuk penyandang disabilitas berat hanya 20,27 persen.

Persentase tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi angkatan kerja Non-penyandang disabilitas, yaitu 70,40 persen. Kesulitan penyandang disabilitas untuk memasuki angkatan kerja disebabkan oleh beberapa diskriminasi yang dihadapi oleh PD, yaitu diskriminasi kelembagaan, diskriminasi lingkungan fisik dan diskriminasi sosial.

Koordinator Wilayah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya Ignatius Mardjono mengatakan serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok difabel.

“Sejauh ini, implementasinya di lapangan belum sesuai dengan harapan undang-undang,” kata Ignatius di sela-sela kegiatan Diskusi Multi-Stakeholders dalam Isu Inklusi dan Disabilitas, yang digelar Jawa Pos Institut of Pro-Otonomi (JPIP) serta United States Agency for International Development (USAID) di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Senin, 12 Maret 2018.

Kesimpulan

Pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Sandiaga Uno, bahwa penyandang disabilitasi masih mengalami diskriminasi mendapatkan akses pekerjaan benar.

IKA NINGTYAS