Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 07:50 WIB

Keliru, Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J

Sebuah halaman Facebook mengunggah sebuah video berjudul Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J.

Video ini menarasikan, setelah dijatuhi hukuman mati Ferdy Sambo menyampaikan pesan terakhirnya dalam secarik kertas. Dalam pesan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf kepada masyarakat karena memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu banyak polemik.

Hingga tulisan ini dibuat, video ini telah disukai 62 ribu, 7.200 komentar, dan 2 juta view dari pengguna Facebook. Video ini diunggah tanggal 15 Agustus 2022.

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook, mengklaim pesan terakhir Ferdy Sambo sebelum dijatuhi hukuman mati

Apakah benar Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati dan menyampaikan pesan terakhir?

Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, pada tanggal 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ada empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Saat ini status hukum kasus ini adalah tahapan penyidikan.

Video 1

Pada detik ke 0:10, video ini menampilkan fragmen gambar berupa foto seseorang menyerupai Ferdy Sambo memakai baju tahanan berwarna jingga dengan nomor 058 di dada sebelah kanan.

Pemeriksaan video 1: Gambar kiri merupakan hasil editan gambar kanan. Gambar kanan adalah tangkapan layar press conference kasus penipuan trading Doni Salmanan.

Hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menemukan foto tersebut merupakan hasil rekayasa digital. Tempo menemukan foto tersebut identik dengan video yang diunggah Divisi Humas Mabes Polri tanggal 16 Maret 2022.

Video tersebut berkaitan dengan Konferensi Pers Bareskrim Mabes Polri dalam kasus kasus aplikasi binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Foto tersangka Doni Salmanan direkayasa mukanya diganti dengan muka Ferdy Sambo.

Video 2

Pada detik ke 0:54, video ini menampilkan fragmen gambar Ferdy Sambo dengan seragam lengkap dan dikawal polisi berbaret biru dikerumuni  kamera para jurnalis. Tampak juga seseorang yang berbaju hitam ikut mengawalnya.

Pemeriksaan video 2

Hasil penelusuran menunjukan, fragmen gambar ini identik dengan foto yang ditayangkan Liputan6.com tanggal 4 Agustus 2022. Foto ini karya Faizal Fanani, jurnalis Liputan 6.

Dilansir Liputan 6, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tanggal 4 Agustus 2022 menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. 

Dalam kesempatan tersebut, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri karena membuat kegaduhan dalam kasus penembakan anak buahnya sendiri di rumah dinas.

Video 3

Pemeriksaan video 3

Pada menit ke 2:47, video ini juga menampilkan fragmen gambar berupa foto. Hasil pencarian Tempo menunjukkan bahwa pria dalam foto tersebut adalah Arman Hanis. 

Foto ini pernah dimuat Bone Pos terkait berita kasus korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Adapun Arman Hanis saat itu menjadi pengacara Nurdin Amir. 

Foto ini kemudian digunakan oleh Times Indonesia pada berita berjudul Pengacara Istri Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J dengan Upacara Kepolisian yang ditayangkan tanggal 28 Juli 2022. 

Arman Hanis, saat ini menjadi pengacara istri Ferdy Sambo. Pada tanggal 12 Agustus 2022, seperti dilansir Suara.com, Arman Hanis kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di hadapan wartawan membacakan sebuah surat yang ditulis Ferdy Sambo.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo mengaku akan kooperatif mematuhi semua proses hukum yang berlaku yang sedang berjalan dan bersedia bertanggung jawab. Pada akhir surat tersebut, Sambo bersedia bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya demi melindungi kehormatan keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," bunyi surat itu.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video dan narasi Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J adalah Keliru.

Saat ini, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai pada tahap penyidikan. Ada empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM yang semuanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 

Namun kasus tersebut belum sampai pada tahap persidangan, sehingga belum ada penetapan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id