Keliru: Tautan Pendaftaran Bantuan Subsidi Upah 2025 dari Kemenaker
Rabu, 2 Juli 2025 20:03 WIB

SEBUAH akun Facebook Layanan Informasi Bantuan Subsidi Upah [arsip] mengunggah poster pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://layanan-bsu5.kem-naker.com/home.
Pengunggah menulis bahwa BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Cek status penerimaan secara online melalui laman resmi yang diberikan tersebut. Layanan resmi dan aman, terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Benarkah tautan tersebut untuk mendaftar Bantuan Subsidi Upah 2025 dari Kemenaker sebesar Rp600 ribu?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo membandingkan tautan tersebut dengan website resmi, serta menggunakan informasi dari situs yang kredibel. Hasilnya, pemerintah memang menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Tetapi tautan yang disebarkan akun tersebut bukan website resmi untuk mengakses bantuan.
Sesuai artikel yang diterbitkan Tempo, Pemerintah memberikan BSU Rp300 ribu per bulan selama dua bulan berturut-turut yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan diberikan sekaligus, sehingga total nilai yang diterima penerima adalah Rp600 ribu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, total jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap satu sebanyak 3.697.836 pekerja. Hingga 24 Juni 2025, bantuan telah disalurkan kepada 2.450.068 penerima.
Situs resmi mengenai Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan https://bsu.kemnaker.go.id/. Di dua laman tersebut, warga dapat mengakses informasi terkini, syarat penerima, dan mengecek apakah seseorang sudah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Selain dua website tersebut, mengecek daftar penerima bisa melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh via Play Store atau App Store.
Laman BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga menegaskan, pengumpulan data secara resmi hanya menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Platform untuk mengurus administrasi dan pembayaran iuran tersebut, juga hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Penyaluran BSU melalui himpunan bank milik negara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Sedangkan calon penerima yang tidak memiliki himbara akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
Setelah menyalurkan BSU tahap pertama, pemerintah akan mendistribusikan bantuan tahap kedua dengan kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
- Belum menerima BSU Tahap I;
- Terdata pada update Juni 2025;
- Rekening bank aktif dan valid;
- Tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Sedangkan alur Penyaluran BSU 2025 adalah:
- Kemnaker mengajukan permintaan data ke BPJS Ketenagakerjaan;
- BPJS melakukan verifikasi dan validasi data;
- Data dikembalikan ke Kemnaker untuk disesuaikan;
- Data diserahkan ke bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan penyalur lain (BSI, PT Pos);
- Dana dikirim ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa tautan pendaftaran Bantuan Subsidi Upah 2025 dari Kemenaker sebesar Rp600 ribu adalah keliru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]